Tahukan Insan Halal, RPH (Rumah Potong Hewan) wajib punya sertifikat halal sebelum Oktober 2024. Aturan mengenai RPH ini, dipertegas oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Mengutip dari laman kemendag, Zulkifli Hasan meminta agar Rumah Potong Hewanbersertifikat halal mulai Oktober 2024. Zulkifli Hasan juga mengatakan, tidak ada lagi tawar menawar untuk tidak bersertifikat halal.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap proses pemotongan hewan di Indonesia mematuhi standar syariah yang ketat. Hal ini memberikan jaminan kepada konsumen Muslim mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Seperti yang kita ketahui, proses penyembelihan hewan memiliki titik kritis yang akan mempengaruhi kehalalan daging hewan tersebut. Oleh karena itu RPH memiliki kewajiban untuk mempunyai sertifikat halal. Titik kritis RPH sendiri terdiri dari bahan baku termasuk hewan yang di sembelih, proses penyembelihan (pra – pasca penyembelihan) serta seluruh fasilitas yang digunakan. Titik kritis ini harus di pastikan sesuai dengan persyaratan standar untuk memastikan daging yang di hasilkan memenuhi syariat.

Karena sertifikasi halal ini begitu penting bagi RPH, maka dari itu pemerintah menetapkan aturan bahwa RPH wajib punya sertifikat halal. Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014. Apabila, terdapat RPH yang masih tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum Oktober 2024, maka bisa mendapatkan sanksi tersendiri. Berikut ini beberapa sanksi yang bisa didapatkan RPH, jika tidak memiliki sertifikat halal.

Sanksi apabila RPH tidak punya sertifikat halal

RPH Wajib Punya Sertifikat Halal

Jika terdapat RPH yang tidak dapat memenuhi ketentuan ini, maka akan membawa sejumlah sanksi yang serius. Berikut adalah beberapa dampak yang bisa terjadi.

1. Rumah potong hewan terancam tidak boleh beroperasi

Jika RPH tidak memiliki sertifikat halal, bukan tidak mungkin akan menghadapi risiko besar yaitu pencabutan izin untuk melanjutkan operasi. Pemerintah, melalui lembaga terkait, akan melakukan inspeksi dan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini. RPH yang tidak memiliki sertifikat halal akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional. Hal ini tentunya akan berdampak langsung pada kelangsungan bisnis RPH itu sendiri, terutama bagi RPH yang sangat bergantung pada pasar Muslim.

2. Hasil sembelihan terancam dilarang beredar

Produk yang dihasilkan oleh RPH tanpa sertifikat halal juga menghadapi risiko besar lainya yaitu, pelarangan produk untuk beredar. Ini berarti bahwa daging yang dihasilkan tidak dapat beredar di pasar, supermarket, atau distribusikan ke restoran dan katering yang melayani konsumen muslim. Dampaknya akan sangat signifikan, mengingat mayoritas konsumen daging di Indonesia adalah Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk. Tanpa label halal, produk tersebut akan kehilangan daya tarik di pasar, menyebabkan penurunan penjualan dan kelanjutan dari RPH itu sendiri.

Untuk menghindari konsekuensi yang tidak di inginkan, setiap RPH di Indonesia harus segera memulai proses sertifikasi halal jika belum melakukannya. Proses ini melibatkan beberapa langkah penting, seperti pelatihan tentang prosedur penyembelihan sesuai syariah, audit oleh lembaga halal yang di akui, dan pemenuhan semua persyaratan yang di tetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, Selain itu, RPH juga harus memastikan bahwa setiap elemen dalam rantai Proses Produk Halal (PPH), termasuk tenaga kerja (SDM) seperti Juru Sembelih Halal (JULEHA) dan Penyelia Halal di RPH memenuhi standar dan Regulasi halal.

Tentunya bagi Insan Halal yang kebetulan berkecimpung pada bisnis RPH ini, tidak mau mendapatkan sanksi di atas. Oleh karena itu, segera lakukan pengajuan sertifikat halal mulai dari sekarang sebelum bulan Oktober 2024. Untuk mempermudah proses pengajuannya, Insan Halal bisa melakukan pelatihan halal dan konsultasi di IHATEC.

| IHATEC: Lembaga Pelatihan Sertifikasi Halal

IHATEC sendiri merupakan lembaga pelatihan sertifikasi halal yang menyediakan berbagai pelatihan mengenai pengajuan sertifikat halal. Dengan pelatihan halal di IHATEC, RPH yang ingin mengajukan sertifikat halal, dapat mengetahui tata cara pengajuan dan berbagai konsultasi mengenai untuk memperlancar pengajuan sertifikat halal.

Sumber:

https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/mulai-oktober-mendag-zulkifli-hasan-minta-rumah-potong-hewan-bersertifikat-halal

https://www.instagram.com/p/C-o6pNuSQNk/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==

https://ihatec.com/mengetahui-pentingnya-sertifikat-halal-bagi-rph/

id_IDID
Open chat
Hallo Admin