Setelah berhasil memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pengakuan bahwa produknya telah dinyatakan halal sesuai dengan ketentuan syariat islam akan tetapi juga mengemban sejumlah kewajiban yang sangat penting. Dengan sudah mengantongi sertifikat halal, pelaku usaha akan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh prinsip kehalalan produk mereka.

Dalam konteks ini, setidaknya terdapat lima kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal. Tanggung jawab tersebut mengharuskan pelaku usaha untuk memastikan bahwa setiap aspek dari produksi, distribusi, dan penjualan sesuai dengan ketentuan kehalalan.

Setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha berkewajiban melakukan hal ini

Setelah mendapatkan sertifikat halal bukanlah akhir perjalanan dari kewajiban menjaga kehalalan produk, namun merupakan awal perjalanan. Berikut ini, penjelasan lengkapnya mengenai 5 kewajiban setelah mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku usaha.

1. Mencantumkan Label Halal pada Kemasan Produk yang Bersertifikat Halal

Kewajiban Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal

Label halal pada kemasan produk adalah cara utama untuk memberitahu konsumen bahwa produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Oleh karena itu pelaku usaha wajib mencantumkan label halal ini pada setiap kemasan produknya yang sudah bersertifikat halal.

Bahkan dalam mencantumkan label halal ini juga harus mencolok dan jelas pada kemasan produk agar konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi kehalalannya. Label halal ini juga harus di susun dengan rapi, mencakup informasi tentang nomor sertifikat halal dan logo yang dikeluarkan dan di atur oleh BPJPH.

2. Menjaga Kehalalan Produk Bersertifikat Halal

Kewajiban Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal

Selanjutnya yang kedua dari kewajiban pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal adalah memastikan bahwa produk mereka tetap memenuhi standar kehalalan yang di tetapkan.

Hal Ini termasuk menjaga kebersihan dan kehalalan seluruh fasilitas produksi, memastikan pemilihan bahan baku yang sesuai, dan menghindari kontaminasi silang dengan produk-produk yang tidak halal. Sistem  Jaminan Produk Halal yang ketat perlu di terapkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan produksi dilakukan dengan memperhatikan aspek kehalalan.

3. Memisahkan Lokasi, Tempat, dan Proses Produksi antara Produk Halal dan Tidak Halal

Kewajiban selanjutnya adalah pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat, dan proses produksi antara produk halal dan tidak halal. Fasilitas produksi, peralatan, dan bahan baku untuk produk halal harus di pisahkan secara fisik dari yang di gunakan untuk produk tidak halal.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang dan memastikan bahwa produk yang di hasilkan benar-benar sesuai dengan standar kehalalan. Dengan adanya kontaminasi dari produk non halal, baik secara bahan atau hanya sekedar peralatan akan dapat mempengaruhi status kehalalan sebuah produk. Oleh karena itu, pemisahan ini wajib dilakukan untuk tetap menjaga kehalalan sebuah produk yang sudah bersertifikat halal.

4. Memperbarui Sertifikat Halal Jika Ada Perubahan Komposisi Bahan atau Proses Produksi

Kewajiban Setelah Mendapatkan Sertifikat Halal

Setiap produk, tentu akan selalu dituntut untuk bersaing di pasaran. Pengembangan suatu produk merupakan sesuatu yang bisa sering terjadi agar produk dapat bersaing. Jika terjadi perubahan tersebut meliputi komposisi bahan atau proses produk halal, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat halal mereka.

5. Melaporkan Perubahan Komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal kepada BPJPH

Kewajiban yang terakhir bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal adalah harus melaporkan setiap perubahan dalam komposisi bahan atau proses produk halal kepada BPJPH.

Melalui pelaporan ini, BPJPH dapat melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dilakukan dan memastikan bahwa produk yang dihasilkan tetap memenuhi standar kehalalan yang berlaku. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat merupakan bagian penting dari ketaatan terhadap prosedur yang di tetapkan dalam menjaga kehalalan produk.

 

Nah demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai 5 kewajiban pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal. Dengan mematuhi kewajiban-kewajiban ini, pelaku usaha tidak hanya memastikan kehalalan produknya. Akan tetapi akan bersinggungan dengan keberlanjutan bisnis itu sendiri. Bahkan hal ini juga membantu membangun kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang mereka hasilkan atau jual. Hal Ini adalah langkah konkret dalam mendukung penegakan standar kehalalan produk yang di perlukan dalam masyarakat yang semakin sadar akan nilai-nilai agama dan kesehatan.

Sumber:

https://www.instagram.com/p/C5VeZ5krA9R/?igsh=aDltZWI1djU3aHg1

https://halal.kemenperin.go.id/pelaku-usaha-ini-ketentuan-penggunaan-label-halal-indonesia-terbaru/

https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/aturan-pemisahan-proses-produk-halal-dengan-produk-tidak-halal-1

https://www.legalku.com/4-alasan-sertifikasi-halal-penting-bagi-usahamu/

https://bpjph.halal.go.id/detail/bpjph-ajak-masyarakat-ketahui-peran-vital-laboratorium-halal

https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/umum/sertifikasi-13/sertifikasi-produk-dan-perbedaannya-dengan-pengujian-produk/#:~:text=Jika%20terdapat%20perubahan%20komposisi%20bahan,Anda%20wajib%20memperbarui%20sertifikat%20tersebut.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin