Belakangan ini, jagat maya sempat ramai membicarakan labi-labi atau bulus sebagai salah satu bahan masakan yang cukup diminati. Hewan yang sering disebut soft shelled turtle ini punya cangkang lebih lunak dibanding penyu pada umumnya, sehingga banyak orang menganggapnya aman untuk diolah menjadi santapan. Namun pertanyaan yang paling sering muncul adalah: labi-labi halal atau haram menurut hukum Islam?

Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami status kehalalan sebuah bahan pangan sebelum mengonsumsinya, termasuk hewan yang tergolong unik seperti labi-labi. Artikel ini akan mengupas tuntas pandangan ulama serta fatwa resmi terkait hukum mengonsumsi labi-labi dalam Islam.

Apa Itu Labi-Labi atau Bulus?

Labi-labi termasuk hewan reptilia dari suku Trionychidae, yakni kelompok kura-kura berpunggung lunak yang bernapas menggunakan paru-paru. Meski hidupnya banyak dihabiskan di air, labi-labi sejatinya adalah hewan darat yang hanya berhabitat di lingkungan perairan, bukan hewan amfibi yang bisa hidup di dua alam.

Ciri-Ciri dan Habitat Labi-Labi

Secara fisik, labi-labi mudah dibedakan dari kura-kura pada umumnya karena cangkangnya yang lebih lunak dan tidak sekeras tempurung penyu. Hewan ini banyak ditemukan di perairan tawar seperti sungai, rawa, dan danau. Meski hidupnya erat dengan air, labi-labi tetap bernapas menggunakan paru-paru, bukan insang, sehingga sesekali ia perlu naik ke permukaan atau ke daratan.

Pemanfaatan Labi-Labi dalam Kehidupan Sehari-hari

Selain dagingnya yang diolah menjadi berbagai hidangan, labi-labi juga banyak diburu karena dipercaya memiliki khasiat pengobatan. Minyaknya bahkan kerap dimanfaatkan sebagai bahan dasar produk kecantikan, mulai dari menghaluskan kulit wajah, mengurangi flek hitam, hingga menghilangkan gatal dan bau badan. Karena manfaat inilah, permintaan terhadap labi-labi terus meningkat, baik untuk konsumsi maupun industri kosmetik.

| Baca Juga: Apakah Mie Sagu Halal? Kenali Titik Kritis Kehalalannya Sebelum Mengonsumsinya

Labi-Labi Halal atau Haram Menurut Islam?

Karena labi-labi mampu hidup di darat sekaligus berhabitat di air, para ulama sempat berbeda pandangan mengenai status kehalalannya.

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Sebagian ulama berpendapat bahwa labi-labi halal untuk dikonsumsi. Alasannya, tidak ditemukan hadis Rasulullah SAW yang secara khusus melarang atau mengharamkan labi-labi. Dalam kaidah fikih, jika tidak ada dalil larangan atas sesuatu, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu mubah atau boleh.

Pandangan Mazhab Maliki tentang Kura-Kura dan Labi-Labi

Pandangan lain datang dari kalangan mazhab Maliki. Merujuk kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’, Imam Malik menyebutkan bahwa kura-kura termasuk hewan yang boleh diburu oleh orang yang sedang ihram karena tergolong hewan yang halal tanpa perlu disembelih, sebab dikategorikan sebagai jenis ikan besar. Namun, pendapat ini berbeda dengan Ibnu Nafi’ yang menilai kura-kura tetap harus disembelih terlebih dahulu sebelum dikonsumsi, sehingga tidak boleh diburu oleh orang yang sedang berihram. Sementara itu, khusus untuk kura-kura darat, Imam Malik menegaskan hewan tersebut tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian membuat status kehalalan labi-labi perlu dipertegas melalui fatwa resmi dari lembaga yang berwenang.

Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Labi-Labi

Untuk memberikan kepastian hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Labi-Labi atau Bulus.

Isi Fatwa dan Syarat Kehalalannya

Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa bulus atau labi-labi tergolong hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi), dengan syarat disembelih sesuai ketentuan syariat Islam. Artinya, labi-labi tidak otomatis halal begitu saja hanya karena tergolong hewan yang boleh dimakan.

