Seiring dengan berkembangnya industri, tentu menuntut setiap produsen untuk selalu berinovasi terhadap produknya. Inovasi ini tidak hanya menyangkut pada jenis, bahan, atau manfaat pada produknya. Inovasi tersebut bahkan sampai teknik marketing yaitu penamannya, menarik atau tidak. Penamaan produk terkadang bisa menjadi penentu produk tersebut dapat berhasil atau tidaknya di pasaran. Tidak sedikit dari konsumen yang akan tertarik terhadap sebuah produk hanya dari mendengar namanya saja.
Ketatnya persaingan, bahkan sampai memunculkan nama-nama produk yang tak lazim. Memang pada dasarnya hal ini bertujuan untuk menarik perhatian. Namun perlu produsen juga harus memperhatikan, penggunaan nama-nama tak lazim ini dapat menjadi sebuah hambatan bagi produk yang akan disertifikasi kehalalannya. Sertifikasi halal ini tidak hanya sebatas produk tersebut terbebas dari kandungan yang haram. Bahkan sampai pada penamaanya, harus berlandaskan pada ketentuan yang sudah berlaku.
Lantas, nama apa sajakah yang berpotensi mendapakan penolakan saat sertifikasi halal? Berikut ini, simak penjelasan lengkapnya pada artikel mengenai penolakan nama produk dalam sertifikasi halal.
Nama-nama produk yang berpotensi mendapakan penolakan dalam sertifikasi halal
Sertifikasi halal bukanlah sekadar tanda atau label semata, namun mencakup proses yang sangat penting bagi umat muslim dalam memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran syariat. Bagian lainnya dari proses ini salah satunya adalah penilaian terhadap nama produk yang akan di berikan sertifikasi halal. Penolakan nama produk dalam sertifikasi halal bisa saja menjadi batu sandungan bagi produsen. Sejumlah ketentuan telah ditetapkan untuk menentukan apakah sebuah nama produk layak atau tidak untuk memperoleh sertifikasi halal.
Mengacu pada Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang tertulis pada Kepka BPJPH No.20 Tahun 2023, disebutkan bahwa Pelaku Usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat atau tidak memenuhi ketentuan larangan nama produk sesuai SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Di bawah ini adalah pemaparan yang lebih mendalam tentang ketentuan-ketentuan tersebut.
1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras
Produk dengan nama yang mengandung referensi atau nama minuman keras, bahkan jika produk tersebut tidak mengandung alkohol, akan mendapakan penolakan dalam sertifikasi halal. Hal ini berkaitan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengharamkan menkonsumsi minuman keras secara keseluruhan. Penggunaan nama seperti rootbeer, es krim rasa rhum raisin, atau bir 0% alkohol dapat membingungkan konsumen. Oleh karena alasan itulah, nama produk yang mengandung nama minuman keras tidak bisa mendapatkan sertifkat halal.
2. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya
Dalam ajaran Islam jelas tertulis larangan menkonsumsi daging babi dan anjing. Oleh karena itu, produk dengan nama yang mengandung referensi kepada babi, anjing, atau produk turunannya akan mendapatkan penolakan untuk sertifikasi halal. Penolakan terhadap nama seperti babi panggang, babi goreng, hotdog, corndog atau beef bacon bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kehalalan produk bagi umat muslim.
3. Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar, dan/atau porno
Menggunakan kata-kata yang memiliki konotasi erotis, vulgar, atau porno dalam nama produk bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam. Kehadiran nama-nama semacam itu dalam produk dapat menimbulkan kekhawatiran akan rohani dan moralitas. Oleh karena itu, produk dengan nama seperti keripik bohay atau mie pelacur tidak akan memperoleh sertifikasi halal.
4. Nama produk yang mengandung unsur nama setan
Nama-nama yang merujuk kepada setan atau hal-hal yang berhubungan dengan kegelapan dan ketakutan juga akan mendapatkan penolakan dalam sertifikasi halal. Islam mengajarkan untuk menjauhi segala bentuk penyembahan selain Allah dan segala yang berhubungan dengan kejahatan atau keburukan. Produk dengan nama seperti rawon setan, es pocong, atau mie iblis tidak sesuai dengan nilai-nilai tersebut.
5. Nama Produk yang Mengarah kepada Hal yang Menimbulkan Kekufuran dan Kebatilan
Ketentuan terakhir adalah penolakan terhadap nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan. Islam mengajarkan untuk menjauhi segala bentuk praktik atau simbol yang bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, nama-nama seperti coklat Valentine, biskuit Natal, atau Santa Clause Frappuccino akan mendapatkan penolakan untuk sertifikasi halal karena dapat dianggap merayakan atau mendukung praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Nah demikianlah pembahasan artikel kali ini mengenai penolakan nama produk dalam sertifikasi halal. Dengan memahami hal ini, produsen dapat lebih hati-hati dalam memilih nama pada produknya. Produsen juga dapat memastikan bahwa produk mereka dapat diterima oleh umat muslim yang memperhatikan kehalalan dalam konsumsi mereka. Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi syarat teknis, tetapi juga tentang menghormati dan memahami nilai-nilai agama islam.
Sumber:
https://indonesiabaik.id/infografis/hati-hati-nama-produk-bisa-ditolak-sertifikasi-halal
https://halalmui.org/kriteria-bentuk-dan-nama-produk-bersertifikat-halal/
https://halalstyle.com/trend/read/kategori-produk-yang-tidak-bisa-mendapat-sertifikat-halal