Jenis usaha jasa retailer merupakan bisnis yang bergerak pada bidang penjualan barang secara langsung dalam jumlah satuan atau eceran. Barang yang dijual merupakan barang yang didistribusikan dari produsen kepada konsumen untuk dikonsumsi atau digunakan secara pribadi. Singkatnya, jasa retailer merupakan distributor produk yang langsung menargetkan kepada konsumen langsung.

Meski hanya sebagai distributor atau perantara dan tidak memproduksi produk, namun jasa retailer masih harus memiliki sertifikat halal. Akan tetapi, apa sebenarnya yang membuat jasa retailer harus memiliki sertifikat halal dan apa yang harus diperhatikan? Nah pada artikel ini kita akan membahas secara lengkap mengenai jasa retailer yang wajib memiliki sertifikat halal.

Penjelasan Mengenai Sertifikat Halal Yang Wajib Bagi Jasa Retailer

Jasa Retailer Wajib Sertifikasi Halal

Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Jasa Retailer

Pentingnya sertifikat halal bagi jasa retailer yaitu untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa proses penjualan produk oleh retailer telah memenuhi standar kehalalan. Dengan demikian, konsumen muslim tidak perlu khawatir mengenai kehalalan produk yang akan dikonsumsi tidak terkontaminasi dengan hal najis yang membuat produk tidak halal. Dari segi retailer, sertifikat halal ini juga dapat meningkatkan bisnis dengan jangkauan segmen yang lebih luas dan kepercayaan dari pelanggan.

Selain itu, dalam UU No 6 Tahun 2023 yang diperjelas lagi dalam Perarturan Pemerintah No 42 tahun 2024  menyebutkan bahwa jasa retailer terkait makanan minuman, obat, dan kosmetik termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal. Oleh karena itu, sertifikat halal menjadi wajib dimiliki oleh setiap perusahaan retailer.

Sertifikat Halal Pada Jasa Retailer Bukan Berarti Menjamin Kehalalan Produk

Masyarakat sering beranggapan bahwa jika retailer telah mengantongi sertifikat halal, maka semua produk yang dijualnya sudah terjamin kehalalannya. Namun hal ini tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Karena kehalalan setiap produk itu tergantung pada produknya sendiri. Sertifikat halal untuk retailer ini, hanya bertujuan untuk menjamin semua proses penjualannya yang harus memenuhi standar halal.

Hal ini juga dijabarkan lebih detail dalam Keputusan Menteri Agama  No 748 Tahun 2021 yang berisi “Salah satu jasa yang wajib bersertifikat halal adalah jasa penjualan termasuk retail, toko, kios, pasar modern dan jasa penjualan tanpa proses pengolahan “. Semua proses dalam jasa penjualan, mulai dari penerimaan barang, penyimpanan, hingga pemajangan, wajib memenuhi standar halal”. Dari regulasi ini, dapat disimpulkan bahwa kewajiban sertifikat halal untuk jasa retailer ini hanya untuk menjamin proses penjualannya bukan kehalalan produknya.

Meski Menjual Produk Non Halal, Jasa Retailer Tetap Wajib memiliki Sertifikat Halal

Berkaitan dengan pembahasan sebelumnya, sertifikat halal pada jasa retailer bukan berarti menjamin kehalalan produk. Perusahaan jasa retailer yang menjual produk non halal seperti alkohol, tetap wajib memiliki sertifikat halal.

Mengutip dari laman LPPOM MUI, Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menjelaskan “Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminasi bahan/produk halal. ​Ruang lingkupnya mencakup pergudangan​, distribusi (penerimaan barang)​, penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan​. Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai ditangan konsumen”.

Hal Yang Harus Diperhatikan Perusahaan Jasa Retailer Dalam Mengajukan Sertifikat Halal

Bagi perusahaan retailer yang ingin memiliki sertifikat halal, harus dapat mengidentifikasi dan menangani kategori produk dengan penanganan yang berbeda.

Produk yang jelas halal, seperti buah dan sayur atau produk yang telah memiliki sertifikat halal tidak memerlukan penanganan khusus. Namun produk non halal seperti daging babi dan minuman beralkohol harus dipastikan secara khusus fasilitasnya agar tidak mengkontaminasi produk yang halal. Bagian produk non halal ini harus diberikan tanda yang jelas. Sedangkan produk yang status kehalalannya namun bebas dari kandungan non halal, juga harus ditempatkan khusus agar tidak mengkontaminasi produk yang sudah bersertifikat halal.

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis dengan dokumentasi yang tersusun rapi. Dokumentasi tertulis ini meliputi penerimaan, penanganan produk, proses dan penyimpanan, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.

 

Nah demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai jasa retailer yang wajib memiliki sertifikasi halal. Sertifikat halal bukan sekadar regulasi semata, namun merupakan bentuk tanggung jawab retailer terhadap konsumen. Dengan memiliki sertifikat halal, retailer tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumen muslim tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Saat ini kesadaran konsumen terhadap halal semakin meluas, memiliki sertifikat ini merupakan langkah strategis yang harus dipertimbangkan oleh semua perusahaan jasa retailer. Bagi perusahaan jasa retailer yang ingin mengetahui lebih detail mengenai pengajuan sertifikat halal, dapat melakukan pelatihan di IHATEC

| IHATEC: Lembaga Pelatihan dan Konsultasi Sertifikat Halal Terpercaya

Sumber:

https://halalmui.org/jual-produk-non-halal-jasa-retailer-tetap-wajib-sertifikasi-halal/

https://www.instagram.com/p/DCOiwzysbbC/?img_index=2

en_USEN
Open chat
Hallo Admin