Ular merupakan salah satu hewan yang cukup sering ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Selain dikenal sebagai hewan liar yang dapat membahayakan manusia, ular juga pernah dimanfaatkan sebagai bahan makanan, obat tradisional, hingga berbagai produk olahan. Daging ular, darah, bahkan bagian tubuh tertentu terkadang dipercaya memiliki manfaat kesehatan.

Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan penting. Apakah daging ular halal dimakan? Kenapa daging ular diharamkan dalam Islam?

Dalam pembahasan fikih, ular termasuk hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi menurut pendapat ulama yang menjadi rujukan dalam artikel ini. Dasarnya antara lain berkaitan dengan karakteristik ular sebagai hewan buas, konsep al-khaba’its, serta hadis yang membahas ular. Majelis Ulama Indonesia juga mencantumkan ular dalam pembahasan hewan yang tidak halal dikonsumsi.

Lantas, apa alasan daging ular haram dimakan? Berikut penjelasannya.

Apakah Daging Ular Haram Dimakan?

Menurut pendapat ulama yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini, daging ular haram dikonsumsi oleh umat Islam.

Salah satu rujukan dari MUI mengutip pendapat Imam An-Nawawi yang memasukkan ular atau hayyah sebagai hewan yang haram dikonsumsi. Dalam pembahasan mengenai hewan yang hidup di darat dan air, ular juga disebut sebagai salah satu hewan yang dihukumi haram untuk dimakan.

Selain itu, terdapat sejumlah hadis yang menjadi dasar pembahasan hukum konsumsi ular. Karena itu, larangan terhadap daging ular bukan semata-mata didasarkan pada anggapan bahwa ular merupakan hewan yang menjijikkan, tetapi memiliki landasan dalam kajian syariat.

Kenapa Daging Ular Haram dalam Islam?

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pembahasan mengenai keharaman daging ular.

Ular Termasuk Hewan Buas yang Bertaring

Salah satu hadis yang menjadi dasar hukum mengenai makanan yang haram adalah hadis tentang larangan mengonsumsi hewan buas yang bertaring.

Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah melarang memakan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang bercakar.” (HR Muslim)

Dalam penjelasan yang dikutip detikHikmah, ular termasuk hewan buas yang memiliki taring sehingga dimasukkan dalam kategori hewan yang tidak halal dikonsumsi. Karena itu, karakteristik ular menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan hukum konsumsi hewan tersebut.

Ular Dipandang sebagai Al-Khaba’its

Alasan lainnya berkaitan dengan konsep al-khaba’its, yaitu sesuatu yang buruk atau dianggap tidak baik.

Allah SWT berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 157:

“…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Dalam konteks pembahasan makanan, para ulama menggunakan konsep ath-thayyibat dan al-khaba’its dalam menjelaskan makanan yang baik dan yang buruk.

Ular termasuk hewan yang oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai al-khaba’its, sehingga tidak termasuk makanan yang halal untuk dikonsumsi. Pembahasan ini juga menjadi salah satu alasan yang disebutkan dalam sumber detikHikmah mengenai hukum daging ular.

Ada Hadis tentang Perintah Membunuh Ular

Dasar lainnya dapat ditemukan dalam hadis mengenai ular. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Bunuhlah ular, termasuk ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ular pendek.”

Hadis tersebut juga menyebutkan karakteristik tertentu dari ular yang dapat membahayakan manusia. Perintah tersebut menjadi salah satu pertimbangan ulama dalam pembahasan status ular. Namun, penting untuk memahami bahwa perintah membunuh hewan tidak secara otomatis berarti setiap hewan yang boleh dibunuh pasti haram dimakan. Penetapan hukum tetap perlu melihat dalil dan pembahasan fikih secara keseluruhan.

Bagaimana dengan Darah Ular, Apakah Boleh Diminum?

Selain daging, darah ular juga terkadang dikonsumsi oleh sebagian masyarakat. Darah ular biasanya diminum dalam keadaan segar dan dipercaya memiliki manfaat tertentu bagi kesehatan.

Namun, darah ular tidak boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat yang menjadi rujukan pembahasan ini.

Al-Qur’an secara tegas menyebut darah sebagai salah satu hal yang diharamkan untuk dikonsumsi. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 173:

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah…”

Dengan demikian, status darah tidak berubah menjadi halal hanya karena dikonsumsi dalam bentuk minuman atau digunakan dengan tujuan tertentu.

MUI juga mencatat darah ular sebagai salah satu bahan hewani yang perlu dicermati dalam produk jamu dan obat tradisional. Produk yang mengandung bahan seperti darah ular perlu diperhatikan status kehalalannya.

Benarkah Darah dan Bagian Tubuh Ular Bisa Digunakan sebagai Obat?

Kepercayaan mengenai penggunaan darah, bisa, minyak, atau bagian tubuh ular sebagai pengobatan telah berkembang di berbagai masyarakat.

Sumber detikHikmah mencatat bahwa penggunaan bisa ular dan minyak ular sebagai pengobatan telah dikenal sejak masa lampau. Di Indonesia sendiri, penggunaan darah dan bagian tubuh ular sebagai pengobatan alternatif juga masih ditemukan.

Namun, klaim mengenai manfaat kesehatan tidak serta-merta mengubah status halal dan haram suatu bahan. Dalam Islam, pengobatan memang dianjurkan. Akan tetapi, bahan yang digunakan juga perlu diperhatikan. Jika terdapat alternatif pengobatan yang halal dan dapat digunakan, umat Islam dianjurkan memilih bahan yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Karena itu, anggapan bahwa suatu bahan dapat memberikan manfaat kesehatan tidak cukup menjadi alasan untuk mengonsumsi bahan yang diharamkan.

