Sertifikasi halal merupakan langkah penting bagi pelaku usaha dalam memastikan produk memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Proses sertifikasi ini tidak hanya berfokus pada pengawasan bahan baku, akan tetapi juga mencakup seluruh proses mulai dari persiapan hingga setelah mendapatkan sertifikat halal.
Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui. Setiap tahap memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai persyaratan yang sudah ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas tiga tahapan utama dalam proses sertifikasi halal. Dengan memahami dan mengikuti setiap tahapan ini, pelaku usaha dapat memastikan proses sertifikasi hala dapat terlaksana dengan lancar. Mari kita telusuri setiap tahap dengan lebih mendalam.
Ini dia 3 tahapan utama sertifikasi halal
1. Persiapan Sertifikasi Halal
Tahap pertama dalam sertifikasi halal adalah persiapan. Ini merupakan langkah penting di mana pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka siap menjalani proses sertifikasi halal. Pada tahap persiapan ini, pelaku usaha perlu untuk mempersiapkan pengetahuan mengenai sertifikasi halal baik prosesnya dan apa saya persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan diri adalah dengan mengikuti pelatihan halal di IHATEC E-learning. Pelatihan ini akan memberikan wawasan mendalam mengenai prinsip-prinsip halal, prosedur sertifikasi, dan persyaratan dokumen yang diperlukan. Selain itu, pelaku usaha akan mendapatkan panduan tentang bagaimana memastikan semua aspek operasional mereka sesuai dengan standar halal.
Pelatihan halal di IHATEC E-learning juga memiliki keunggulan pada hal fleksibilitas. Pelaku usaha dapat melakukan pelatihan dengan keleluasaan waktu dan dapat diakses dimanapun. Jika anda berminat untuk melakukan pelatihan halal di IHATEC E-learning, anda dapat mengunjungi laman IHATEC E-learning dibawah ini untuk lebih lanjutnya.
| IHATEC : Pelatihan Halal di IHATEC E-learning
2. Proses Sertifikasi Halal
Setelah persiapan selesai, tahap berikutnya adalah proses sertifikasi halal. Proses ini dimulai dengan pendaftaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara online melalui website SIHALAL. Pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikasi dengan menyertakan semua dokumen yang diperlukan. Setelah pendaftaran diterima oleh BPJPH, maka dokumen pendaftaran akan diverifikasi oleh BPJPH Pemeriksa Halal (LPH) yang dipilih langsung oleh pelaku usaha.
LPH akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas produksi dan memastikan bahwa semua bahan dan proses memenuhi standar halal. Pemeriksaan ini mencakup audit terhadap bahan baku, proses produksi, dan manajemen kebersihan. Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dberikan kepada BPJPH dan dilakukan sidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sidang fatwa ini bertujuan untuk memverifikasi dan memberikan keputusan akhir mengenai status kehalalan produk.
Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat ini merupakan bukti resmi bahwa produk telah memenuhi semua persyaratan halal yang ditetapkan.
3. Setelah mendapatkan sertifikat halal
Terakhir setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua kewajiban setelah mendapatkan sertifikat halal. Pertama, pelau usaha wajib mencantumkan label halal pada produk mereka sebagai tanda bahwa produk tersebut telah disertifikasi. Label ini harus jelas dan mudah dilihat oleh konsumen.
Selain itu, pelaku usaha harus menjaga kehalalan produk dengan memastikan bahwa proses produksi tetap sesuai dengan standar halal. Hal ini termasuk memisahkan lokasi dan proses produksi antara produk halal dan tidak halal untuk menghindari kontaminasi unsur-unsur haram dan najis. Oleh karena itu pelaku usaha haraus menjaga konsistensi proses produk halal untuk memastikan bahwa standar halal terpenuhi. Jika terjadi perubahan dalam komposisi bahan atau proses produksi, pelaku usaha wajib melaporkannya ke BPJPH. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan tetap memenuhi standar halal.
Dengan mengikuti semua langkah ini, pelaku usaha dapat menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan bahwa produk mereka tetap terjaga kehalalanya. Penjelasan lebih dalam mengenai kewajiban setelah mendapatkan sertifikat halal ini juga anda dapat membacanya pada artikel IHATEC diawah ini.
| IHATEC: 5 Kewajiban Pelaku Usaha Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal
Sertifikasi halal adalah proses yang krusial dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan yang ketat. Dengan mengikuti tiga tahapan utama yang telah dijelaskan, diharapkan pelaku usaha dapat lebih memahami tahapan pengajuan sertifikasi halal. Dengan memahami dan menjalani proses sertifikasi halal dengan tepat maka sertifikat haal dapat diperoleh dengan mudah.
Sumber:
https://halalmui.org/prosedur-sertifikasi-halal-mui-untuk-produk-yang-beredar-di-indonesia/
https://ihatec.com/6-tips-sukses-sertifikasi-halal/
https://ihatec.com/kewajiban-setelah-mendapatkan-sertifikat-halal/