Assalamualaikum InsanHalal pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai titik kritis kehalalan vaksin. Beberapa waktu lalu kita sering mendengar berita tentang vaksin terutama kaitannya dengan usaha pencegahan penularan terkait wabah Covid 19. Dalam ajaran Islam menjaga kesehatan atas diri sendiri dan orang lain termasuk salah satu dari lima prinsip pokok. Vaksinasi sebagai salah satu tindakan medis untuk mencegah terjangkitnya penyakit dan penularan penyakit. Menjaga kesehatan, dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif, dimana salah satu ikhitiarnya dapat dilakukan dengan cara vaksinasi. Dalam kaidah fikih disebutkan, “Bahaya harus dicegah sedapat mungkin”. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengobatan adalah seperti sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud)

Vaksin adalah zat atau senyawa yang berfungsi untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Vaksin terdiri dari banyak jenis dan kandungan, masing-masing vaksin tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai penyakit yang berbahaya. Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah apakah vaksin diproduksi dari bahan-bahan yang halal? Dan seperti apa titik kritis kehalalan vaksin tersebut? Dalam artikel ini akan dibahas apa saja titik kritis kehalalan vaksin.

Menurut kaidah proses sertifikasi halal berdasarkan sistem jaminan halal bahwa pengertian produk halal secara substansi yaitu produk yang diproduksi dari bahan yang halal di fasilitas yang tidak terkontaminasi bahan haram dan najis, sehingga status kehalalan suatu produk bergantung pada bahan yang digunakan dan proses produksi serta fasilitas produksinya.

Proses produksi serta fasilitas produksi vaksin

Bahan pembuat vaksin

Titik kritis kehalalan vaksin yang pertama yaitu sumber bahan dalam pembuatan vaksin. Kehalalan bahan yang berasal dari tumbuhan adalah halal (seperti minyak tumbuhan), kecuali dalam proses pembuatannya ada penambahan bahan tambahan atau bahan penolong proses produksi yang diragukan kehalalannya. Kehalalan bahan obat-obatan yang berasal dari hewan, jika berasal dari hewan haram maka tidak boleh digunakan,  jika berasal dari hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat Islam juga tidak boleh digunakan kecuali bulu, rambut dan tanduk dari bangkai hewan halal termasuk hewan yang tidak disembelih secara syar’i boleh digunakan hanya untuk obat luar. Kehalalan bahan dari batuan/mineral jelas halal, dari sintetik kimia halal asalkan tidak ada bahan tambahan lain yang haram atau diragukan kehalalannya. Kehalalan bahan yang berasal dari tubuh manusia jelas haram seperti ekstrak placenta anak bayi sebagai obat anti aging (anti penuaan) dan albumin serum darah manusia sebagai pelarut vaksin atau obat-obatan lainnya. (LPPOM MUI, 2014; MUI, 2018)

Jenis bahan dalam pembuatan vaksin terdiri dari bahan aktif (bibit vaksin), bahan eksipien dan bahan kemasan primer yang kontak langsung dengan vaksin. Bahan aktif (antigen) bisa berasal dari virus, bakteri atau toksin. Titik kritis kehalalannya bergantung pada bahan yang digunakan sebagai bahan media atau kultur sel, bahan eksipien, bahan penolong yang bisa menggunakan karbon aktif dari hewan, cryoprotectant dan cleaning agent yang bisa menggunakan gliserol.

Bahan Eksipen (tambahan) terdiri dari bahan : (1) Adjuvants yang berfungsi untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Titik kritis pada bahan ini adalah dapat menggunakan squalene yang ditambahkan gelatin yang bisa berasal dari hewan haram atau jika hewan halal maka pastikan cara penyembelihannya sesuai syariat islam, (2) Preservatives yang berfungsi untuk mencegah tumbuhnya bakteri/jamur selama pembuatan vaksin. Titik kritisnya adalah pada penggunaan neomycin sebagai produk mikrobial, (3) Stabilizer yang berfungsi untuk menjamin stabilitas vaksin selama penggunaan. Titik kritisnya adalah pada penggunaan lactose-sorbitol dan sorbitol-gelatin yang bisa berasal dari bahan haram.

Bahan yang menjadi titik kritis juga adalah kemasan primer yang kontak langsung dengan vaksin. Perlu dipastikan bahwa bahan pembuat kemasan bebas bahan haram dan najis juga penanganan kemasan dipastikan tidak terkontaminasi bahan haram dan najis.

Proses produksi vaksin

Titik kritis kehalalan selanjutnya adalah pada proses, fasilitas dan peralatan produksi dimana dalam memproduksi sebuah vaksin harus dipastikan bahwa seluruh fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi adalah bebas babi.

Proses produksi vaksin terdiri dari beberapa tahapan proses antara lain penyiapan kultur/media à penyegaran/refreshing à pengembangan inokulum à produksi produk dalam bireaktor à pemanenan dan pemurnian hingga memperoleh vaksin sebagai produk akhir. Setiap tahapan proses memiliki titik kritis kehalalannya antara lain  sebagai berikut :


Selain proses produksi, penting juga untuk memperhatikan kondisi selama penanganan pasca produksi termasuk pendistribusiannya untuk mencegah terjadinya kontaminasi dengan bahan haram/najis.

 

id_IDID
Open chat
Hallo Admin