Jaminan produk halal (JPH) Pasal 3 UU No. 33 tahun 2014 dikeluarkan dengan tujuan memberikan kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.
Makanan halal wajib mencantumkan label halal dalam kemasannya, begitu pula sebaliknya. Makanan tidak halal juga wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Label tidak halal dapat ditunjukkan dalam bentuk gambar, tanda dan/atau tulisan pada kemasan produk. Untuk memperoleh label halal, ada proses yang cukup panjang yang perlu diperhatikan. Semua tahapan produksi makanan harus memenuhi syarat, diantaranya penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian. Penting juga untuk memperhatikan bahan tambahan dalam teknologi industri makanan yang terus berkembang, misalnya saja bulu babi yang diubah menjadi sistem yang digunakan sebagai pengawet makanan dan bumbu penyedap, kulit babi diubah menjadi gelatin yang digunakan sebagai emulsifier, serta lemak babi sebagai campuran dalam produk seperti sosis dan mentega. Berdasarkan PP. No 39 Tahun 2021 selain produk makanan dan minuman di Indonesia juga wajib bersertifikat halal, antara lain produk obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik dan barang gunaan. Jasa yang meliputi jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan atau penyajian juga wajib bersertifikat halal, loh. Lalu bagaimana prosesnya untuk mengajukan sertifikat halal di Indonesia?
Alur Proses Sertifikasi Halal Indonesia
Dalam proses sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, saat ini terdapat beberapa lembaga yang terlibat, antara lain: BPJPH, LPH, dan MUI. Pelaku Usaha (PU) akan melalui serangkaian prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal seperti gambar di bawah ini :
Dengan label halal yang tercantum dalam kemasan makanan, konsumen dapat dengan tenang mengonsumsi makanan karena proses yang dilalui cukup panjang. Namun Setelah memperoleh sertifikat halal, maka pelaku usaha wajib melaksanakan beberapa kewajiban, diantaranya adalah
- Mencantumkan label halal terhadap produk
- Menjaga kehalalan produk
- Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal
- Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku berakhir
- Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH jika ada perubahan
Regulasi dan mekanisme diatas wajib diikuti oleh perusahaan yang ingin memiliki Sertifikat Halal produk / jasanya. Sertifikat Halal sendiri dapat memberikan ketenangan terhadap konsumen dalam mengkonsumsi/ menggunakan produk serta jasa perusahaan Anda. Konsumen akan mendapatkan ketenangan akan kehalalan produk/ jasa tersebut.
Baca juga : Manfaat mengikuti regulasi halal pada produk makanan dan minuman