Alkohol khususnya etanol sering dikaitkan dengan minuman keras yang dilarang dalam Islam. Namun, tahukah Anda bahwa beberapa makanan sehari-hari juga dapat mengandung etanol secara alami, terutama akibat proses pematangan buah dan fermentasi?

Contohnya adalah durian, tape, miso, dan kimchi. Keempat makanan ini dapat mengandung etanol yang terbentuk selama proses alami atau fermentasi. Meski demikian, keberadaan etanol tidak serta-merta menentukan status kehalalan suatu makanan.

Lantas, mengapa makanan yang mengandung etanol bisa halal dikonsumsi? Apa saja yang perlu diperhatikan untuk memastikan kehalalannya? Simak penjelasan berikut.

4 Makanan yang Mengandung Etanol tapi Halal Dikonsumsi

Alkohol khususnya etanol dapat terbentuk melalui proses alami, termasuk fermentasi gula oleh mikroorganisme. Proses ini dapat terjadi pada berbagai bahan pangan dan menghasilkan karakteristik rasa, aroma, serta tekstur yang khas.

Berikut empat contoh makanan yang dapat mengandung etanol dan hal-hal yang perlu diperhatikan dari sisi kehalalannya.

1. Durian

Durian merupakan buah tropis yang dikenal dengan aroma tajam dan rasa manis khas. Selain mengandung berbagai nutrisi, durian yang matang juga dapat mengandung etanol dalam jumlah tertentu akibat proses pematangan dan aktivitas mikroorganisme.

Pembentukan etanol pada buah berkaitan dengan perubahan gula selama proses pematangan. Jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada tingkat kematangan, kondisi penyimpanan, dan karakteristik buah.

Keberadaan etanol alami tersebut tidak otomatis membuat durian haram dikonsumsi. Buah durian segar pada dasarnya dapat dikonsumsi sebagai pangan halal selama tidak tercampur bahan yang diharamkan dan tidak mengalami proses yang mengubah status kehalalannya.

Namun, perlu dibedakan antara durian segar dan produk olahan durian. Produk yang melalui fermentasi lebih lanjut atau mendapatkan tambahan bahan tertentu perlu dinilai berdasarkan bahan dan proses produksinya.

2. Tape Singkong dan Tape Ketan

Tape merupakan makanan tradisional Indonesia yang dibuat melalui proses fermentasi singkong atau beras ketan menggunakan ragi. Proses ini menghasilkan perubahan rasa, tekstur, dan aroma yang khas.

Selama fermentasi, mikroorganisme menguraikan karbohidrat menjadi gula sederhana, kemudian sebagian gula dapat diubah menjadi etanol dan senyawa lainnya. Karena itu, tape dapat memiliki kandungan alkohol yang berbeda-beda bergantung pada bahan, lama fermentasi, dan kondisi pembuatannya.

Tape yang dihasilkan melalui proses fermentasi tidak otomatis berstatus haram hanya karena mengandung etanol. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyatakan bahwa makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol atau etanol hukumnya halal selama prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan tidak membahayakan secara medis.

Meskipun demikian, proses produksi tetap perlu diperhatikan. Pengendalian bahan, kebersihan peralatan, dan lama fermentasi dapat menjadi bagian penting dalam menjaga mutu serta konsistensi produk.

3. Miso

Miso merupakan pasta fermentasi khas Jepang yang umumnya dibuat menggunakan kedelai, garam, dan koji, yaitu bahan fermentasi yang melibatkan kapang tertentu. Penggunaan miso banyak digunakan sebagai bumbu untuk sup, ramen, saus, dan berbagai hidangan Jepang lainnya.

Dalam proses pembuatannya, mikroorganisme berperan menguraikan komponen bahan dan membentuk rasa gurih atau umami. Pada kondisi tertentu, proses fermentasi juga dapat menghasilkan etanol dalam jumlah tertentu.

Miso yang dibuat dari bahan nabati melalui fermentasi tidak otomatis menjadi haram karena adanya etanol. Namun, status halal produk tetap bergantung pada keseluruhan bahan dan proses produksinya.

Konsumen perlu memperhatikan komposisi miso, khususnya pada produk siap pakai atau bumbu campuran. Beberapa produk dapat memiliki formulasi berbeda, termasuk penggunaan bahan tambahan atau bahan yang mengandung alkohol.

Untuk produk impor, memeriksa label komposisi dan memastikan sertifikasi halal yang relevan merupakan langkah yang bijak. Dengan begitu, konsumen tidak hanya menilai produk berdasarkan nama atau jenis makanannya, tetapi juga memperhatikan bahan dan proses yang digunakan.

4. Kimchi

Kimchi adalah makanan khas Korea yang dibuat dari sayuran, seperti sawi putih atau lobak, melalui proses fermentasi. Bahan yang digunakan dapat mencakup garam, bawang putih, cabai, dan berbagai bumbu lainnya.

