Saat ini permintaan terhadap produk halal semakin meningkat, baik di Indonesia maupun di pasar global. Kepercayaan masyarakat terhadap label halal bukan hanya sekadar tanda, tetapi menjadi jaminan kualitas dan kepatuhan pada aturan syariah. Di balik label tersebut, ada peran penting seorang Auditor Halal yang memastikan seluruh proses produksi, distribusi, hingga pemasaran sesuai dengan prinsip halal.
Seorang Auditor Halal tidak hanya berfungsi sebagai pemeriksa administratif, melainkan juga menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem sertifikasi halal. Keputusan dari Auditor akan memengaruhi keluarnya fatwa halal dari lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, Auditor Halal harus memiliki kompetensi yang mumpuni, tidak hanya dari sisi syariah, tetapi juga teknis, etika, dan profesionalisme. Artikel ini akan membahas kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh seorang Auditor Halal agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan terpercaya.
Inilah Kompetensi Auditor Halal Yang Wajib Dimiliki
1. Pengetahuan Syariah
Kompetensi pertama yang harus dimiliki seorang Auditor Halal adalah pengetahuan syariah. Seorang Auditor Halal wajib memahami aturan Islam terkait halal dan haram, termasuk dalam aspek bahan baku, bahan tambahan, hingga proses produksi. Pengetahuan ini sangat penting karena banyak bahan yang terlihat sederhana namun sebenarnya memiliki potensi keharaman, misalnya bahan turunan hewan yang tidak disembelih sesuai syariah atau alkohol yang digunakan sebagai pelarut.
Dengan pemahaman syariah yang baik, Auditor Halal dapat menilai apakah produk sesuai dengan prinsip halal. Hal ini menjadi krusial karena hasil pemeriksaan Auditor Halal akan dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI, yang kemudian menjadi dasar penetapan fatwa halal. Jika Auditor Halal tidak memiliki pemahaman syariah yang kuat, risiko terjadinya kesalahan dalam fatwa sangat besar.
2. Pemahaman Teknis Pangan, Kimia, dan Industri Lainnya
Selain pengetahuan syariah, Auditor Halal juga harus menguasai aspek teknis. Dunia industri modern melibatkan banyak proses rumit dengan penggunaan teknologi canggih serta bahan tambahan yang kompleks. Seorang Auditor Halal wajib memahami teknologi pangan, ilmu kimia, farmasi, biologi, bahkan teknik industri agar dapat menganalisis proses produksi secara menyeluruh. Hal ini tertuang pula dalam PP No 42 tahun 2024 pasal 40 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pendidikan minimum seorang Auditor Halal adalah S1 di bidang pangan, kimia, biokima, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.
Pentingnya pengetahuan teknis seorang Auditor Halal, sangat diperlukan untuk menghadapi beberapa kasus di lapangan. Contohnya, dalam industri makanan, Auditor Halal harus memeriksa apakah enzim yang digunakan berasal dari sumber halal. Dalam industri kosmetik, Auditor Halal perlu memahami komposisi bahan kimia yang digunakan untuk memastikan tidak ada bahan yang berasal dari sumber hewani yang haram. Tanpa pemahaman teknis yang kuat, Auditor Halal bisa kesulitan membedakan bahan halal dan haram dalam rantai produksi.
3. Ketelitian dalam Pemeriksaan
Ketelitian adalah salah satu kualitas paling penting yang harus dimiliki Auditor Halal. Proses audit bukan hanya formalitas, tetapi merupakan rangkaian pemeriksaan mendetail yang mencakup dokumen, bahan baku, fasilitas produksi, hingga rantai distribusi.
Jika Auditor Halal tidak teliti, ada risiko besar bahan atau proses yang tidak halal luput dari pengawasan. Kesalahan sekecil apa pun bisa berakibat fatal, karena dapat mempengaruhi status kehalalan suatu produk. Oleh sebab itu, Auditor Halal harus memiliki sifat kritis, cermat, dan selalu berhati-hati dalam menilai setiap detail data maupun kondisi di lapangan.
4. Integritas dan Transparansi dalam Pelaporan
Seorang Auditor Halal bukan hanya dituntut untuk cerdas, tetapi juga harus berintegritas tinggi. Mereka ibarat “saksi” bagi para ulama yang nantinya akan memutuskan fatwa halal. Auditor Halal harus menyampaikan laporan berdasarkan fakta yang objektif, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi atau tekanan pihak lain.
Integritas ini erat kaitannya dengan kejujuran dalam menyusun laporan audit. Jika Auditor Halal bersikap transparan dan konsisten, maka kredibilitasnya akan terjaga, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem sertifikasi halal. Sebaliknya, jika integritas diragukan, maka kepercayaan publik bisa hilang.
