Halal sudah menjadi lifestyle di kalangan masyarakat saat ini. Gaya hidup halal umat muslim juga turut andil sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi global. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2020/21, menunjukkan bahwa dari tahun 2019-2024 perkembangan industri halal di sektor makanan dan minuman, produk pakaian, media dan rekreasi, bisnis travel dan pariwisata, produk farmasi, kosmetik dan Islamic finance mengalami pertumbuhan, sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 1.
Berdasarkan uraian di atas, diprediksi market size (ukuran pasar) ekonomi Islam (di luar keuangan syariah) selama periode 2019-2024 akan tumbuh sebesar 3,1% dan diperkirakan mencapai $2,4 trillion di tahun 2024. Salah satu faktor yang mengakibatkan terjadinya peningkatan pertumbuhan ekonomi Islam (halal) adalah peningkatan populasi muslim di dunia. Kondisi ini akan menjadi potensi besar bagi pelaku industri halal dunia, terutama bagi negara kita karena Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia. Selain besarnya populasi muslim di Indonesia, tingginya permintaan terhadap produk bersertifikat halal juga disebabkan oleh tingginya permintaan dan daya beli produk halal. Sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia, Indonesia masuk dalam 10 besar industri halal dunia dan masuk dalam peringkat 4 di sektor pangan halal. Nilai belanja produk halal tersebut diperkirakan akan meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, kesadaran terhadap benefit dari produk yang berlabel halal, dan gencarnya edukasi pentingnya memilih dan menggunakan produk halal terhadap konsumen muslim serta adanya UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang juga berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan industri pangan halal di Indonesia.
Besarnya potensi industri halal ini akan berdampak pada semakin banyaknya produk atau barang yang disertifikasi halal. Para produsen akan berbondong-bondong mendaftarkan produk mereka agar memiliki sertifikat halal sebagai salah satu nilai jualnya. Namun tidak cukup dengan mengantongi sertifikat halal, produsen juga dituntut harus mampu menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH) untuk menjamin status kehalalan produk mereka selama masa berlaku sertifikat halalnya. Sistem jaminan produk halal adalah suatu sistem yang dirancang oleh produsen untuk menghasilkan suatu produk yang terjamin kehalalannya, mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, sarana dan prasarana yang digunakan hingga sampai ke tangan konsumen. Penyelenggaraan jaminan produk halal juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 33 tahun 2014. UU tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Untuk menjamin terselenggaranya penerapan sistem jaminan produk halal maka harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten yang mampu menangani aktivitas kritis seperti memastikan bahan baku yang digunakan adalah bahan baku halal, memastikan proses produksi tidak bercampur dengan produk haram atau najis, memastikan sarana dan fasilitas produksi harus terpisah dari kemungkinan kontaminasi produk haram, memastikan penyimpanan produk terpisah dengan produk haram, dan memastikan produk tidak terkontaminasi produk haram atau najis selama proses distribusi ke tangan konsumen.
Berdasarkan pembahasan di atas, terlihat betapa potensialnya sertifikasi halal yang dibarengi dengan penerapan sistem jaminan produk halal bagi pelaku bisnis industri halal untuk meningkatkan profit penjualan di pasar domestik dan internasional serta meningkatkan kenyamanan konsumen dalam mengonsumsi produk halal. Untuk mewujudkannya, maka perlu didukung oleh SDM yang kompeten di bidang halal. IHATEC (Indonesia Halal Training and Education Center) sebagai lembaga pelatihan dan jasa konsultasi di bidang halal siap membantu pelaku bisnis industri halal untuk mencetak para SDM halal yang handal dan memberikan pemahaman bagaimana penerapan sistem jaminan produk halal di industri halal.
Sumber :
Dinar Standard. 2020. State of the Global Islamic Economy Report 2020/21. https://haladinar.io/hdn/doc/report2018.pdf
Sukoso, et al. 2020. Ekosistem Industri Halal. Jakarta : Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia