Mulai tahun 2026, alat kesehatan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Jika selama ini sertifikasi halal lebih banyak dikaitkan dengan makanan, minuman, atau kosmetik, kini sektor kesehatan juga masuk dalam perhatian utama pemerintah. Melalui kebijakan terbaru, alat kesehatan tertentu wajib memiliki sertifikat halal secara bertahap sesuai klasifikasi risikonya. Aturan ini menjadi bagian dari upaya memperluas implementasi Jaminan Produk Halal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat.

Kebijakan ini menegaskan bahwa alat kesehatan bukan hanya harus aman, bermutu, dan efektif digunakan, tetapi juga perlu memberikan kepastian halal terkait bahan dan proses produksinya. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, kejelasan halal menjadi aspek penting karena banyak produk medis berpotensi menggunakan bahan turunan hewan, alkohol, atau komponen lain yang perlu diverifikasi status kehalalannya. Lalu, apa sebenarnya dasar hukum aturan ini, mengapa alat kesehatan wajib halal, dan bagaimana penerapannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal Alat Kesehatan

Kewajiban halal pada alat kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang Undang Jaminan Produk Halal yang terus diperluas ke berbagai sektor strategis, termasuk kesehatan.

Perpres tersebut menegaskan bahwa alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib mengikuti ketentuan sertifikasi halal secara bertahap. Pemerintah kemudian memperkuat implementasinya melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur tahapan kewajiban berdasarkan kategori risiko produk.

Jenis Alat Kesehatan yang Wajib Halal dan Tahapan Penerapannya

Penerapan sertifikasi halal untuk alat kesehatan dilakukan secara bertahap agar industri memiliki waktu beradaptasi. Merujuk dari Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal maka Penahapan ini dibagi berdasarkan kelas risiko alat kesehatan.

Kelas Risiko A

Alat kesehatan dengan risiko rendah menjadi tahap awal penerapan kewajiban halal mulai  dari 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026.

Kelas Risiko B

Produk dengan tingkat risiko menengah mulai diwajibkan bersertifikat halal yang penahapannya dimulai dari 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029.

Kelas Risiko C

Kategori risiko lebih tinggi akan mengikuti kewajiban sertifikasi halal yang dimulai penahapannya pada 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2034.

Kelas Risiko D

Untuk penahapan sertifikasi halal produk alat kesehatan kelas risiko D dilakukan sampai 17 Oktober 2039. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2023 tentang sertifikasi halal obat, produk biologi dan alat kesehatan. 

Skema bertahap ini dirancang agar produsen dapat menyesuaikan bahan, fasilitas, dan sistem produksi tanpa mengganggu stabilitas industri kesehatan nasional.

Mengapa Alat Kesehatan Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Banyak masyarakat mengira alat kesehatan sepenuhnya netral dari isu halal. Padahal, berbagai produk medis dapat mengandung bahan kritis yang sumbernya perlu ditelusuri secara detail. Beberapa alat kesehatan seperti benang bedah, kateter, kasa tertentu, wound dressing, alcohol swab, hingga bahan tambahan seperti gliserin, gelatin, magnesium stearate, dan plasticizer berpotensi berasal dari unsur hewani atau bahan lain yang status halalnya harus dipastikan.

Jika bahan tersebut berasal dari hewan halal yang diproses sesuai syariat, maka dapat memenuhi standar halal. Namun jika berasal dari babi atau sumber haram lainnya, produk tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.

Selain itu, sertifikasi halal juga penting untuk melindungi hak konsumen Muslim agar dapat menggunakan produk kesehatan dengan rasa aman dan tenang. Dalam konteks ini, halal bukan hanya persoalan agama, tetapi juga transparansi, keterlacakan bahan baku, serta jaminan proses produksi yang bersih dan terkontrol.

Titik Kritis Halal pada Alat Kesehatan yang Perlu Diperhatikan

Sertifikasi halal pada alat kesehatan tidak hanya menilai produk akhirnya saja. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Bahan Baku dan Bahan Tambahan

Setiap komponen utama maupun tambahan harus jelas sumber dan prosesnya, termasuk bahan berbasis hewani, kimia, maupun biologis.

Pelumas, Sanitizer, dan Fasilitas Produksi

Bahan pelumas mesin, pembersih fasilitas, sanitizer, hingga media untuk validasi hasil pencucian di area produksi juga harus dipastikan tidak mengandung unsur haram atau najis yang dapat menyebabkan kontaminasi silang.

Kemasan, Penyimpanan, dan Distribusi

Kemasan primer, penyimpanan, dan distribusi turut menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi integritas kehalalan produk. Artinya, halal pada alat kesehatan adalah sistem menyeluruh yang mencakup seluruh rantai pasok, bukan hanya label pada kemasan.

Bagaimana Jika Alat Kesehatan Belum Bersertifikat Halal?

Pemerintah tetap memberikan ruang bagi produk yang belum halal atau menggunakan bahan non halal untuk beredar sesuai kebutuhan, terutama pada kondisi tertentu. Namun, produk tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada label, kemasan, atau informasi produk sesuai dengan yang diatur pada Perpres No.6 Tahun 2023.

Ketentuan ini bertujuan memberikan transparansi kepada konsumen agar masyarakat dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang terbuka.

Dampak Aturan Ini Bagi Produsen dan Industri Alat Kesehatan

Bagi produsen, kebijakan ini menuntut kesiapan lebih besar dalam pengelolaan bahan baku, audit internal, dokumentasi, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Produsen perlu meninjau ulang rantai pasok mereka untuk memastikan seluruh komponen memenuhi standar halal.

Meski menghadirkan tantangan, aturan ini juga membuka peluang besar. Produk alat kesehatan bersertifikat halal memiliki potensi lebih kuat di pasar nasional maupun global, khususnya di negara dengan permintaan produk halal yang terus meningkat. Sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi perusahaan.

Manfaat Sertifikasi Halal Alat Kesehatan Bagi Konsumen

Bagi masyarakat, regulasi ini memberikan banyak manfaat nyata. Konsumen memperoleh kepastian bahwa produk yang digunakan telah melalui proses verifikasi halal yang jelas. Hal ini menciptakan rasa aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan syariat.

Lebih dari itu, kebijakan ini memperluas konsep halal lifestyle ke sektor kesehatan, menjadikan perlindungan konsumen tidak hanya berfokus pada konsumsi pangan, tetapi juga pada penggunaan produk medis sehari hari.

Kesimpulan

Kewajiban sertifikasi halal alat kesehatan mulai 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat. Regulasi ini menandai perubahan penting bahwa alat kesehatan tidak lagi hanya dinilai dari keamanan dan kualitas, tetapi juga dari kejelasan bahan serta proses produksinya.

Bagi pelaku industri, ini adalah momentum untuk beradaptasi dan meningkatkan standar produksi. Sementara bagi konsumen, kebijakan ini menjadi bentuk kepastian dan transparansi yang semakin memperkuat kepercayaan terhadap produk kesehatan di Indonesia. Dengan persiapan sejak dini, industri alat kesehatan dapat lebih siap menghadapi era baru sertifikasi halal nasional.

Memahami regulasi halal untuk alat kesehatan memang membutuhkan ketelitian, terutama dalam aspek dokumen, bahan, proses produksi, hingga implementasi Sistem Jaminan Produk Halal. Karena itu, dukungan dari lembaga konsultasi dan pelatihan yang berpengalaman seperti IHATEC dapat menjadi solusi strategis bagi perusahaan yang ingin lebih siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal.

| IHATEC: Halal Certification Services

Dengan pendampingan yang tepat, proses menuju sertifikasi dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku. IHATEC merupakan lembaga pelatihan dan pendampingan halal yang telah berdiri sejak 2017 serta dipercaya oleh ribuan perusahaan dalam mendukung pemahaman, persiapan, dan proses sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.


Sumber:
https://halalmui.org/mengapa-alat-kesehatan-wajib-memiliki-sertifikat-halal-bpjph-mulai-2026/

https://cmsbl.halal.go.id/uploads/Perpres_Nomor_6_Tahun_2023_5375703375.pdf
Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

en_USEN