5. Adaptif terhadap Perkembangan Industri
Industri halal terus berkembang, seiring munculnya bahan baru, teknologi produksi modern, serta metode distribusi yang semakin kompleks. Auditor Halal harus siap beradaptasi dengan perkembangan ini. Artinya, mereka tidak boleh hanya berpegang pada pengetahuan lama, tetapi perlu terus memperbarui wawasan agar mampu mendeteksi potensi risiko halal yang baru.
Pelatihan berkelanjutan sangat diperlukan, termasuk mengikuti perkembangan regulasi terbaru, inovasi bahan baku, serta metode produksi yang lebih mutakhir. Dengan kemampuan adaptasi yang baik, Auditor Halal tetap relevan dan mampu menjawab tantangan industri yang dinamis.
6. Memiliki Sertifikat Auditor Halal
Poin terakhir yang tidak kalah penting adalah kepemilikan Sertifikat Auditor Halal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 40 yang menjelaskan mengenai syarat pengangkatan Auditor Halal oleh LPH salah satunya adalah adanya bukti Sertifikat Pelatihan Auditor Halal dan/ atau Sertifikat Kompetensi Auditor Halal. Sebagaimana disebutkan juga dalam pasal 45 bahwa Auditor Halal yang sudah diangkat oleh LPH wajib diregistrasi ke BPJPH dengan melampirkan salinan Sertifikat Pelatihan Auditor Halal dan/ atau Sertifikat Kompetensi Auditor Halal. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa Auditor Halal telah memenuhi standar kompetensi kerja sesuai regulasi, yang tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Untuk memperoleh Sertifikat Auditor Halal, maka seorang Auditor Halal harus mengikuti pelatihan. Seperti yang tertuang dalam PP No 42 tahun 2024 pasal 41 bahwa untuk memperoleh Sertifikat Pelatihan Auditor Halal dan/ atau Sertifikat Kompetensi Auditor Halal maka Auditor Halal harus mengikuti; pelatihan Auditor Halal; dan/atau sertifikasi kompetensi Auditor Halal dari Lembaga yang sudah diakreditasi oleh BPJPH. Pelaksanaan Pelatihan Auditor Halal harus mengikuti standar SKKNI No 266 tahun 2019. Materi Pelatihan Auditor Halal paling tidak harus mencakup materi syariah, teknis audit, sistem jaminan produk halal, serta etika profesi. Mengikuti Pelatihan Auditor Halal dan Sertifikasi Profesi Auditor Halal tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi namun juga meningkatkan kredibilitas Auditor Halal di mata Lembaga yang terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, tetapi juga memastikan bahwa audit dilakukan secara profesional dan sesuai standar. Tanpa sertifikat resmi, keahlian Auditor Halal tidak akan diakui secara legal maupun profesional.
Jika anda tertarik mengembangkan diri dan karier sebagai Auditor Halal, anda dapat mengikuti Peatihan Auditor Halal berbasis SKKNI di IHATEC. Pelajari kelas Auditor Halal di IHATEC pada link berikut ini.
| IHATEC: Daftar sekarang dan jadilah Auditor Halal profesional bersama IHATEC
IHATEC sendiri merupakan lembaga pelatihan seputar halal yang sudah terpercaya sejak 2017. Dengan para Instruktur/ Trainer berpengalaman, anda dapat mempelajari semua hal mengenai Auditor Halal lebih mendalam.
Kesimpulan
Seorang Auditor Halal memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang Auditor Halal adalah harus kompeten dalam melakukan persiapan, melakukan pra pemeriksaan, melaksanakan pemeriksaan, dan melaporkan hasil pemeriksaan bahan dan proses produk halal. Serta memiliki pemahaman mengenai syariat Islam yang berkaitan dengan kehalalan produk, Peraturan Perundangan tentang Jaminan Produk halal, dan secara khusus adalah pengetahuan bahan dan teknologi proses pada industri.
Dengan kombinasi kompetensi tersebut, Auditor Halal dapat menjalankan tugasnya secara profesional, adil, dan penuh tanggung jawab. Profesi ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah amanah besar yang menjaga kepercayaan umat terhadap produk halal. Karena itu, menjadi Auditor Halal berarti siap menjadi penjaga integritas, kebenaran, dan keadilan dalam sistem sertifikasi halal.
Sumber:
https://halalmui.org/auditor-halal-lppom-mui-profesional-dan-berintegritas/
https://ihatec.com/tantangan-seorang-auditor-halal/
https://halalmui.org/mengenal-auditor-halal-bagaimana-peran-dan-fungsinya/


