Assalamualaikum insan halal, pada artikel kali ini kita akan membahas beberapa manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, sudah tak asing mendengar kata sertifikasi halal. Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk dan sesuai dengan syariah Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Selain itu sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sudah pasti di Indonesia terdapat peraturan tentang jaminan setiap produk yang beredar terjamin kehalalannya. Hal ini tertuang pada dalam Pasal 4 UU 33/2014. Oleh karena itu, wajib bagi setiap perusahaan memiliki sertifikat halal pada setiap produknya. Meski sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, masih saja banyak perusahaan yang mengabaikan akan pentingnya sertifikasi halal pada produknya. Banyak dari perusahaan yang masih beranggapan bahwa mengajukan sertifikasi halal itu sulit.
Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, perusahaan harus melewati beberapa tahap seperti permohonan dan pemeriksaan ketat dari LPPOM hingga pada akhirnya mendapatkan sertifikat halal pada produknya. Akan tetapi semua rangkaian tersebut mau tidak mau harus dilalui oleh setiap perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Lalu, apa kegunaan sertifikasi halal MUI ini? Berikut beberapa manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan.
Manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan
1. Memberikan ketenangan terhadap konsumen
Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal yakni memberikan ketenangan terhadap konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan. Dengan label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan akan kehalalan produk yang dikonsumsinya. Terkadang sering terdapat konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk menyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Dengan hal itu, penjualan pada produk anda akan semakin meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk anda, makan omset penjualan akan semakin meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat diperlukan oleh setiap perusahaan terhadap produk yang dihasilkannya.
2. Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point
Selanjutnya manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara bersaing dengan kompetitor, tentunya mempunyai sertifikasi halal bisa menjadi daya USP karena memiliki kelebihan yang tidak dimiliki kompetitor lain. Terlebih apabila pesan anda tidak memiliki sertifikasi halal seperti yang dimiliki oleh produk anda.
Dengan hal tersebut, produk anda akan menjadi pilihan utama bagi konsumen. Tak hanya akan menjadi pilihan utama, memiliki USP sertifikasi halal dapat membuat calon konsumen bahkan konsumen kompetitor anda bisa dengan mudah berpaling jika penjual tidak memberikan keunikan yang menguntungkan bagi mereka.
3. Dapat memperluas jangkauan pasar global
Yang terakhir dari manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan yakni dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan tentu ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Setiap produk yang sudah menjangkau pasar global atau yang sudah melakukan ekspor ke luar negeri sudah dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.
Dengan sudah memiliki sertifikasi halal, produk anda dapat diekspor dan akan dengan mudah diterima oleh negara-negara lain terlebih negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Dengan Meningkatkan pasar produk ke luar negeri akan memberikan dampak tinggi pada omzet penjualan produk anda.
Nah demikianlah beberapa manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan. Tak terlepas dari ketiga manfaat diatas, masih banyak manfaat yang bisa didapatkan jika perusahaan memiliki sertifikat halal. Meski memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh perusahaan, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini dikarenakan proses pengajuannya yang terbilang rumit.
Namun tidak perlu khawatir, karena IHATEC hadir untuk anda sebagai jasa pelatihan sertifikasi halal produk anda. IHATEC sendiri merupakan lembaga pelatihan dan edukasi di bidang Halal secara luas, yang meliputi kehalalan produk, jasa, dan aspek kehalalan lainnya. Saat ini IHATEC telah terdaftar sebagai lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nomor lisensi 560/18 – LATTAS tahun 2020 dan nomor VIN 2003327102. Jika anda berminat untuk mengikuti pelatihan sertifikasi halal di IHATEC, anda bisa mengeklik link dibawah ini .