PIG SKIN atau “Kulit Babi” yang belakangan ini ramai di perbincangkan di Media Social menjadi perdebatan karena persoalan ini cukup krusial bagi umat Islam. Dalam kasus ini ada seorang muslimah yang memakainya (produk pig skin) dikarenakan tidak menyadari bahwa sepatu dan tas yang dibelinya ternyata dibuat dari kulit babi. Dalam hal ini banyak sekali tas dan sepatu yang terbuat dari kulit babi (pig skin) meskipun, banyak juga tas dan sepatu yang mencantumkan bahan produknya dari kulit apa.

Sering kali tas dan sepatu dari kulit babi dipajang di tempat yang sama dengan tas dan sepatu dari kulit sapi dan kulit lainya. Hasilnya kita menjadi semakin samar bagi orang-orang yang tidak bisa membedakan antara kulit babi (pig skin) dengan kulit lainya. Lantas bagaimana cara membedakan kulit Babi dengan kulit yang lainya ?

Pola dan Tekstur Kulit

Cara mengenali sepatu dan tas yang berasal dari kulit babi5 bisa dibedakan dari pola dan tekstur kulitnya. Sepatu dan tas dari kulit babi, polanya sangat khas. Yakni terlihat tiga titik membentuk segitiga. Sedangkan kulit sapi polanya bergelombang.

Sedangkan untuk tekstur, kulit babi lebih lembut dan sangat halus. Sedangkan kulit sapi kasar.

Apakah kulit babi itu Haram ? 

Sebagaimana lazimnya pemanfaatan kulit, semua kulit binatang yang hendak digunakan untuk bahan komoditas lain, dipastikan melewati proses ‘samak’. Tidak beda halnya pada kulit babi. Sebelum kulit babi ini digunakan untuk bahan sepatu, tentu saja sebelumnya telah melalui proses samak.
Terdapat sebuah hadis yang menyatakan,

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

“Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” (HR. Muslim 366, Abu Daud 4123).

Apakah kulit babi dan hewan haram lainnya juga termasuk dalam hadis ini? Sehingga ketika kulit babi itu disamak maka statusnya suci dan boleh dimanfaatkan?

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit anjing atau babi, tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Sementara itu, hadis ini hanya berlaku untuk kulit bangkai binatang yang halal dimakan. Misalnya, sapi yang mati tanpa disembelih (bangkai), kemudian kulitnya disamak, maka status kulit ini menjadi suci dan boleh dimanfaatkan.

Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyatakan,

مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلِّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا

Pendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya. (Syarh Shahih Muslim, 4/54).

Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa kulit binatang ada 3 macam:

  1. Kulit binatang yang statusnya suci dan boleh dimanfaatkan, meskipun tidak disamak. Itu adalah kulit hewan yang halal dimakan dan disembelih dengan cara yang benar.
  2. Kulit binatang yang tidak bisa disucikan, meskipun telah disamak. Statusnya tetap najis, apapun keadaannya. Itulah kulit semua binatang yang haram dimakan, seperti babi atau anjing.
  3. Kulit binatang yang suci setelah disamak, dan najis jika tidak disamak. Itulah kulit bangkai binatang yang halal dimakan, seperti kulit bangkai sapi, dst.  (Liqa’at Bab Al-Maftuh, Volume 52, no. 8).

Kesimpulanya pada Artikel ini Kulit babi / Pig Skin tidak bisa menjadi suci walau pun telah di “Samak” Oleh karena itu sebagai kaum muslim yang menaati agama ada baiknya ketika kita membeli produk yang berpotensi menggunakan Pig Skin perlu kita cek terlebih dahulu.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin