Perkembangan teknologi menuntut manusia untuk berubah menyesuaikan waktu dan tempat. Islam sebagai dasar seorang muslim telah mengatur semuanya yang tentunya memberikan kebaikan untuk umatnya. Asupan berupa makanan dan minumanpun diatur oleh islam bukan hanya dari segi kesehatan tapi memperhatikan aspek kehalalannya. Kepastian kehalalan suatu produk dibuktikan dengan adanya sertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal ini telah diatur dalam UU JPH Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 4 yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal

 Suatu produk tetap terjamin kehalalannya selama sertifikat halalnya masih berlaku. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai pihak yang diberikan mandat oleh Undang-Undang dalam mengatur proses sertifikasi halal termasuk penetapan masa berlaku sertifikat halal. Dalam pasal 42 UU JPH Nomor 33 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH”. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 pasal 118 disebutkan bahwa kerjasama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam penetapan kehalalan produk, yang diterbitkan oleh MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan produk. Masa berlaku sertifikat halal yang ditetapkan oleh undang-undang melalui BPJPH inilah yang menjadi dasar penyesuaian masa berlaku ketetapan halal yang dikeluarkan oleh MUI dari dua tahun menjadi empat tahun.. Berdasarkan hal ini, maka sesuai Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku Ketetapan Halal menjadi empat tahun dari dua tahun sebelumnya. Ketetapan halal MUI ini tentunya akan mempengaruhi status sertifikat halal yang dikeluarkan dari BPJPH.

Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan mulai diberlakukannya ketentuan tersebut?. Penetapan masa berlaku ketetapan halal MUI menjadi empat tahun mulai efektif per tanggal 1 Juni 2021, sehingga bagi perusahaan yang melakukan pendaftaran halal setelah tanggal tersebut maka otomatis ketetapan halal MUI yang dikeluarkan berlaku selama empat tahun. Lalu bagaimana dengan proses sertifikasi halal sebelum tanggal tersebut? Hal inilah yang mendasari LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) memiliki program konversi masa berlaku ketetapan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun. Proses konversi halal ini diajukan oleh perusahaan dengan metode sebagai berikut :

Ketetapan Halal Syarat & Ketentuan
Ketetapan halal yang sudah terbit setelah tgl 17 Okt 2019 Perusahaan mengajukan melalui cerol di menu “certificate conversion”  dan menyetujui penyesuaian akad biaya

Perusahaan telah memiliki STTD dari BPJPH  jika dipasarkan di Indonesia

Sedang dalam proses sertifikasi halal 1.    Perusahaan dapat mengajukan revisi akad biaya menjadi 4 tahun, atau

2.    Perusahaan mengajukan melalui cerol di menu “certificate conversion” setelah ketetapan halal terbit

Khusus ketetapan halal produk ekspor, sesuai dengan kebijakan baru No. Kep-48/DHN-MUI/V/2021 tentang penyesuaian masa berlaku ketetapan halal untuk pasar ekspor sehingga masa berlakunya dapat disesuaikan dengan persyaratan negara tujuan ekspor seperti contohnya untuk produk yang diekspor ke UAE, masa berlaku dikonversi menjadi tiga tahun dengan ketentuan dan proses yang sama. Dengan demikian dalam rangkaian proses sertifikasi halal, setiap pelaku usaha harus memiliki 3 dokumen secara lengkap dan saling terkait antara lain :

  1. STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) dari BPJPH
  2. Ketetapan halal berlaku 4 tahun
  3. Sertifikat halal berlaku 4 tahun

Insan halal dapat mengikuti pelatihan penerapan sistem jaminan halal di IHATEC untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru dan lengkap terkait proses konversi masa berlaku ketetapan halal ini.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin