Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya muslim, Indonesia memiliki regulasi yang ketat terkait produk halal. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen muslim dan memastikan kehalalan produk yang beredar di pasaran. Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang Mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memiliki bersertifikat halal.

Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam industri makanan, minuman, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya di Indonesia. Sertifikasi ini tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga menciptakan standar kualitas yang terstandarisasi secara internasional.

ha harus berhati-hati, Ini dia sanksi jika produk tanpa sertifikat halal

Bagi pelaku usaha, memastikan produk memiliki sertifikasi halal adalah kewajiban yang harus di patuhi untuk menghindari berbagai sanksi yang bisa merugikan. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) akan dikenakan sanksi administratif. Berikut ini adalah sanksi administratif yang akan dikenakan oleh pelaku usaha.

1. Peringatan Tertulis

Sanksi Jika Produk Tanpa Sertifikat Halal

Sanksi pertama yang akan di terima oleh pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal adalah peringatan tertulis. Peringatan ini berfungsi sebagai pemberitahuan secara resmi dari pihak berwenang kepada pelaku usaha tentang ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Peringatan tertulis biasanya memberikan batas waktu tertentu bagi pelaku usaha untuk segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Kegagalan dalam menindaklanjuti peringatan ini dapat mengakibatkan sanksi yang lebih berat selanjutnya.

2. Denda administratif

Jika sudah mendapatkan peringatan tertulis dan pelaku masih belum merespon, maka pelaku usaha dapat dikenakan denda administratif. Pelaku usaha yang melanggar terancam mendapatkan denda administratif yang mencapai hingga 2 miliar rupiah. Hal ini ini tertuang pada PP Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal  149.

Tentu denda ini berlaku dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar lebih serius dalam mematuhi peraturan mengenai sertifikasi halal. Besaran denda yang signifikan ini juga menggambarkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan sertifikasi halal, mengingat dampak negatif yang bisa timbul jika produk tanpa sertifikasi halal beredar di masyarakat.

3. Penarikan Barang dari Peredaran

Sanksi Jika Produk Tanpa Sertifikat Halal

Sanksi paling berat yang bisa di dapatkan oleh pelaku usaha yang produknya tanpa sertifikat halal adalah penarikan barang dari peredaran. Mengenai aturan dari sanksi penarikan ini, di sebutkan dalam UU no 33 Tahun 2014 dalam Pasal 48 ayat 1. Penarikan barang dari peredaran oleh pelaku usaha dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran ditetapkan. Ketentuan ini tercantum dalam PP 39 Tahun 2021 pasal 162. Pelaku usaha wajib mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih lanjut dan memastikan bahwa produk yang tidak sesuai standar atau berbahaya tidak lagi beredar di pasar.

Penarikan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak jelas status kehalalannya dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Proses penarikan barang ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga bisa merusak reputasi pelaku usaha di mata konsumen. Reputasi yang tercoreng bisa berdampak panjang terhadap keberlangsungan bisnis dan kepercayaan konsumen.

 

Nah demikianlah pembahasan artikel kali ini mengenai sanksi jika produk tanpa sertifikat halal beredar. Pelaku usaha di Indonesia harus benar-benar memperhatikan pentingnya sertifikasi halal untuk produk yang mereka tawarkan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, sertifikasi halal juga menjadi bukti komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen, khususnya konsumen Muslim. Dengan memahami dan mematuhi regulasi ini, pelaku usaha tidak hanya menghindari sanksi yang berat tetapi juga berkontribusi pada peningkatan standar industri dan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia.

Melihat sanksi yang tegas tersebut, pelaku usaha harus berhati-hati dalam memproduksi dan memasarkan produknya. Pastikan untuk segera melakukan proses sertifikasi halal bagi produk yang belum memilikinya. Sertifikat halal tidak hanya penting untuk memenuhi regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Jika pelaku usaha ingin mengetahui secara lengkap tata cara untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukan pelatihan di IHATEC.

| IHATEC: Pusat Pelatihan Sertifikasi Halal

Sumber:

https://peraturan.bpk.go.id/Download/28038/UU%20Nomor%2033%20Tahun%202014.pdf

https://peraturan.bpk.go.id/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014

https://www.detik.com/sumbagsel/bisnis/d-7189326/siap-siap-pkl-umkm-tak-bersertifikat-halal-bisa-didenda-rp-2-miliar#:~:text=Sertifikasi%20halal%20untuk%20setiap%20produk,pelaku%20usaha%20yang%20tidak%20patuh.

https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6504653/sanksi-bagi-pelaku-usaha-yang-belum-punya-sertifikat-halal-denda-penarikan-produk

en_USEN
Open chat
Hallo Admin