Label halal saat ini bukan lagi sekadar elemen tambahan pada kemasan produk, melainkan telah menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang produknya telah bersertifikat halal. Dalam praktiknya, masih banyak bisnis yang belum memahami bahwa pencantuman label halal tidak hanya sebatas menampilkan logo, tetapi juga mencakup aturan teknis seperti format, posisi, hingga informasi tambahan yang wajib disertakan. Kesalahan dalam pencantuman label halal tidak hanya berisiko terhadap sanksi, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap brand. Oleh karena itu, memahami cara mencantumkan label halal yang benar menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha.

Apa Itu Label Halal Indonesia?

Label halal Indonesia merupakan tanda resmi yang menunjukkan bahwa suatu produk telah dinyatakan halal melalui proses sertifikasi yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sejak tahun 2022, Indonesia telah menggunakan logo halal nasional yang menggantikan logo lama. Label ini tidak hanya berfungsi sebagai simbol, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang berlaku. Dengan adanya label halal, konsumen dapat merasa lebih aman dan percaya terhadap produk yang mereka konsumsi.

Kewajiban Pencantuman Label Halal

Setiap produk yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kewajiban ini tidak bersifat opsional, melainkan menjadi bagian dari sistem jaminan produk halal di Indonesia. Artinya, pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk mengabaikan pencantuman label halal setelah sertifikat diterbitkan. Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kepada konsumen agar mereka mendapatkan informasi yang jelas terkait status kehalalan suatu produk.

Format Label Halal Sesuai Regulasi Terbaru

Label Halal Harus Disertai Nomor Sertifikat

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022, pencantuman label halal tidak hanya berupa logo semata, tetapi harus disertai dengan nomor sertifikat halal. Nomor sertifikat ini berfungsi sebagai identitas resmi yang dapat digunakan untuk memverifikasi kehalalan produk. Dalam praktiknya, nomor sertifikat halal harus ditempatkan berdekatan dengan logo halal, umumnya berada di bagian bawah logo agar mudah terlihat dan terbaca oleh konsumen. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mencegah adanya penyalahgunaan label halal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Contoh Format Label Halal Yang Benar

Label HalalDalam implementasinya, label halal Indonesia memiliki dua bentuk tampilan, yaitu label halal primer dan label halal sekunder. Label halal primer umumnya menggunakan warna ungu sebagai identitas resmi yang telah ditetapkan, sehingga menjadi standar utama dalam pencantuman pada kemasan maupun media promosi. Warna ungu ini dipilih sebagai bagian dari identitas visual nasional yang membedakan label halal Indonesia dengan negara lain sekaligus memperkuat konsistensi branding halal.

Namun, dalam kondisi tertentu di mana penggunaan warna tidak memungkinkan, seperti keterbatasan teknik cetak atau desain kemasan tertentu, pelaku usaha diperbolehkan menggunakan label halal dengan warna hitam putih. Meskipun demikian, perubahan warna ini tidak boleh mengubah bentuk, proporsi, maupun elemen desain dari logo halal itu sendiri. Dengan kata lain, hanya aspek warna yang dapat disesuaikan, sementara bentuk dan struktur logo harus tetap mengikuti standar resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Cara Mudah Mendapatkan Label Halal Resmi

Pelaku usaha tidak perlu membuat atau mendesain sendiri label halal, karena label halal resmi dapat diunduh langsung melalui sistem SIHALAL. Setelah sertifikat halal diterbitkan, pelaku usaha akan mendapatkan akses untuk mengunduh logo halal yang sudah sesuai standar, lengkap dengan nomor sertifikat yang wajib dicantumkan. Dengan menggunakan label dari sumber resmi ini, pelaku usaha dapat memastikan bahwa desain, proporsi, dan format label telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan label halal dari SIHALAL juga membantu menghindari kesalahan umum, seperti penggunaan logo yang tidak valid atau modifikasi yang tidak diperbolehkan. Selain itu, label yang diunduh langsung dari sistem resmi memiliki keterkaitan dengan data sertifikasi, sehingga meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk selalu menggunakan label halal dari sumber resmi, bukan dari hasil desain ulang atau pencarian bebas di internet.

