Bagi umat Muslim, memilih makanan bukan hanya soal rasa dan harga, tetapi juga memastikan makanan tersebut halal. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan bahan yang digunakan, proses pengolahan, hingga cara penyajiannya.
Salah satu hal yang terkadang luput adalah nama atau istilah yang digunakan pada menu makanan. Di sejumlah daerah, terdapat istilah lokal atau nama samaran yang dalam konteks tertentu digunakan untuk menyebut makanan berbahan daging anjing.
Hal ini tentu penting diketahui, terutama bagi konsumen Muslim yang sedang bepergian ke daerah tertentu atau mencoba kuliner yang belum familiar. Lantas, daging anjing disebut apa dalam kuliner? Berikut beberapa istilah yang perlu diketahui.
Mengapa Konsumen Muslim Perlu Mengenali Istilah Makanan?
Nama makanan tidak selalu menggambarkan bahan yang digunakan secara langsung. Beberapa makanan menggunakan nama lokal, singkatan, atau istilah yang sudah dikenal masyarakat di daerah tertentu.
Dalam konteks makanan berbahan daging anjing, misalnya, terdapat istilah seperti RW, B1, Sensu, Sate Jamu, dan Wedhus Balap.
Menurut laporan detikFood, istilah tersebut digunakan dalam konteks kuliner tertentu di beberapa daerah di Indonesia. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua makanan yang menggunakan istilah tertentu secara otomatis mengandung daging anjing. Konsumen tetap perlu memastikan bahan yang digunakan kepada penjual apabila merasa ragu. Hal ini menjadi penting karena prinsip kehati-hatian merupakan bagian dari upaya konsumen Muslim dalam memilih makanan halal.
| Baca Juga: Labi-Labi Halal atau Haram? Simak Hukum Mengonsumsinya Menurut Islam
Istilah Makanan yang Kerap Merujuk pada Daging Anjing
Berikut beberapa istilah yang perlu diketahui.
1. RW atau Rintek Wu’uk
RW merupakan singkatan dari Rintek Wu’uk. Dalam konteks kuliner tertentu di Minahasa, istilah ini digunakan untuk menyebut olahan yang menggunakan daging anjing.
Istilah tersebut sudah dikenal sebagai bagian dari istilah kuliner lokal. Karena itu, konsumen Muslim yang menemukan menu dengan istilah RW perlu berhati-hati dan memastikan bahan yang digunakan sebelum memesan.
2. B1 atau Biang
Istilah berikutnya adalah B1, yang dalam konteks tertentu digunakan untuk menyebut biang atau anjing. Istilah ini dikenal dalam konteks kuliner di wilayah Batak. Sama seperti RW, penggunaan istilah B1 perlu dipahami berdasarkan konteks dan daerahnya.
Bagi konsumen Muslim, apabila menemukan menu dengan istilah B1 dan tidak mengetahui bahan yang digunakan, sebaiknya jangan langsung berasumsi. Tanyakan kepada penjual mengenai bahan makanan tersebut.
3. Sensu
Sensu merupakan istilah yang dalam konteks kuliner tertentu merujuk pada tongseng asu. Kata asu sendiri merupakan istilah dalam bahasa Jawa yang berarti anjing. Karena itu, konsumen Muslim perlu memahami konteks istilah tersebut ketika menemukan menu Sensu di suatu tempat.
4. Sate Jamu
Istilah Sate Jamu juga perlu diketahui. Dalam konteks tertentu di Jawa, istilah ini digunakan untuk menyebut sate yang menggunakan daging anjing.
Penggunaan kata “jamu” pada nama makanan dapat membuat konsumen yang belum mengetahui istilah tersebut mengira bahwa makanan tersebut berkaitan dengan bahan herbal atau minuman tradisional. Karena itu, jangan hanya melihat nama menu. Pastikan terlebih dahulu bahan utama yang digunakan.
5. Wedhus Balap
Ada pula istilah Wedhus Balap yang dalam konteks kuliner tertentu digunakan untuk menyebut sate anjing. Istilah ini dapat membingungkan konsumen yang tidak memahami konteks lokalnya. Oleh sebab itu, memahami istilah makanan lokal menjadi salah satu langkah penting ketika ingin memastikan makanan yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip halal.
Kelima istilah tersebut—RW, B1, Sensu, Sate Jamu, dan Wedhus Balap—disebut dalam laporan detikFood sebagai istilah yang dalam konteks tertentu merujuk pada makanan berbahan daging anjing.
Waspadai Nama Samaran pada Menu Makanan
Selain istilah lokal seperti RW dan B1, terdapat pula nama menu yang terdengar umum. Berdasarkan referensi yang digunakan, beberapa istilah seperti sate warisan, tongseng warisan, menu racikan khusus, menu tradisional spesial, rica pedas khas, sate pedas khas, menu rahasia, rica pedas spesial, tongseng istimewa, gulai istimewa, hingga sate balungan pedas pernah digunakan sebagai nama samaran di sejumlah tempat makan.
Ada pula istilah seperti rica kampung, sate kampung, rica rumah makan, rica rahasia dapur, dan sate racikan khusus.
Namun, hal yang sangat penting untuk digarisbawahi bahwa nama-nama tersebut tidak otomatis berarti makanan berbahan daging anjing. Penggunaan istilah dapat berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Karena itu, konsumen tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa sebuah makanan haram hanya berdasarkan namanya.
Jika merasa ragu, langkah yang paling tepat adalah menanyakan bahan yang digunakan kepada penjual dan, apabila tersedia, memeriksa status sertifikasi halal produk atau usaha tersebut.
Apakah Daging Anjing Halal Dikonsumsi?
Dalam perspektif hukum Islam, daging anjing termasuk makanan yang tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim.
