Cuka merupakan bahan yang sering digunakan dalam berbagai masakan, mulai dari sebagai penambah rasa hingga bahan pengawet alami. Namun, mengkonsumsi cuka juga menimbulkan pertanyaan mengenai kehalalannya. Pertanyaan ini mengacu pada bahan cuka itu sendiri yang berasal dari alkohol. Lantas mengapa cuka halal dikonsumsi meski berasa dari alkohol?

Meski berasal dari alkohol, faktanya cuka dapat termasuk kedalam kategori halal. Bukan tanpa alasan cuka yang berasal dari alkohol memiliki hukum halal. Berikut artikel ini, IHATEC akan menjelaskan alasan mengapa cuka tetap halal untuk dikonsumsi berdasarkan ketetapan fatwa dan penjelasan ilmiah tentang prosesnya.

Ini Dia Alasan Mengapa Cuka Halal untuk Dikonsumsi

Mengapa Cuka Halal Dikonsumsi

1. Ketetapan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan ketetapan yang jelas mengenai hukum cuka yang berasal dari alkohol. Dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang “Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol,” disebutkan bahwa cuka yang berasal dari khamr (alkohol), baik yang terjadi secara alami maupun melalui proses rekayasa, hukumnya adalah halal dan suci. Hal ini dikarenakan cuka yang berasal dari alkohol telah melalui proses yang mengubah zat asalnya menjadi zat lain yang tidak lagi mengandung sifat memabukkan. Sehingga, cuka yang telah melewati proses ini makan akan dianggap aman dan diperbolehkan dalam konsumsi sehari-hari menurut syariat Islam.

Fatwa ini menjadi landasan penting bagi umat Muslim dalam mengkonsumsi cuka yang berasal dari alkohol. Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat tidak perlu khawatir selama cuka tersebut dihasilkan melalui proses yang sesuai dengan syariat.

2. Adanya proses istihalah dari alkohol menjadi cuka

Proses penting yang menjadikan cuka halal untuk dikonsumsi adalah proses yang disebut istihalah. Istihalah adalah perubahan sifat asli suatu zat menjadi zat yang baru sehingga sifat asalnya hilang sepenuhnya. Dalam kasus pembuatan cuka dari alkohol, alkohol mengalami proses  lebih lanjut yang mengubahnya menjadi cuka. Selama proses ini, sifat memabukkan dari alkohol hilang dan digantikan oleh sifat asam cuka, yang tidak memabukkan dan tidak menimbulkan dampak negatif seperti alkohol.

Proses ini secara hukum Islam dikategorikan sebagai perubahan zat yang membolehkan alkohol, yang awalnya haram, menjadi sesuatu yang halal. Oleh karena itu, cuka yang berasal dari alkohol melalui proses istihalah diperbolehkan untuk dikonsumsi.

 

Secara keseluruhan, cuka memang halal untuk dikonsumsi, bahkan jika bahan dasarnya berasal dari alkohol sekalipun. Namun, penting bagi kita sebagai konsumen untuk tetap berhati-hati dalam memilih produk cuka. Tidak semua produk cuka diproduksi dengan tata cara yang sesuai dengan syariat Islam. Oleh sebab itu, kita sebagai konsumen cerdas lebih baik memilih produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJH. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa cuka yang kita konsumsi benar-benar halal dan diproses sesuai ketentuan agama. Dengan adanya label halal pada kemasan cuka, maka kita akan lebih tenang dalam mengkonsumsinya karena telah melewati proses sertifikasi yang ketat.

Selain dari sisi konsumen, penting juga bagi para pelaku usaha produksi cuka untuk memastikan produknya aman dan halal. Kemudian akan lebih baik jika produk cuka tersebut disertifikasi kehalalannya. Dengan sertifikasi halal, akan membantu penjualan produk cuka tersebut karena mendapatkan kepercayaan konsumen. Bagi pelaku usaha produk cuka yang ingin melakukan sertifikasi halal, penting juga terlebih dahulu memahami pengetahuan mengenai keseluruhan sertifikasi halal. Untuk memahaminya lebih lanjut, pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi bersama IHATEC.

| IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal

Di IHATEC, pelaku usaha yang akan melakukan sertifikasi dapat mempelajari prosesnya dan berkonsultasi tentang hal yang perlu diketahui. IHATEC sendiri sudah menjadi lembaga pelatihan halal terpercaya dengan ribuan klien sejak tahun 2017. 

id_IDID
Open chat
Hallo Admin