Selama fermentasi, bakteri asam laktat mengubah gula dalam sayuran menjadi asam laktat. Proses ini menghasilkan rasa asam yang khas dan membantu membentuk karakteristik kimchi. Dalam kondisi tertentu, fermentasi juga dapat menghasilkan sejumlah kecil etanol.

Meski demikian, tidak semua kimchi memiliki komposisi dan proses produksi yang sama. Kimchi tradisional tertentu menggunakan bahan tambahan seperti saus ikan atau udang fermentasi, sedangkan produk lainnya dapat menggunakan bumbu siap pakai dengan komposisi berbeda.

Oleh karena itu, kandungan etanol yang terbentuk selama fermentasi bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhatikan. Bahan tambahan, bumbu, dan proses produksi juga harus dipastikan sesuai dengan ketentuan halal.

Kimchi dapat menjadi pilihan pangan halal apabila bahan dan proses pembuatannya memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk kimchi kemasan, terutama produk impor, konsumen sebaiknya memeriksa komposisi dan status sertifikasi halalnya sebelum membeli.

Mengapa Makanan yang Mengandung Etanol Bisa Halal?

Untuk memahami hal ini, penting membedakan alkohol atau etanol dengan khamr. Etanol merupakan senyawa kimia yang dapat terbentuk melalui berbagai proses, termasuk fermentasi bahan pangan. Sementara itu, khamr berkaitan dengan minuman yang memabukkan dan hukumnya haram menurut islam.

Dengan demikian, penilaian halal tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat ada atau tidaknya etanol dalam suatu produk. Sumber etanol, bahan yang digunakan, proses produksi, serta karakteristik produk perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 secara khusus mengatur produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol atau etanol. Dalam ketentuannya, makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol dapat berstatus halal selama tidak menggunakan bahan haram dalam prosesnya dan tidak membahayakan secara medis, khusus untuk jenis minuman kadar etanol pada produk akhir tidak boleh lebih dari 0,5%

| Baca Juga : Perisa Yang Mengandung Alkohol/Etanol Dan Status Kehalalannya.

Tips Memastikan Kehalalan Makanan Fermentasi

Makanan fermentasi memiliki karakteristik yang berbeda-beda, baik dari segi bahan, mikroorganisme, maupun proses pembuatannya. Karena itu, ada beberapa hal yang dapat diperhatikan untuk memastikan kehalalan produk.

1. Periksa Bahan-bahan yang digunakan

Periksa daftar bahan yang tercantum pada kemasan, terutama untuk produk olahan dan impor. Perhatikan kemungkinan penggunaan bahan tambahan, bumbu campuran, atau bahan yang berasal dari sumber hewani.

Pada produk seperti miso dan kimchi, komposisi dapat berbeda antara satu produsen dan produsen lainnya. Jangan menganggap seluruh produk dengan nama yang sama memiliki status halal yang sama.

2. Perhatikan Fasilitas & Proses Produksi

Proses fermentasi merupakan salah satu titik kritis yang perlu dipahami dalam penilaian kehalalan pangan. 

Pastikan bahan dan fasilitas yang digunakan dalam proses produksi menggunakan bahan yang halal dan fasilitas yang bebas bahan haram dan najis, perhatikan potensi kontaminasi dalam fasilitas produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

Bagi pelaku usaha, pengendalian bahan baku dan proses produksi diperlukan untuk memastikan produk memenuhi persyaratan halal secara konsisten.

3. Pastikan Status Sertifikasi Halal

Untuk produk kemasan, konsumen dapat memeriksa label halal dan melakukan pengecekan melalui kanal resmi yang disediakan BPJPH. Pastikan informasi sertifikasi sesuai dengan produk yang dibeli.

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, pemahaman mengenai titik kritis kehalalan dapat membantu mempersiapkan bahan, dokumen, dan proses produksi sebelum mengajukan sertifikasi halal.

Kesimpulan

Durian, tape singkong atau ketan, miso, dan kimchi merupakan contoh makanan yang dapat mengandung etanol secara alami melalui proses fermentasi alami. Keberadaan etanol tidak otomatis membuat makanan tersebut haram, tetapi status kehalalannya tetap harus dinilai berdasarkan bahan, sumber alkohol, dan proses produksinya.

Memahami titik kritis kehalalan menjadi penting, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha pangan. Dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih makanan, sementara pelaku usaha dapat memastikan proses produksi sesuai dengan ketentuan halal.

| Kunjungi: Program Pelatihan IHATEC

IHATEC hadir melalui program pelatihan, edukasi, dan konsultasi halal untuk membantu pelaku usaha memahami persyaratan serta penerapan sistem jaminan produk halal. Pelajari berbagai program edukasi halal IHATEC untuk memperdalam pemahaman mengenai kehalalan bahan pangan dan proses produksi.


Referensi:

https://food.detik.com/info-kuliner/d-8578028/jangan-salah-paham-4-makanan-ini-halal-meski-mengandung-alkohol?page=2

en_USEN