Karena itu, mengetahui bahan makanan menjadi bagian penting dalam menjaga konsumsi tetap sesuai dengan ketentuan halal. Konsumen juga tidak cukup hanya memperhatikan bahan utama, karena kehalalan makanan dapat berkaitan dengan bahan tambahan, proses pengolahan, peralatan, penyimpanan, hingga penyajiannya.
Inilah mengapa konsep titik kritis kehalalan penting untuk dipahami, khususnya ketika konsumen membeli makanan yang belum diketahui secara jelas bahan dan proses pengolahannya.
Bagaimana Cara Memastikan Makanan yang Dikonsumsi Halal?
Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan konsumen Muslim ketika menemukan makanan dengan nama atau istilah yang tidak familiar.
1. Jangan hanya melihat nama makanan
Nama menu bisa menggunakan istilah lokal, singkatan, atau nama kreatif. Karena itu, jangan menentukan status halal hanya berdasarkan nama makanan.
2. Tanyakan bahan kepada penjual
Jika tidak mengetahui arti sebuah istilah, tanyakan secara langsung kepada penjual mengenai bahan utama yang digunakan. Pertanyaan sederhana seperti “Ini menggunakan daging apa?” dapat membantu menghindari makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan halal.
3. Perhatikan sertifikasi halal
Untuk produk atau usaha yang telah bersertifikat halal, konsumen dapat melakukan verifikasi melalui layanan Cek Produk Halal BPJPH. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mencari berdasarkan nama produk, nama pelaku usaha, atau nomor sertifikat halal.
4. Jangan mudah percaya pada klaim tanpa bukti
Jika sebuah produk atau tempat makan menyatakan produknya halal, konsumen tetap dapat memperhatikan informasi yang tersedia, termasuk sertifikat halal apabila memang sudah dimiliki.
Sertifikasi halal juga memberikan kepastian yang lebih baik bagi konsumen karena proses sertifikasi melibatkan pemeriksaan terhadap aspek yang berkaitan dengan kehalalan produk.
Pentingnya Literasi Halal bagi Konsumen
Kasus istilah makanan seperti RW, B1, Sensu, Sate Jamu, dan Wedhus Balap menunjukkan bahwa literasi halal tidak hanya berkaitan dengan mengetahui logo halal.
Konsumen juga perlu memiliki pengetahuan mengenai bahan, istilah makanan, serta titik kritis kehalalan. Terlebih ketika masyarakat semakin sering bepergian dan mencoba berbagai kuliner dari daerah yang berbeda. Istilah yang dianggap umum di suatu daerah belum tentu dipahami oleh masyarakat dari daerah lain.
Dengan memiliki pengetahuan yang cukup, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijak ketika membeli dan mengonsumsi makanan.
Bagi pelaku usaha, pemahaman mengenai kehalalan juga tidak kalah penting. Sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk jaminan dan kepercayaan kepada konsumen.
BPJPH sendiri menyatakan bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Implementasi kewajiban tersebut dimulai pada 18 Oktober 2026 untuk kategori produk yang telah memasuki tahap wajib halal.
Kesimpulan
Mengenali istilah makanan menjadi salah satu bagian penting dari literasi halal, khususnya bagi konsumen Muslim.
Beberapa istilah yang dalam konteks kuliner tertentu kerap merujuk pada daging anjing antara lain RW atau Rintek Wu’uk, B1 atau Biang, Sensu, Sate Jamu, dan Wedhus Balap.
Namun, konsumen juga perlu berhati-hati agar tidak melakukan generalisasi. Tidak semua menu yang menggunakan istilah tertentu pasti mengandung daging anjing. Cara paling aman adalah memastikan bahan makanan kepada penjual dan memeriksa status sertifikasi halal apabila tersedia.
Pada akhirnya, memilih makanan halal membutuhkan pengetahuan dan sikap teliti. Dengan memahami istilah makanan serta mengetahui cara memastikan kehalalannya, konsumen Muslim dapat lebih bijak dalam memilih makanan yang dikonsumsi.
FAQ Seputar Istilah Daging Anjing
Daging anjing disebut apa dalam makanan?
Dalam konteks kuliner tertentu di Indonesia, daging anjing dapat dirujuk dengan sejumlah istilah seperti RW (Rintek Wu’uk), B1 (Biang), Sensu, Sate Jamu, dan Wedhus Balap. Penggunaan istilah tersebut dapat berbeda berdasarkan daerah dan konteksnya.
RW itu daging apa?
RW merupakan singkatan dari Rintek Wu’uk. Dalam konteks kuliner tertentu, istilah ini digunakan untuk merujuk pada olahan yang menggunakan daging anjing.
B1 itu daging apa?
B1 atau Biang merupakan istilah yang dalam konteks kuliner tertentu digunakan untuk merujuk pada daging anjing. Istilah ini dikenal dalam konteks kuliner di wilayah Batak.
Sensu itu makanan apa?
Sensu merupakan istilah yang dalam konteks tertentu digunakan untuk menyebut olahan yang berkaitan dengan tongseng asu. Kata asu dalam bahasa Jawa berarti anjing.
Apakah semua makanan dengan istilah tersebut pasti mengandung daging anjing?
Tidak selalu. Nama makanan atau istilah tertentu tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan bahan yang digunakan. Jika menemukan menu yang tidak familiar, konsumen sebaiknya menanyakan bahan kepada penjual dan memastikan status kehalalannya.
Bagaimana cara memastikan makanan yang dikonsumsi halal?
Konsumen dapat menanyakan bahan makanan kepada penjual serta memeriksa status sertifikasi halal apabila tersedia. BPJPH menyediakan layanan Cek Produk Halal yang dapat digunakan untuk mencari produk berdasarkan nama produk, pelaku usaha, atau nomor sertifikat.
Sumber Referensi