Bagaimana dengan Produk Jamu yang Mengandung Darah atau Bagian Ular?

Pembahasan mengenai ular juga penting diperhatikan dalam produk jamu, obat tradisional, maupun produk herbal. Sebab, istilah “herbal” atau “tradisional” tidak otomatis membuat sebuah produk menjadi halal.

MUI menjelaskan bahwa produk jamu dapat memiliki titik kritis kehalalan ketika menggunakan bahan tambahan dari hewan yang haram atau bahan yang tidak jelas status kehalalannya. Darah ular termasuk salah satu bahan yang perlu dicermati dalam produk jamu tertentu.

Artinya, konsumen Muslim perlu memperhatikan komposisi produk, sumber bahan, proses produksi, serta status sertifikasi halal sebelum mengonsumsinya. Hal ini juga menunjukkan bahwa pembahasan halal tidak hanya berkaitan dengan makanan yang terlihat secara langsung, tetapi juga produk olahan yang mungkin mengandung bahan hewani tertentu.

Apakah Semua Produk yang Mengandung Ular Otomatis Haram?

Untuk menentukan status suatu produk, tidak cukup hanya melihat nama produknya. Perlu diketahui bahan yang digunakan, bentuk penggunaannya, sumber bahan, serta proses produksinya.

Misalnya, produk yang menggunakan bahan turunan hewan perlu diperiksa dari mana bahan tersebut berasal dan bagaimana proses pengolahannya.

Dalam konteks industri halal, identifikasi bahan menjadi salah satu hal penting untuk memastikan suatu produk memenuhi ketentuan halal. MUI juga menekankan pentingnya meneliti kandungan bahan dan proses produksi pada produk jamu atau obat tradisional agar status kehalalannya dapat dipastikan.

Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan produk akhir terlihat aman. Seluruh bahan dan proses yang digunakan perlu diperhatikan.

Pentingnya Memahami Bahan dan Proses dalam Produk Halal

Kasus daging dan darah ular memberikan gambaran bahwa memahami halal tidak hanya berkaitan dengan mengetahui makanan apa yang boleh dan tidak boleh dimakan.

Dalam industri makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk lainnya, terdapat berbagai bahan yang mungkin berasal dari hewan. Bahan tersebut kemudian dapat mengalami berbagai proses sebelum menjadi produk akhir.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami sumber bahan, bahan tambahan, proses produksi, hingga potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang menempatkan bahan dan proses sebagai bagian penting dalam menjaga kehalalan produk.

Dengan memahami titik kritis bahan sejak awal, pelaku usaha dapat lebih mudah memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan halal dan memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim.

Kesimpulan

Kenapa daging ular haram? Dalam pembahasan fikih yang menjadi rujukan artikel ini, ular termasuk hewan yang tidak halal dikonsumsi. Beberapa dasar yang digunakan antara lain hadis mengenai larangan memakan hewan buas yang bertaring, konsep al-khaba’its, serta hadis mengenai ular. MUI juga mencantumkan ular dalam pembahasan hewan yang tidak halal dimakan.

Selain dagingnya, darah ular juga tidak boleh dikonsumsi. Bahkan ketika digunakan sebagai bahan pengobatan atau jamu, status kehalalan bahan tersebut tetap perlu diperhatikan.

Bagi konsumen Muslim, memahami status bahan menjadi bagian penting dalam memilih produk. Sementara bagi pelaku usaha, memastikan kehalalan tidak hanya dilakukan pada produk akhir, tetapi juga perlu memperhatikan sumber bahan dan seluruh proses produksinya.

Dengan memahami prinsip halal secara menyeluruh, pelaku usaha dapat menghasilkan produk yang tidak hanya memenuhi ketentuan syariat, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen.


FAQ

Apakah daging ular halal dimakan?

Menurut pendapat ulama yang menjadi rujukan dalam artikel ini, daging ular haram dikonsumsi. Ular termasuk hewan yang dibahas sebagai hewan yang tidak halal dimakan dalam literatur fikih.

Kenapa daging ular haram dalam Islam?

Beberapa dasar yang digunakan dalam pembahasan fikih antara lain karakteristik ular sebagai hewan buas yang bertaring, konsep al-khaba’its, serta hadis mengenai ular.

Apakah darah ular boleh diminum?

Tidak. Darah termasuk bahan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Karena itu, darah ular tidak boleh diminum baik sebagai makanan maupun untuk tujuan pengobatan.

Apakah darah ular boleh digunakan untuk obat?

Penggunaan bahan haram sebagai pengobatan perlu memperhatikan ketentuan syariat. Jika terdapat alternatif pengobatan yang halal, umat Islam dianjurkan memilih alternatif tersebut.

Apakah produk herbal yang mengandung ular pasti halal?

Tidak. Produk herbal atau jamu yang mengandung bagian tubuh ular perlu diperiksa bahan dan proses produksinya. Status “herbal” atau “tradisional” tidak otomatis membuat sebuah produk halal. MUI juga mengingatkan adanya titik kritis kehalalan pada produk jamu yang menggunakan bahan hewani tertentu.


Sumber:
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8601335/kenapa-muslim-tidak-boleh-makan-daging-dan-minum-darah-ular-ini-penjelasannya

en_USEN