Mulai 2026, RPH wajib bersertifikat Halal. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk pangan dan jasa penyembelihan terus diperkuat oleh pemerintah. Salah satu sektor penting yang menjadi sorotan adalah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang wajib memiliki sertifikat halal. Jika sebelumnya kewajiban ini diproyeksikan berlaku lebih cepat, kini terdapat fase penyesuaian waktu.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menegaskan bahwa penundaan RPH/ RPU wajib punya sertifikat halal yang semula pada 2024 diundur hingga 2026. Artinya, batas akhir bagi RPH/ RPU untuk mengurus sertifikat halal sudah jelas yaitu pada tahun 2026. Penundaan ini diharapkan memberi waktu yang cukup bagi pelaku usaha RPH/ RPU untuk melakukan persiapan, sekaligus memastikan kualitas layanan sesuai standar halal yang berlaku.

Apa Saja Persyaratan yang Harus Dipenuhi RPH?

Untuk memastikan proses pemotongan hewan sesuai dengan prinsip syariat Islam, RPH/ RPU wajib memenuhi persyaratan teknis maupun syariat yang ketat. Proses sertifikasi halal melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional, mulai dari asal-usul hewan, proses penyembelihan, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain.

1. Kejelasan Asal Usul Hewan

RPH halal harus dapat memastikan bahwa hewan yang disembelih berasal dari sumber yang halal. Hewan tidak boleh berasal dari yang mati sebelumnya (bangkai), tidak boleh termasuk hewan yang dilarang dalam Islam seperti babi atau hewan pemangsa, serta harus dalam kondisi sehat dan layak untuk dikonsumsi. Transparansi asal usul hewan ini menjadi salah satu indikator penting dalam proses audit halal.

2. Pemenuhan Standar Fasilitas dan Alat yang Digunakan

Seluruh fasilitas dan peralatan di RPH harus sesuai dengan standar halal sekaligus higienis. Area penyembelihan wajib dipisahkan dari ruang pengolahan dan penyimpanan untuk mencegah kontaminasi silang. Fasilitas seperti ruang pendingin, ruang penyimpanan daging, saluran pembuangan, hingga peralatan pemotong harus selalu dalam kondisi bersih dan terawat.

Alat yang digunakan juga harus terbuat dari bahan yang aman serta mudah dibersihkan, sehingga tidak meninggalkan residu yang bisa mencemari produk. Pemeliharaan dan sanitasi rutin menjadi hal mutlak agar kehalalan dan keamanan daging tetap terjaga. Dengan demikian, standar fasilitas dan peralatan bukan hanya soal higienitas, tetapi juga menjadi kunci dalam menjaga kualitas halal produk yang dihasilkan.

3. Sumber Daya Yang Berkompeten

Salah satu syarat terpenting dalam RPH/ RPU halal adalah adanya sumber daya yang berkompeten di bidangnya. Penyembelihan harus dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (JULEHA), yakni seorang Muslim yang memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam. JULEHA juga wajib mengikuti pelatihan resmi berstandar SKKNI, sehingga mampu melaksanakan pemotongan dengan benar, cepat, dan meminimalisir penderitaan hewan.

Selain penyembelih, keberadaan Penyelia Halal juga sangat krusial. Mereka berperan sebagai pengawas yang memastikan seluruh proses di RPH/ RPU berjalan sesuai ketentuan halal. Tidak kalah penting, Rumah Potong Hewan juga perlu memiliki dokter hewan yang rutin melakukan pengecekan kesehatan hewan sebelum disembelih, untuk menjamin hanya hewan yang sehat dan layak yang diproses. Dengan personel yang kompeten dan terlatih, kualitas serta kehalalan produk daging bisa lebih terjamin.

Peran Penting Juleha

Juleha memiliki peran penting untuk memastikan proses penyembelihan hewan sesuai syariat Islam dan standar kebersihan yang ketat, menjaga kehalalan produk daging dari hulu hingga hilir. Salah satu tantangan terbesar dalam sertifikasi halal RPH dan RPU adalah ketersediaan SDM halal. Banyak RPH dan RPU mungkin sudah memiliki fasilitas memadai, tetapi masih kekurangan tenaga penyembelih yang kompeten.

Di sinilah pelatihan Juleha menjadi solusi utama. Melalui pelatihan di IHATEC, para penyembelih akan mendapatkan pengetahuan mendalam, keterampilan teknis, hingga sertifikat kompetensi yang diakui oleh BPJPH. Hal ini bukan hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga meningkatkan kredibilitas RPH dan RPU di mata konsumen Muslim yang semakin selektif dalam memilih produk halal.

IHATEC: Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal berbasis SKKNI

IHATEC sendiri merupakan lembaga pelatihan halal terpecaya yang menyediakan pelatihan untuk JULEHA. Dengan mengikuti pelatihannya di IHATEC, JULEHA dapat meningkatkan kompetensi di bidang penyembelihan dan memiliki sertifikat resmi sebagai penyembelih halal.

Penutup

RPH wajib bersertifikat halal pada 2026 merupakan momentum penting dalam membangun industri pangan halal yang terjamin. Persiapan tidak bisa dilakukan secara instan. Mulai dari penyediaan fasilitas, pemenuhan dokumen, hingga pelatihan SDM seperti Juleha dan Penyelia Halal, semuanya harus dipenuhi.

Jika ingin tetap bersaing di pasar, RPH dan RPU harus segera melakukan persiapan sejak dini. Ingat, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang untuk kepercayaan konsumen dan keberlangsungan usaha.

 


Sumber:

https://kumparan.com/kumparannews/bpjph-tegaskan-rumah-potong-hewan-wajib-bersertifikat-halal-259L7NHfJfi/full

https://halal.unair.ac.id/blog/2024/12/24/rumah-potong-hewan-harus-halal/

https://bpjph.halal.go.id/detail/kepala-bpjph-sertifikasi-halal-rph-permudah-pelaku-usaha-bersertifikat-halal

id_IDID