Kesadaran masyarakat terhadap produk halal selama ini hanya seputar makanan dan minuman. Padahal, dalam regulasi di Indonesia, konsep halal mencakup lebih luas, termasuk produk non-makanan yang digunakan sehari-hari. Salah satu yang mulai menjadi perhatian adalah produk berbahan kulit seperti tas dan sepatu.

Banyak pelaku usaha di industri fashion masih bertanya-tanya, apakah tas dan sepatu kulit benar-benar wajib memiliki sertifikasi halal? Atau ini hanya sekadar nilai tambah saja? Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari dasar hukum, alasan pentingnya sertifikasi halal, hingga prosedur yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha.

Memahami Konsep Barang Gunaan dalam Sertifikasi Halal

Sebelum masuk kepembahasan apakah penting sertifikasi halal tas dan sepatu kulit, sebelumnya kita akan membahas konsep barang gunaan dalam sertifikasi halal. Dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia, terdapat istilah “barang gunaan” yang menjadi dasar penting untuk memahami kewajiban sertifikasi halal pada produk non-makanan.

Apa yang Dimaksud dengan Barang Gunaan?

Barang gunaan adalah produk yang digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, namun bukan untuk dikonsumsi. Contohnya meliputi pakaian, tas, sepatu, aksesoris, hingga berbagai perlengkapan lainnya. Meskipun tidak dimakan, produk ini tetap berpotensi bersentuhan langsung dengan tubuh atau berasal dari bahan yang perlu dipastikan kehalalannya.

Produk Kulit Masuk dalam Kategori Barang Gunaan

Tas dan sepatu berbahan kulit termasuk dalam kategori barang gunaan, terutama karena bahan utamanya berasal dari hewan. Hal ini menjadikan produk kulit memiliki perhatian khusus dalam sertifikasi halal, karena tidak hanya melihat bentuk akhirnya, tetapi juga asal bahan dan proses produksinya.

Contoh Barang Gunaan yang Wajib Sertifikasi Halal

Selain tas dan sepatu kulit, barang gunaan juga mencakup pakaian, aksesoris, hingga produk lain yang menggunakan bahan dari hewan atau proses tertentu. Seiring dengan perkembangan regulasi, semakin banyak kategori produk non-makanan yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal.

Apakah Tas dan Sepatu Kulit Wajib Sertifikasi Halal?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelaku usaha fashion. Jawabannya tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Regulasi ini tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan, termasuk produk berbahan kulit.

Kewajiban Berlaku Mulai Oktober 2026

Pemerintah menetapkan tenggat waktu implementasi wajib halal secara bertahap. Untuk kategori barang gunaan seperti tas dan sepatu kulit, kewajiban ini akan berlaku paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Artinya, setelah tanggal tersebut, produk yang tidak memiliki sertifikat halal berpotensi tidak dapat beredar secara bebas di pasar Indonesia.

Produk Kulit Termasuk yang Wajib Bersertifikat Halal

Karena berasal dari bahan hewani, produk kulit masuk dalam kategori yang harus dipastikan kehalalannya hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama No. 748 Tahun 2021 mengenai produk yang wajib bersertifikat halal. Oleh sebab itu, tas dan sepatu kulit termasuk produk yang akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Produk Tas dan Sepatu Kulit Perlu Sertifikasi Halal?

Bukan tanpa alasan produk kulit menjadi bagian dari kewajiban sertifikasi halal. Ada beberapa faktor penting yang melatarbelakanginya.

Sumber Bahan Kulit Harus Dipastikan Halal

Kulit yang digunakan dalam produksi tas dan sepatu biasanya berasal dari hewan seperti sapi, kambing, atau domba. Merujuk dari Fatwa MUI No.56 Tahun 2014 tentang penyamakan dan pemanfaatan kulit. Kulit bangkai hewan, baik hewan yang ma’kul al-lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghair ma’kul al-lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) adalah najis, tetapi dapat menjadi suci setelah disamak, kecuali anjing dan babi. 

