Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC), sebagai salah satu lembaga pelatihan halal terkemuka di Indonesia, kembali mengadakan sesi mentoring bertajuk “Kiat Sukses Menjadi Penyelia Halal” pada Jumat (28/2/2025).
Dalam acara tersebut, Direktur IHATEC, Aditya Yudha Prawira, menekankan bahwa sesi mentoring ini bertujuan membahas tentang peran, tugas, serta kiat sukses menjadi Penyelia Halal. Menurutnya, Penyelia Halal memiliki peran strategis dalam memastikan produk yang beredar di pasar tetap memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
“Dengan pemahaman yang baik, penyelia halal dapat membantu perusahaan menjaga implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai regulasi, serta membangun kepercayaan konsumen terhadap produk halal,” ujar Aditya dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, Aditya berharap, dengan memahami peran dan tanggung jawab sebagai Penyelia Halal, peserta diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan ini dalam pekerjaan mereka agar menjadi Penyelia Halal yang kompeten serta memastikan ketaatan dan konsistensi pelaku usaha dalam penerapan SJPH.
Selain Aditya Yudha selaku Direktur IHATEC, hadir juga salah satu narasumber yaitu Siti Nurhayati, selaku Manager Busdev sekaligus Trainer IHATEC yang mengupas secara rinci Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelia Halal. Menurutnya, Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal.
“Ada empat tugas utama Penyelia Halal sesuai dengan regulasi, yaitu mengawasi Proses Produk Halal (PPH), menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, dan mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan. ” jelas Siti.
Selain itu, Penyelia Halal juga harus menjalankan berbagai tanggung jawab lain, seperti menerapkan SJPH, mengelola risiko pengendalian PPH, mengusulkan penggantian bahan jika diperlukan, serta menghentikan produksi jika ditemukan tidak memenuhi ketentuan PPH. Tak hanya itu, Penyelia Halal juga wajib melakukan kaji ulang terhadap pelaksanaan PPH, menyiapkan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal, serta menunjukan bukti dan keterangan akurat selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
Dalam sesi tersebut, Siti juga menegaskan pelaku usaha dibebaskan untuk memilih atau menetapkan Penyelia Halal yang bekerja untuk usahanya. Namun, seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelia Halal harus memenuhi dua syarat, yaitu beragama Islam, dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Selain itu, sesi mentoring ini juga menghadirkan pengalaman langsung dari Emha Nurul Adli, Penyelia Halal dari Momoyo Indonesia. Emha berbagi pengalamannya menjadi Penyelia Halal di dunia industri dengan regulasi yang sangat dinamis.
“Seorang Penyelia Halal harus terus mengembangkan diri dengan menambah wawasan dan mengikuti pelatihan secara berkelanjutan. Selain itu, manfaatkan teknologi untuk memperlancar proses audit dan inspeksi, serta berinovasi agar efisiensi dan efektivitas kerja semakin meningkat,” ujar Emha.
Antusiasme peserta dalam sesi mentoring ini sangat tinggi. Tercatat, lebih dari 450 peserta dari berbagai industri dan perusahaan mengikuti pelatihan ini. Mereka terdiri dari alumni pelatihan IHATEC periode 2021-2024, Penyelia Halal, dan para profesional di industri halal, serta pemilik bisnis yang ingin memastikan produknya sesuai dengan regulasi halal.
Dengan terselenggaranya sesi ini, IHATEC berharap para peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang telah didapat untuk menjadi Penyelia Halal yang kompeten, sehingga dapat memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam penerapan SJPH secara konsisten.
Sumber:
https://khazanah.republika.co.id/berita/sslqfl430/ihatec-bagikan-kiat-sukses-jadi-penyelia-halal