Produk Olahan Pangan dengan Sertifikat Halal telah dipercaya sebagai produk aman untuk dikonsumsi oleh seluruh masyarakat Indonesia terutama umat muslim untuk mencegah potensi mengonsumsi produk haram dan tidak baik untuk kesehatan.

Produk Pangan Halal memiliki prospek yang cerah, hal ini didukung dengan data bahwa populasi muslim di Indonesia mencapai 86,88% dari total populasi yang ada (Dirjen Dukcapil, Kemendagri).

Terlebih lagi data dari Worldpopulationreview, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar pada 2021, yakni sebanyak 231 juta jiwa. Di urutan kedua, Pakistan dengan penduduk muslim sebanyak 212,3 juta jiwa dan di posisi ketiga ditempati India dengan penduduk muslim mencapai 200 juta jiwa.

CPPOB/GMP

Melihat data tersebut, kamu bisa lho ikut mengambil peluang untuk meraih keuntungan dengan membuat produk-mu agar dapat tersertifikasi halal.

Dalam peningkatan mutu Produk Olahan Pangan, BPOM juga membuat CPPOB yang berguna sebagai landasan dalam melakukan Pengolahan Produk Pangan yang baik sesuai standar yang diakui oleh Indonesia.

Namun sebelumnya, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu Standar Halal dan CPPOB hingga agar konsep produk pangan yang halal milik kamu semakin kuat!

Hari ini Senin, 4 April 2022, IHATEC akan mengulasnya buat kamu.

Apa itu CPPOB?

Peraturan Menteri Perindustrian no 75 tahun 2010 mendeskripsikan Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sebagai Good Manufacturing Practices (GMP). GMP ini selanjutnya disebut CPPOB yang menjadi acuan bagi industri pengolahan pangan, pembina, dan pengawas mutu keamanan pangan olahan.

Pemahaman ini diperkuat oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) no 11 Tahun 2014 bahwa Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPPOB, adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi.

Sertifikasi CPPOB dilakukan berdasarkan permohonan tertulis kepada Kepala BPOM dengan menggunakan format permohonan sertifikasi CPPOB.

Permohonan ini disampaikan dengan melampirkan dokumen persyaratannya.

Dokumen CPPOB

Dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk memenuhi persyaratan CPPOB meliputi:

  1. Peta lokasi sarana produksi
  2. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
  3. Panduan mutu, yaitu uraian lengkap tentang langkah-langkah dan prosedur tetap untuk menjamin mutu dan keamanan Pangan Olahan yang dihasilkan
  4. Skema proses produksi Pangan Olahan beserta penjelasannya
  5. Daftar bahan pangan dan BTP yang digunakan
  6. Surat pernyataan keterangan produksi sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini
  7. Bukti pembayaran biaya sertifikasi CPPOB.

Sertifikat CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sepanjang sarana produksi Pangan Olahan yang bersangkutan masih berproduksi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sertifikat yang telah habis masa berlakunya harus melakukan resertifikasi. Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat dapat mengajukan permohonan resertifikasi dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal masa berlaku Sertifikat berakhir.

Tujuan CPPOB

Penerapan CPPOB atau GMP pada sebuah perusahaan dapat menjaga nama baik perusahaan dan kepercayaaan konsumen karena harapannya dengan penerapan CPPOB perusahaan akan:

  1. Menghasilkan pangan olahan yang bermutu, aman untuk dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutat konsumen
  2. Mendorong industri pengolahan pangan agar bertanggung jawab terhadap mutu dan keamanan produk yang dihasilkan
  3. Meningkatkan daya saing industry pengolahan pangan
  4. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi industry pengolahan pangan

Produk yang wajib CPPOB

Pada dasarnya kembali kepada peraturan kepala BPOM no 11 tahun 2014 pada pasal 2 yaitu, Pangan Olahan yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya seluruh produk pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk memiliki CPOB.

Di samping itu, Standar Halal juga menjadi kebutuhan yang harus diperhatikan juga untuk memberikan Value dan Diferensiasi dengan kompetitor sehingga produkmu menjadi lebih unggul di mata konsumen.

Standar Halal

Standar yang berlaku dan diakui di Indonesia serta dunia International adalah HAS 23000 yang merupakan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI guna sertifikasi halal suatu produk.

Persyaratan tersebut berisi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan persyaratan lain, seperti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal. Pemenuhan Standar Halal dilakukan dengan memenuhi 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang ke depannya akan menjadi 5 Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH ini diprakarsai oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk oleh Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia.

11 Kriteria Halal

Terdapat 11 kriteria SJH yang dicakup dalam HAS 23000. Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya.

  1. Kebijakan Halal
  2. Tim Manajemen Halal
  3. Pelatihan
  4. Bahan
  5. Fasilitas Produksi
  6. Produk
  7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
  8. Kemampuan Telusur
  9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
  10. Audit Internal
  11. Kaji Ulang Management

5 Kriteria SJPH

Kriteria SJPH yang dibentuk oleh BPJPH adalah rangkuman dari 11 kriteria SJH antara lain:

1. Komitmen dan Tanggung Jawab

Merangkum kriteria 1,2, dan 3 dari SJH, komitmen yang dimaksud adalah dengan membuat Kebijakan Halal, membentuk tim manajemen halal, dan pelatihan yang dilakukan minimal 1x dalam setahun.

2. Bahan

Sama dengan kriteria 4 SJH, harus menggunakan bahan yang halal dan tidak terkontaminasi bahan najis atau haram.

3. Proses Produk Halal

Saduran dari kriteria 5,7, dan 9 SJH, proses yang berjalan harus menggunakan fasilitas yang halal, memiliki prosedur aktivitas kritis dan prosedur penanganan produk tidak memenuhi kriteria

4. Produk

Produk harus memenuhi kriteria dan memiliki catatan yang mampu ditelusuri.

5. Pemantauan dan Evaluasi

Tim perusahaan yang ingin menerapkan standar halal diwajibkan untuk melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen yang dilakukan minimal 1x dalam satu tahun.

Integrasi CPPOB dan Standar Halal

Pelaksanaan CPPOB diperusahaan dapat diintegrasikan dengan Sistem Standar Halal. Dengan catatan Manual SJPH harus dipisah dengan Manual CPPOB. Pengintegrasian dua standar ini akan meningkatkan kualitas perusahaan pengolahan pangan sehingga memiliki diferensiasi yang lebih diminati oleh konsumen.

Pada dasarnya pengolahan pangan olahan dengan standar Halal tentu akan menghasilkan pangan yang aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi. Sehingga pada proses integrasi kedua standar ini tentu bukanlah hal yang tidak mungkin.

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai Pengelolaan CPPOB/GMP dan integrasinya dengan Standar Halal. Industri pangan olahan yang halal di Indonesia bahkan dunia terus menunjukan perkembangan yang positif.

Hal ini membuka peluang yang cukup besar terhadap pelaku bisnis pengolahan pangan seperti kamu. Ditambah dengan dukungan dari BPJPH selaku badan penyelenggara halal semakin memudahkan para pegiat bisnis halal untuk mengembangkan produknya.

Jika kamu adalah pelaku bisnis pangan olahan yang ingin menjajahi dan bersaing pada produk pangan olahan yang halal tentu harus memiliki sertifikat halal dan memahami bagaimana proses integrasinya dengan CPPOB.

Bagi pelaku bisnis pangan olahan yang ingin mengajukan sertifikasi halal, tidak perlu khawatir bagaimana mengajukan sertifikat halal. Karena IHATEC, telah hadir dan mampu memberikan pelatihan kepada pelaku bisnis pangan olahan halal menganai tata cara pengajuan sertifikat halal.

Selain itu, dengan mengikuti pelatihan di IHATEC, kamu telah memenuhi syarat pertama mengajukan sertifikat halal yaitu memiliki sertifikat pelatihan. Nah bagi pelaku bisnis yang masih bingung dan membutuhkan pendampingan dalam proses pemenuhan sertifikasi halal, IHATEC Consulting siap membantu kamu hingga sukses mendapatkan sertifikasi Halal dan Standar Keamanan Pangan.

Kamu bisa bertanya langsung dengan konsultan kami di https://wa.wizard.id/0dad6e

Tinggal click aja! Kami siap melayani kapanpun.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin