Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan penundaan sertifikasi halal hingga 2026. Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri, memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK. Dari yang semula 1 7 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang berskala besar kewajiban sertifikat halal tetap berlaku hingga 17 Oktober 2024 mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas membahas sertifikasi halal di Kompleks Istana Kepresidenan.

Selain itu, Airlangga juga menyebutkan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga berlaku untuk produk obat tradisional, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang guna rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan. Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya berada di lingkup makanan dan minuman semata. “Oleh karena itu, tadi Presiden memutuskan bahwa untuk UMK makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya di undur tidak 2024, tapi 2026”.

Arti penundaan pemberlakuan sertifikasi halal bagi UMK

Keputusan penundaan ini muncul di tengah berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku UMK. Bagi sebagian pihak, ini mungkin tampak sebagai langkah mundur, tetapi bagi yang lain, penundaan ini justru membuka peluang dan memberikan ruang bagi adaptasi yang lebih baik. Berikut ini, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan UMK dalam penundaan ini.

1. Memberikan waktu lebih bagi UMK untuk mengurus sertifikasi halal

Penundaan Sertifikasi Halal Hingga 2026

Dengan penundaan ini, UMK memiliki waktu tambahan untuk mempersiapkan diri. Banyak UMK yang mungkin belum memiliki kapasitas dan pengetahuan yang memadai tentang proses sertifikasi halal. Penundaan ini memberikan kesempatan bagi pelaku UMK untuk meningkatkan kapasitas produksi, memahami regulasi, dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Dengan adanya waktu lebih ini, menandakan bahwa adanya keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Seperti yang di sampaikan olen Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan. “Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK di beri kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (16/5/2024). “Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.

Dengan demikian, Pelaku UMK yang belum mengurus sertifikasi halal pada produknya akan mendapatkan waktu lebih dan terbebas dari sanksi administratif.

2. Peluang adanya penambahan fasilitas dari pemerintah

Sebenarnya, sejauh ini pemerintah telah memberikan banyak fasilitas dan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Hal tersebut meliputi tarif sertifikasi halal yang murah, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal gratis bagi UMK, penataan kewenangan yang lebih baik, proses layanan yang lebih cepat melalui digitalisasi layanan sertifikasi halal, serta pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari.

Namun, bukan berarti hal tersebut tidak memiliki keterbatasan. Hal ini disampaikan juga oleh Muhammad Aqil Irham sebagai kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Di mana Aqill mengatakan “pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare. Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.”

Aqil juga menambahkan “Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,”

Dengan adanya penundaan ini, memungkinkan pemerintah untuk melakukan penambahan fasilitas sertifikasi halal yang bisa di gunakan oleh para pelaku UMK.

3. Memberikan keleluasaan pelaku UMK untuk melakukan pelatihan sertifikasi halal

Penundaan Sertifikasi Halal Hingga 2026

Penundaan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku UMK untuk mengikuti berbagai pelatihan terkait sertifikasi halal. Pelatihan ini tidak hanya penting untuk memahami persyaratan sertifikasi, tetapi juga untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip halal dalam seluruh proses produksi dan manajemen.

Dengan adanya waktu tambahan, UMK dapat lebih fleksibel dalam mengatur jadwal pelatihan tanpa mengganggu operasional harian mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk benar-benar memahami dan menerapkan standar halal secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Adapun bagi pelaku UMK yang ingin melakukan pelatihan sertifikasi halal, bisa melakukan pelatihan di IHATEC.

| IHATEC: Lembaga Pelatihan Sertifikasi Halal

IHATEC sendiri merupakan lembaga pelatihan halal yang sudah berdedikasi sejak 2017 dengan berbagai macam layanan mengenai sertifikasi halal. Selain itu, IHATEC juga memiliki program pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pasar terkini. Kemudian, IHATEC juga sudah di lengkapi dengan trainer dan konsultan yang berpengalaman, kompeten, serta telah tersertifikasi BNSP RI.

 

Penundaan sertifikat halal hingga 2026 memberikan kesempatan bagi UMK untuk lebih siap menghadapi regulasi ini. Dengan waktu tambahan ini, diharapkan UMK dapat meningkatkan kapasitas, memperoleh pelatihan, dan bantuan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal. Jika penundaan ini di manfaatkan dengan baik, sertifikasi halal dapat menjadi pembuka bagi UMK untuk berkembang lebih maju dan kompetitif di pasar global.

Pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku UMK harus bekerja sama untuk memastikan bahwa penundaan ini menghasilkan manfaat maksimal dan mempersiapkan UMK untuk era yang lebih kompetitif dan terstandarisasi di masa depan.

Sumber:

https://bpjph.halal.go.id/detail/kewajiban-sertifikasi-halal-produk-umk-ditunda-menag-bentuk-keberpihakan-pemerintah

https://money.kompas.com/read/2024/05/16/083000926/kewajiban-sertifikat-halal-bagi-umkm-ditunda-hingga-2026

id_IDID
Open chat
Hallo Admin