Assalamualaikum Insan Halal,

Memasuki situasi yang terus berkembang ini, kita Dituntut untuk selalu update dengan situasi, kondisi serta regulasi di Indonesia. Minggu lalu, tepatnya 2 Februari 2023 BPJPH telah mengumumkan bahwa bahwa Pelaku Usaha Non-UMK, Wajib melampirkan Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal dan Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal pada pendaftaran Sertifikat Halal jalur Mandiri.

Penyelia Halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal atau PPH di perusahaan. Tentu profesi penyelia halal akan menuntut kompetensi yang diakui dan dibuktikan dengan sertifikat BNSP, sesuai halnya dengan regulasi saat ini. Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021 penyelia halal wajib beragama Islam dan memiliki wawasan luas serta memahami syariat tentang kehalalan. Hal ini dapat dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal. Sertifikat kompetensi penyelia halal diterbitkan oleh BNSP / Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merupakan organisasi resmi negara yang memberikan sertifikasi terhadap profesi di Indonesia. Sertifikat BNSP ini, tidak hanya diakui di level nasional, tapi, juga ke level regional khususnya Asia Tenggara. Sertifikat BNSP merupakan sertifikasi profesi yang sifatnya perorangan sehingga tentu saja dapat menjadi nilai tambah bagi pemegang sertifikat tersebut serta bukti akan kompetensi pemegang sertifikat dalam suatu bidang.

IHATEC Sebagai lembaga pelatihan halal telah melakukan akselerasi pelatihan yang berbasis kompetensi, serta berusaha selalu update dengan regulasi dan persyaratan kompetensi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk mendukung terciptanya SDM handal di bidang halal. Program Pelatihan Penyelia Halal memiliki metode pelatihan yang disampaikan dengan penyampaikan konsep, diskusi interaktif, studi kasus serta praktek agar peserta lebih tergambar dengan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan.

Program pelatihan penyelia halal IHATEC, sudah dilengkapi dengan metode lembar kerja atau metode LK. Metode LK atau lembar kerja merupakan metode pelatihan menggunakan lembar kerja yang relevan dengan uji kompetensi. Metede LK ini memiliki kelebihan, antara lain proses uji kompetensi menjadi lebih tergambar, efektif dan efisien, dapat menurunkan angka BK (belum kompeten) saat ujian serta dapat dijadikan dokumen SJPH Perusahaan. Dengan metode lembar kerja, terbukti persentase kelulusan uji kompetensi meningkat. Sehubungan kompetensi ini harus 100% sesuai, maka jika ada jawaban yang keliru maka dianggap tidak memenuhi dan tidak akan memperoleh sertifikat kompetensi dari BNSP RI (tidak ada remidial).

Sesuai dengan regulasi terbaru, bahwa penyelia wajib kompeten, maka IHATEC memberikan beberapa rekomendasi pelatihan yang dapat Insan Halal ikuti untuk mengupgrade diri pada situasi yang terus berkembang seperti sekarang. Berikut rekomendasi bagi Insan Halal yang ditunjuk sebagai Penyelia Halal di perusahaan dan sudah rutin mengikuti pelatihan halal baik sebelum dan sesudah Juli 2022 serta mau melanjutkan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat BNSP Penyelia Halal.

Pemegang Sertifikat pelatihan sebelum Juli 2022 (SKKNI penyelia halal No. 215 th 2016)

  1. Bisa langsung melanjutkan uji kompetensi ke LSP MUI dengan metode portofolio (dengan melampirkan syarat dokumen tertentu). Metode ini meliputi wawancara lisan dan verifikasi dokumen portofolio.
  2. Bisa mengikuti pelatihan pemantapan+uji kompetensi penyelia halal untuk refreshment Penerapan SJPH & Praktek Lembar Kerja (LK). Metode uji kompetensi berupa wawancara pertanyaan lisan, karena sebelumnya sudah ada Lembar Kerja. [DAFTAR DISINI]

Pemegang Sertifikat pelatihan setelah Juli 2022 (SKKNI penyelia halal No. 21 th 2022)

  1. Bisa langsung melanjutkan uji kompetensi ke LSP MUI dengan metode observasi. Metode ini meliputi praktek penyusunan manual SJPH dan wawancara lisan.
  2. Bisa langsung melanjutkan uji kompetensi ke LSP MUI dengan metode portofolio (dengan melampirkan syarat dokumen tertentu). Metode ini meliputi wawancara lisan dan verifikasi dokumen portofolio.
  3. Bisa mengikuti pelatihan pemantapan+uji kompetensi penyelia halal untuk refreshment Penerapan SJPH & Praktek Lembar Kerja (LK). Metode uji kompetensi berupa wawancara pertanyaan lisan, karena sebelumnya sudah ada Lembar Kerja.  [DAFTAR DISINI]

Beberapa pilihan diatas dapat disesuaikan dengan kondisi Insan Halal saat ini yaa, Insan Halal bisa memilih untuk langsung uji kompetensi atau mengikuti pelatihan pemantapan terlebih dahulu untuk mempersiapkan diri sebelum uji kompetensi. Jika pelatihan halal ini merupakan pertama kalinya, maka Insan Halal dapat mengikuti jenis pelatihan Penerapan SJPH & Kompetensi Penyelia Halal + Bundling Uji Kompetensi (https://ihatec.com/penerapan-sjph-kompetensi-penyelia-halal-berbasis-skkni-bundling-uji-kompetensi/) . HATEC hadir, menjadi partner halal Anda, memberikan informasi dan metode terupdate, serta berusaha memenuhi keinginan & harapan pelanggan agar secara konsisten dapat memberikan pengalaman pelatihan halal yang terbaik.

[TEMUKAN PENGALAMAN PELATIHAN TERBAIK DISINI] 

id_IDID
Open chat
Hallo Admin