Proses Produksi Berpotensi Mengandung Unsur Non-Halal

Selain bahan baku, proses produksi juga menjadi perhatian. Dalam penyamakan kulit, sering digunakan bahan kimia atau zat tambahan tertentu. Jika bahan tersebut berasal dari unsur yang tidak halal, maka status produk akhir juga bisa terpengaruh. Misalnya penggunaan steamer, bisa jadi bahan yang digunakan mengandung enzym dari babi. Begitu pula jika menggunakan pewarna maka perlu dipastikan bahan pewarna tersebut tidak mengandung bahan yang haram atau najis.

Perlindungan Konsumen Muslim

Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk telah melalui proses pemeriksaan yang ketat. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Prosedur Sertifikasi Halal untuk Produk Kulit

Bagi pelaku usaha, memahami alur sertifikasi halal adalah langkah awal yang penting agar proses berjalan lancar.

Pendaftaran Melalui BPJPH

Langkah pertama adalah mendaftarkan produk melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pada tahap ini, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen terkait bahan baku, proses produksi, serta sistem jaminan halal.

Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Setelah pendaftaran, produk akan diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Pemeriksaan mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga prosedur operasional.

Penetapan Fatwa dan Penerbitan Sertifikat Halal

Hasil audit kemudian dibawa ke sidang fatwa untuk ditentukan status kehalalannya. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.

Risiko Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Mengabaikan sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bisa berdampak besar pada bisnis.

Sanksi Administratif hingga Penarikan Produk

Produk yang tidak memiliki sertifikat halal setelah tenggat waktu dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga penarikan produk dari peredaran.

Kehilangan Kepercayaan Konsumen

Di era sekarang, konsumen semakin sadar akan pentingnya halal. Produk tanpa sertifikasi cenderung dianggap kurang terpercaya, sehingga berisiko kehilangan pasar.

Terhambatnya Distribusi dan Penjualan Produk

Banyak platform penjualan dan distributor mulai mensyaratkan sertifikat halal. Tanpa sertifikasi, peluang ekspansi bisnis bisa menjadi terbatas.

Wajibkah Sertifikasi Halal untuk Tas dan Sepatu Kulit?

Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, tas dan sepatu kulit termasuk dalam kategori barang gunaan yang wajib bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Kewajiban ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

Bagi pelaku usaha, ini adalah momentum penting untuk mulai berbenah, baik dari sisi bahan baku, proses produksi, hingga sistem manajemen halal. Dengan persiapan yang matang, sertifikasi halal justru bisa menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk di pasar.

Solusi Menghadapi Regulasi Sertifikasi Halal untuk Produk Tas dan Sepatu Kulit

Untuk mempermudah proses tersebut, Anda dapat mengikuti pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bersama IHATEC. Sebagai lembaga pelatihan halal yang telah berdiri sejak 2017, IHATEC telah membantu ribuan perusahaan dalam memahami dan menjalankan proses sertifikasi halal dengan lebih mudah dan terarah. IHATEC juga menyediakan layanan konsultasi mengenai sertifikasi halal secara menyeluruh yang bisa mempermudah proses sertifikasi halal.

| IHATEC: Jasa Sertifikasi Halal

Selain itu, melalui beberapa program di IHATEC seperti pelatihan reguler dan program e-learning yang fleksibel dan praktis, anda bisa mempelajari seluruh tahapan sertifikasi halal tanpa harus meninggalkan aktivitas bisnis. Ini menjadi solusi tepat bagi pelaku usaha yang ingin lebih siap menghadapi kewajiban halal di tahun 2026.


Sumber:

https://ihatec.com/barang-gunaan/

https://lppphewi.id/blog/prosedur-sertifikasi-halal-untuk-produk-fashion-kulit

https://pasca.unej.ac.id/pakaian-tas-sepatu-dan-aksesoris-sebagai-barang-gunaan-yang-wajib-dilakukan-sertifikasi-halal/

https://idncertify.com/id/artikel/barang-gunaan-wajib-sertifikat-halal-2026/

https://bpjph.halal.go.id/detail/bpjph-produk-kosmetik-wajib-bersertifikat-halal-pada-oktober-2026

id_IDID