Cara Mencantumkan Label Halal yang Benar

1. Penggunaan Logo Resmi 

Dalam mencantumkan label halal, pelaku usaha wajib menggunakan logo resmi yang dikeluarkan oleh BPJPH tanpa melakukan perubahan dalam bentuk apa pun. Logo tidak boleh dimodifikasi baik dari segi warna, bentuk, maupun proporsinya. Penggunaan logo lama juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga sangat disarankan untuk menggunakan versi terbaru agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

2. Penempatan Label Harus Mudah Terlihat

Penempatan label halal menjadi aspek penting yang sering kali diabaikan. Label halal harus ditempatkan pada bagian yang mudah terlihat oleh konsumen, baik pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, maupun area lain yang memungkinkan informasi tersebut dapat terbaca dengan jelas. Penempatan yang tersembunyi atau tertutup oleh desain lain dapat mengurangi fungsi label sebagai sumber informasi bagi konsumen.

3. Ukuran Label Harus Proporsional dan Jelas

Selain penempatan, ukuran label halal juga harus diperhatikan agar tetap proporsional dengan kemasan produk. Label tidak boleh terlalu kecil hingga sulit dibaca, karena hal tersebut dapat mengurangi efektivitasnya sebagai penanda kehalalan. Meskipun tidak ada standar ukuran yang baku, prinsip utama yang harus dipegang adalah keterbacaan dan kejelasan.

4. Tidak Menyesatkan atau Membingungkan

Pencantuman label halal juga harus dilakukan dengan cara yang tidak menyesatkan. Label tidak boleh menimbulkan persepsi yang salah atau membingungkan konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa label halal ditampilkan secara jelas, tidak bercampur dengan informasi yang bertentangan, serta tidak menimbulkan ambiguitas.

Pengecualian dalam Pencantuman Label Halal

Dalam kondisi tertentu, pencantuman label halal pada kemasan dapat memiliki pengecualian, seperti pada produk dengan ukuran kemasan yang sangat kecil, produk yang dijual langsung tanpa kemasan, atau produk dalam bentuk curah. Meskipun demikian, pelaku usaha tetap wajib menyediakan informasi mengenai status halal melalui cara lain agar konsumen tetap mendapatkan kepastian.

Dampak dan Sanksi Jika Tidak Mematuhi Aturan

Ketidakpatuhan dalam mencantumkan label halal dapat berujung pada sanksi administratif yang diberikan oleh pihak berwenang. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga pembekuan sertifikat halal. Selain itu, dampak yang tidak kalah penting adalah menurunnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan brand. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mempengaruhi keberlangsungan bisnis secara keseluruhan.

Pentingnya Label Halal bagi Bisnis

Label halal tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing produk. Dengan mencantumkan label halal secara benar dan konsisten, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pasar. Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya Muslim, label halal menjadi salah satu faktor utama dalam keputusan pembelian. Oleh karena itu, pencantuman label halal yang tepat dapat menjadi nilai tambah yang signifikan bagi bisnis.

Kesimpulan

Cara mencantumkan label halal yang benar tidak hanya sekadar menampilkan logo. Tetapi juga harus memperhatikan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJPH, termasuk penggunaan logo resmi, pencantuman nomor sertifikat halal, serta penempatan yang tepat dan mudah terlihat. Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi brand di pasar.

Jika anda ingin memastikan proses sertifikasi hingga pencantuman label halal berjalan dengan benar, menggunakan jasa konsultasi halal dapat menjadi solusi yang tepat. Dengan pendampingan yang profesional, anda dapat menghindari kesalahan, mempercepat proses, serta memastikan bisnis anda telah sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

| IHATEC: Halal Consultation Services

Melalui layanan konsultasi dari IHATEC, anda akan mendapatkan pendampingan mulai dari proses pengajuan sertifikasi halal, implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga memastikan pencantuman label halal sudah sesuai ketentuan. Dengan pengalaman dalam pelatihan dan konsultasi halal, IHATEC siap membantu bisnis anda lebih siap, lebih cepat, dan lebih aman dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.


Sumber:

https://www.instagram.com/p/DO4zu5LiTOq/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
https://cmsbl.halal.go.id/uploads/Kepkaban_No_88_Tahun_2022_tentang_Penggunaan_Label_Halal_6d31ceaf47.pdf

en_USEN