Dalam dunia fashion yang terus berkembang, topik sensitif seringkali muncul, salah satunya adalah penggunaan kulit babi dalam produk-produk mode. Bagi sebagian orang non muslim, hal ini mungkin terdengar wajar. Namun bagi umat Islam, isu ini melibatkan pertimbangan agama yang mendalam.
Sebelum kita memahami dalam perspektif Islam, penting untuk memahami konteks penggunaan kulit babi dalam industri fashion. Kulit babi, dengan keunggulannya dalam ketahanan dan keelastisannya, telah menjadi bahan yang populer dalam pembuatan berbagai produk, mulai dari tas, sepatu, hingga aksesori fashion lainnya. Namun, bagi umat Islam, penggunaan kulit babi dalam produk-produk fashion menjadi perhatian serius karena hukum agama yang melarang konsumsi atau penggunaan bahan-bahan yang berasal dari babi.
Perspektif islam mengenai penggunaan kulit babi dalam dunia fashion
Selanjutnya dalam artikel ini, kita akan menjelajahi dan memahami lebih dalam perspektif Islam terhadap penggunaan kulit babi dalam industri fashion. Pembahasan mengenai kulit babi ini meliputi, mengapa dan apa hukumnya kulit babi sebagai barang gunaan.
1. Mengapa kulit babi dilarang dalam barang-barang fashion
Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa dalam agama Islam, babi merupakan hewan yang najis dan tidak halal. Oleh karena itu, segala bentuk penggunaan bahan yang berasal dari babi memiliki hukum yang haram dalam Islam. Dari perspektif Islam, seluruh bagian tubuh babi termasuk kulitnya di anggap sebagai bagian yang najis dari hewan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa sesuatu yang najis tidak boleh menjadi barang gunaan dalam beribadah atau dalam hal apapun yang berkaitan dengan tubuh manusia.
Penggunaan kulit babi dalam industri fashion menjadi masalah karena melibatkan kontak langsung dengan bahan yang di anggap najis. Hal ini menimbulkan pertanyaan moral bagi umat Islam yang peduli akan praktik keagamaan mereka. Meskipun ada argumen bahwa penggunaan kulit babi dalam produk fashion hanya sebatas bahan baku dan tidak melibatkan konsumsi langsung, namun bagi sebagian umat Islam, hal ini tetap menjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip agama islam.
2. Hukum yang mengharamkan kulit babi
hukum yang mengharamkan konsumsi dan penggunaan babi tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an secara jelas menyatakan dalam Surah Al-Baqarah ayat 173, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” Ayat ini menegaskan bahwa konsumsi dan penggunaan babi adalah haram. Keharaman kulit babi juga diperkuat oleh hadits pendukung seperti berikut. Ibnu Abdi Al-Barr berkata, “Hadits Rasulullah Saw yang menyatakan,’Semua kulit bangkai yang telah disamak menjadi suci,’ mencakup semua jenis kulit bangkai, namun jumhur ulama sepakat bahwa kulit babi tidak termasuk di dalamnya.” (HR. At-Tamhid).
Selain dari ayat dan hadits sebelumnya, keharaman kulit babi juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya. Menyebutkan bahwa memanfaatkan kulit bangkai hewan yang ma’kul lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghairu ma’kul lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) untuk barang gunaan, hukumnya mubah (boleh) setelah disamak. Hal ini terkecuali untuk kulit anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya. Hal tersebut di tekankan kembali pada Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Berbahan Hewani. Secara spesifik, fatwa ini menjelaskan tata cara penyamakan sesuai syariat Islam, yang salah satunya adalah Jenis hewannya adalah hewan selain babi dan anjing atau yang lahir dari keduanya atau salah satunya.
Oleh karena itu, sudah jelas bahwa kulit babi termasuk kedalam kategori haram baik sebagai bahan konsumsi maupun barang gunaan. Kita sebagai umat islam, tentunya perlu untuk tetap menaati semua syariat islam dan menjauhi segala larangan yang sudah diatur.
Nah demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai kulit babi dalam dunia fashion. Sebagai umat islam, tentu kita harus tetap mematuhi semua syariat islam termasuk dalam bidang fashion. Munculnya produk berbahan dasar kulit babi, mengharuskan kita untuk hati-hati dalam memilih produk fashion. Sayangnya saat ini masih sedikit produk fashion yang terverifikasi kehalalanya. Untuk hal ini, kita sebenarnya bisa membedakan antara mana produk yang menggunakan kulit babi dan tidak. Baca artikel kami lainnya untuk mengetahui cara membedakan antara kulit babi dan tidak dibawah ini.
IHATEC: Cara mengenali bahan Pig Skin dalam produk
Sumber:
https://halalmui.org/label-pig-skin-pada-barang-gunaan-bolehkah-digunakan/
https://www.tokopedia.com/s/quran/al-baqarah/ayat-173?utm_source=google&utm_medium=organic
https://www.blibli.com/friends/blog/hukum-menggunakan-sepatu-kulit-babi-20/