Assalamualaikum insan halal, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai penyelenggaraan bidang jaminan produk halal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, sebagai bentuk turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal.

Indonesia merupakan negara salah satu negara dengan mayoritas beragama muslim terbesar di dunia. Di Indonesia, populasi muslim 87,2% dari kurang lebih 273 juta penduduk, sehingga Indonesia menjadi salah satu populasi muslim terbesar di Dunia. Sebagai negara dengan muslim terbesar di dunia, tentu Indonesia memiliki peraturan ketat mengenai produk yang beredar. Agama islam sendiri memiliki aturan mengenai makanan halal dan makanan haram. Oleh karena itu produk yang beredar di masyarakat Indonesia harus melalui sertifikasi halal.

Dalam hal ini, pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya. Dan sebagai bentuk upaya pemerintah sebagai jaminan produk halal yang tersebar di masyarakat, pemerintah mengeluarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Berdasarkan undang-undang ini, pada 2017 dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau bisa disingkat dengan BPJPH. Dibentuknya BPJPH ini bertujuan sebagai pelaksana penyelenggaraan jaminan produk halal. Dalam undang-undang ini, mengatur segala bentuk jaminan produk halal seperti dibawah ini.

PP Nomor 39 Tahun 2021, Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

MENGENAI PRODUK

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengatur tentang produknya. Dalam PP 39 ini mengatur tentang produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang dimaksud meliputi barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebaliknya pada Pasal 2, jika terdapat produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib diberikan keterangan tidak halal.

Produk yang dinyatakan halal sendiri harus meliputi bahan yang digunakan benar-benar halal. Baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan proses kimiawi. Di samping itu, rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengelolaan, penyimpanan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

BAGI PELAKU USAHA

Yang kedua, dalam PP 39 ini mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha harus menjalani sertifikasi halal pada produknya dan harus mencantumkan label halal pada produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produk.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang haram, diwajibkan untuk mencantumkan keterangan produknya secara tegas pada kemasan produk.

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA

PP 39 Tahun 2021 ini juga mengatur tentang bagaimana tata cara memperoleh sertifikat halal. Dalam memperoleh memperoleh sertifikat halal, diawali dengan pengajuan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Kemudian, BPJPH akan melakukan penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJPH yang bekerjasama dengan MUI. Kemudian Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI. Terakhir, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari MUI tersebut.

Nah demikianlah pembahasan kita mengenai PP 39 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Untuk menjamin penyelenggaraan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan pemerintah ini, ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Oleh karena itu, semua pelaku usaha yang memiliki produk yang termasuk kedalam produk yang harus menjalani proses sertifikasi halal wajib melakukan sertifikasi halal.

Kendati demikian, untuk mendapatkan sertifikat halal pada produk terkadang tidaklah mudah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum mendapatkan sertifikat halalnya. Nah bagi anda pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk ke LPPOM MUI, anda dapat mengikuti pelatihan halal di IHATEC terlebih dahulu untuk memahami persyaratan dan proses sertifikasi halalnya.

IHATEC: Pelatihan dan Jasa Konsultasi Sertifikasi Halal di Indonesia

IHATEC sendiri merupakan lembaga pelatihan halal yang berdiri sejak 2017 silam. Meski usianya masih terbilang cukup muda, namun IHATEC berhasil menjadi lembaga pelatihan halal terbaik di Indonesia bahkan Internasional.

en_USEN
Open chat
Hallo Admin