Bogor, Seoul (15/10) – Pandemi Covid-19 tidak menghalangi antusias peserta untuk mendapatkan pemahaman terkait kehalalan suatu produk. Dalam rangka memberikan kepastian informasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC) kembali bekerja sama dengan IHK (Ini Halal Korea) untuk menyelenggarakan pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH). Adapun peran IHK adalah mendampingi perusahaan Korea agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Pelatihan Halal ini merupakan yang ke-10 kalinya diselenggarakan oleh IHK sejak tahun 2015. Kegiatan yang dihadiri oleh 70 peserta ini dilaksanakan pada tanggal 15-16 Oktober 2020 secara Virtual melalui Video Conference di Bogor-Indonesia dan Seoul-Korea Selatan. Selain untuk memudahkan Muslim di Korea, kejelasan status halal suatu produk juga memudahkan perusahaan Korea dalam menarik konsumen Muslim di Indonesia.

Materi pelatihan yang disampaikan telah berbasiskan SKKNI Penyelia Halal dan HAS 23000, membuat materi pelatihan IHATEC sesuai dengan regulasi halal namun tetap dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal MUI.

Indonesia sebagai negara yang mayoritas warga negaranya Muslim merupakan potensi bisnis halal bagi para pelaku usaha. Ini tak menutup kemungkinan bagi para pelaku usaha dari Korea. Hal ini sejalan dengan maraknya produk Negeri Ginseng yang dipasarkan di Indonesia.

en_USEN
Open chat
Hallo Admin