Pentingnya Penyembelihan Secara Syar’i

Proses penyembelihan menjadi syarat mutlak yang menentukan status kehalalan labi-labi. Penyembelihan harus dilakukan sesuai kaidah syariat, seperti menyebut nama Allah, menggunakan alat yang tajam, serta memutus saluran pernapasan dan peredaran darah dengan sempurna. Tanpa proses ini, status kehalalan labi-labi sebagai bahan pangan tidak dapat terpenuhi meskipun jenis hewannya sendiri dihalalkan.

Labi-Labi Termasuk Satwa Langka, Apa Artinya?

Di balik status kehalalannya, ada aspek penting lain yang perlu diperhatikan terkait keberlangsungan populasi labi-labi di alam.

Status Labi-Labi di Dunia Internasional

Secara internasional, labi-labi atau bulus kini masuk dalam kategori hewan langka yang keberadaannya semakin terbatas di alam liar. Meski begitu, saat ini labi-labi sudah mulai dibudidayakan dan menjadi salah satu komoditas di sektor perikanan, sehingga kebutuhan konsumsi tetap bisa dipenuhi tanpa harus mengandalkan perburuan liar.

Rekomendasi MUI bagi Umat Islam, Regulator, dan Industri

Menyikapi status labi-labi sebagai satwa langka, MUI memberikan tiga rekomendasi penting:

  1. Bagi umat Islam, fatwa ini diharapkan dijadikan pedoman dalam mengonsumsi produk pangan yang mengandung bahan labi-labi.
  2. Bagi pemegang otoritas, fatwa ini menjadi acuan dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetika yang menggunakan bahan baku labi-labi.
  3. Bagi pelaku industri pangan, demi menjaga kelestarian ekosistem bulus, bahan baku labi-labi sebaiknya diperoleh dari hasil budi daya atau penangkaran, bukan dari perburuan liar.

| Baca Juga: Siomay Haram? Apa Saja Ciri-Cirinya?

Kesimpulan: Jadi, Labi-Labi Halal atau Haram?

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, jawaban atas pertanyaan labi-labi halal atau haram adalah halal, dengan catatan penting: harus disembelih sesuai syariat Islam. Di sisi lain, karena berstatus sebagai satwa langka yang dilindungi, konsumsi labi-labi juga perlu memperhatikan aspek kelestarian, yaitu dengan mengutamakan hasil budi daya atau penangkaran, bukan perburuan bebas di alam.

Dengan begitu, umat Muslim tetap bisa mengonsumsi labi-labi secara halal tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga kelestarian satwa tersebut.


FAQ Seputar Hukum Labi-Labi dalam Islam

Apakah semua jenis kura-kura hukumnya sama dengan labi-labi?
Tidak selalu. Ulama membedakan antara kura-kura air (yang oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai jenis ikan besar) dengan kura-kura darat. Menurut Imam Malik, kura-kura darat memiliki ketentuan berbeda, misalnya tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram, sehingga statusnya perlu dilihat kasus per kasus, bukan disamaratakan.
Bolehkah labi-labi dikonsumsi tanpa disembelih?
Tidak boleh. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, labi-labi baru dianggap halal untuk dikonsumsi apabila disembelih sesuai syariat Islam. Tanpa proses penyembelihan yang sah, status halalnya tidak terpenuhi meskipun jenis hewannya sendiri termasuk yang dihalalkan.
Mengapa labi-labi digolongkan sebagai hewan langka?
Tingginya permintaan terhadap labi-labi, baik untuk konsumsi maupun bahan kosmetik, membuat populasinya di alam liar semakin menurun. Oleh karena itu, secara internasional labi-labi telah masuk kategori satwa langka yang perlu dilindungi, sehingga pemanfaatannya kini lebih diarahkan pada hasil budi daya atau penangkaran.
Apakah produk kosmetik dari minyak labi-labi juga perlu sertifikasi halal?
Ya. Sesuai rekomendasi MUI, fatwa mengenai labi-labi tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemegang otoritas dalam melakukan sertifikasi halal terhadap produk obat-obatan dan kosmetika yang menggunakan bahan baku labi-labi.


Sumber referensi: https://halalmui.org/viral-labi-labi-bulus-bagaimana-hukum-mengonsumsinya/

en_USEN