Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bukti komitmen terhadap kehalalan, kebersihan, dan kualitas produk. Label halal memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menghadapi kendala saat mengajukan sertifikasi halal. Beberapa permohonan bahkan ditolak atau tertunda karena kesalahan teknis dan administratif yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal.

Agar proses pengajuan berjalan lancar, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kesalahan umum yang sering terjadi. Dengan begitu, anda dapat mempersiapkan segala persyaratan dengan lebih matang dan efisien. Berikut ini beberapa kesalahan dalam pengajuan sertifikasi halal.

Hindari 3 Kesalahan dalam Pengajuan Sertifikasi Halal

Kurangnya pemahaman akan proses pengajuan sertifikasi halal, biasanya akan berujung pada proses yang lebih lama bahkan kegagalan. Agar hal tersebut tidak terjadi pada anda, berikut tiga kesalahan umum yang perlu dihindari dalam proses pengajuan sertifikat halal.

1. Kesalahan pada Dokumen dan Administrasi

Salah satu hambatan paling umum dalam pengajuan sertifikasi halal adalah kurangnya perhatian pada aspek administrasi dan dokumen. Banyak pelaku usaha yang mengajukan permohonan tanpa menyiapkan persyaratan dasar seperti izin usaha, nomor identitas badan usaha (NIB), NPWP atau dokumen pendukung lainnya.

Kemudian, deskripsi produk yang tidak akurat. Misalnya nama produk yang didaftarkan berbeda dengan nama pada kemasan atau tidak mencakup seluruh varian produk. Hal ini sering menjadi hambatan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

Kesalahan lain termasuk mengisi data registrasi secara asal-asalan sehingga auditor harus melakukan koreksi berulang. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan seluruh dokumen lengkap, sah, dan data yang diisi konsisten serta akurat sebelum mengajukan permohonan.

2. Belum Menerapkan Sistem Jaminan Halal pada Produksi

Pengajuan sertifikasi halal bukan hanya tentang dokumen, melainkan juga tentang penerapan nyata di lapangan melalui sistem manajemen yang menjamin kehalalan secara berkelanjutan. Salah satu kesalahan terbesar adalah tidak memiliki atau mendokumentasikan sistem jaminan produk halal (SJPH) yang memadai. Termasuk prosedur tertulis mengenai audit internal, pelatihan staf, dan penanganan ketidaksesuaian. Di sisi produksi, masih banyak fasilitas yang belum memisahkan peralatan atau jalur produksi untuk bahan atau produk non-halal dengan yang halal. Dimana hal ini memiliki resiko terjadi kontaminasi silang.

Bahan baku menjadi sorotan penting juga. Apabila bahan yang digunakan tidak dijamin kehalalannya atau tidak memiliki kehalalan yang jelas, maka pengajuan bisa tertunda atau ditolak. Dengan demikian, pelaku usaha harus memastikan bahwa sistem jaminan halal diterapkan dari hulu hingga hilir, meliputi dokumentasi, proses produksi, audit internal, pelatihan, hingga pengendalian kontaminasi.

3. Belum Memiliki SDM Tenaga Halal

Tenaga manusia yang memahami aspek kehalalan menjadi faktor kunci dalam proses sertifikasi halal. Banyak usaha yang gagal karena staf operasional tidak memahami prosedur atau tidak dilatih mengenai pemisahan bahan, pencucian sesuai syariah, ataupun audit internal halal. Ketika auditor datang untuk melakukan verifikasi, jika ditemukan bahwa staf tidak mengetahui atau tidak menjalankan prosedur yang ditetapkan dalam SJPH, maka perusahaan akan dianggap belum memenuhi persyaratan.

Untuk itu, pelaku usaha disarankan memiliki SDM khusus baik internal maupun melalui konsultan yang bertanggung jawab atas kepatuhan halal, melakukan pelatihan berkala, dan menjadi penghubung antara proses produksi dengan persyaratan sertifikasi.

Kesimpulan

Proses pengajuan sertifikasi halal bukanlah sekadar menyerahkan dokumen. Tetapi sebuah perjalanan komprehensif yang melibatkan pemahaman persyaratan, persiapan administrasi, penerapan sistem jaminan produk halal, hingga pembekalan SDM yang kompeten. Menghindari kesalahan umum seperti dokumen tidak lengkap, sistem produksi yang belum siap, atau kurangnya SDM yang kompeten perlu dimitigasi dari dini sebelum anda mengajukan sertifikasi halal. Jika anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi dalam proses sertifikasi, anda dapat menggunakan layanan konsultasi di IHATEC.

| IHATEC: Halal Consultation Services

IHATEC siap membantu anda dari tahap persiapan hingga sertifikat terbit. Hubungi kami segera untuk memastikan proses sertifikasi produk atau layanan usaha anda berjalan lancar tanpa hambatan.

 

 


Sumber:

https://halal-corridor.com/5-kesalahan-saat-proses-sertifikasi-halal/

https://www.krajan.id/kesalahan-umum-yang-bikin-pengajuan-sertifikasi-halal-ditolak/

en_USEN