Assalamualaikum insan halal, pada artikel ini kita akan membahas mengenai masa berlaku sertifikat halal dan bagaimana cara memperpanjangnya. Sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk dan sesuai dengan syariah Islam. Selain itu sertifikat halal juga sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat yang beragama islam akan produk halal yang tersebar.

Berdasarkan hal itu, setiap produk yang tersebar di masyarakat wajib memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal pada produknya. Hal ini juga tertuang pada Pasal 4 UU 33/2014. Selain untuk menaati aturan perundang-undangan, dengan sertifikat halal juga, pelaku usaha dapat mendapatkan berbagai keuntungan. Salah satunya keuntungan branding pada produknya. Bahkan dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku usaha dapat dengan mudah mengekspor produknya ke beberapa negara muslim. Maka dari itu, setiap pelaku usaha penting untuk memiliki sertifikat halal pada setiap produknya. Setelah memiliki sertifikat halal, pelaku usaha juga wajib untuk memperpanjang sertifikat halal tersebut. Untuk membahas masa berlaku sertifikat halal, berikut dibawah ini kami bahas mengenai masa berlaku sertifikat halal dan bagaimana cara memperpanjangnya.

 

Masa berlaku sertifikat halal

Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 42 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk. Sertifikat halal memiliki masa berlaku selama 4(empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, terkecuali jika terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. Nah berikut dibawah ini kami bagikan tata cara perpanjangan sertifikat halal.

 

Tata cara memperpanjang masa berlaku sertifikat halal

LPPOM sendiri sudah mempermudah proses baik pengajuan sertifikat halal maupun perpanjangan sertifikat halal. LPPOM telah menerbitkan aplikasi CEROL sebagai sarana pengajuan dan perpanjangan sertifikat. Aplikasi CEROL sendiri merupakan sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online. Dengan sistem ini pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal produk baik permohonan sertifikat baru atau perpanjangan secara online tanpa batas waktu dan tempat. Dengan aplikasi ini, pelaku usaha dapat melakukan perpanjangan sertifikat halal dengan mudah.

1. Masuk aplikasi CEROL

Untuk perpanjangan sendiri, pelaku usaha dapat langsung mengakses aplikasi CEROL dengan menggunakan akun yang sudah dimiliki sejak proses pengajuan sebelumnya.

2. Melakukan registrasi

Setelah masuk ke aplikasi CEROL, anda harus melakukan registrasi berupa registrasi Renew. Untuk melanjutkan perpanjangan, pelaku usaha harus melakukan registrasi sesuai dengan kebutuhan. Jika ingin melakukan perpanjangan sertifikat maka anda bisa memilih menu registrasi Renew pada aplikasi CEROL.

3. Membayar biaya registrasi

Kemudian setiap pelaku usaha yang sudah melakukan registrasi, diharuskan untuk membayar biaya registrasi. Biaya registrasi yang harus dibayar oleh setiap pelaku usaha sebesar dua ratus ribu rupiah. Setelah melakukan pembayaran biaya registrasi, kemudian bukti pembayaran harus dikirimkan melalui menu

4. Mengunggah data yang diperlukan

Terakhir, setiap pelaku usaha yang ingin melakukan perpanjangan sertifikat halal harus mengunggah data-data yang diperlukan. Data yang harus diunggah oleh setiap pelaku usaha adalah data mengenai sertifikat halal. Namun anda tidak perlu khawatir untuk mengumpulkan kembali data-data tersebut, karena biasanya data tersebut sudah ada sewaktu anda mengajukan sertifikasi halal dahulu. Anda cukup mengecek ulang kelengkapan data tersebut dan jika terdapat penambahan data anda dapat mengunggahnya di menu yang disediakan. setelah itu anda hanya tinggal menunggu prosesnya kemudian sertifikat halal anda sudah diperpanjang.

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai masa berlaku sertifikat halal dan tata cara perpanjangannya. Sertifikat halal memang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Bahkan hal ini diatur oleh undang-undang. Meski memiliki sertifikat halal itu penting, nyatanya masih saja banyak pelaku usaha yang tidak melakukan pengajuan sertifikat halal. Hal ini dikarenakan banyak pelaku usaha yang menganggap proses pengajuan sertifikat itu ribet dan menyusahkan. Namun tetap saja, sertifikat halal penting dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Untuk anda yang ingin melakukan pengajuan sertifikasi halal tidak perlu khawatir, anda bisa mengikuti pelatihan sertifikat halal bersama IHATEC. Nah untuk mengetahui apa saja program pelatihan di IHATEC, anda dapat mengunjungi link dibawah ini.

| IHATEC: Program Pelatihan Sertifikasi Halal

IHATEC sendiri merupakan lembaga pelatihan dan edukasi di bidang Halal secara luas, yang meliputi kehalalan produk, jasa, dan aspek kehalalan lainnya. IHATEC berdiri sejak tahun 2017 yang berawal dari kebutuhan pelatihan halal bagi perusahaan yang akan mensertifikasi halal produknya.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin