Dalam beberapa waktu terakhir, layanan Jasa Titip yang biasa kita dengar dengan “jastip” semakin populer di Indonesia. Fenomena ini muncul seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk luar negeri yang tidak ada di dalam negeri. Jastip memberikan solusi praktis bagi mereka yang ingin mendapatkan produk impian tanpa harus pergi ke luar negeri. Namun, di balik kemudahan ini terdapat isu penting yang sering terlewatkan, yaitu kehalalan produk. Artikel ini akan membahas beberapa fakta krusial mengenai kehalalan produk makanan dan minuman dari jastip yang perlu di ketahui oleh konsumen.
Ketahui Fakta Ini Sebelum Membeli Produk Jastip
Kehalalan produk adalah isu yang sangat penting bagi konsumen muslim. Hal ini mencakup tidak hanya untuk makanan dan minuman, akan tetapi juga barang-barang lain seperti kosmetik, obat-obatan, dan produk fashion. Oleh karena itu, pertanyaan muncul adalah “apakah produk makanan dari jastip ini memiliki kehalalan yang terjamin? Berikut ini beberapa fakta-fakta yang harus diperhatikan konsumen muslim terhadap produk-produk jastip.
1. Bahan dan proses produksi yang diragukan standar kehalalannya
Sedangkan, aturan mengenai kehalalan di Indonesia sendiri memiliki regulasi yang ketat. Regulasi tersebut meliputi bahan yang digunakan, proses pembuatan, hingga pengemasan dan penamaan sebuah produk. Karena kurangnya informasi mengenai kandungan bahan, dan proses produksi, produk makanan dari jastip ini dapat diragukan kehalalanya.
2. Perbedaan Standar Halal di Berbagai Negara
Jika sebuah negara asal produk tersebut sekalipun sudah memiliki standar halal, masih tidak bisa di pastikan kehalalan secara sepenuhnya. Standar halal dapat berbeda antara satu negara dengan negara lain. Di beberapa negara, standar halal mungkin lebih longgar atau tidak diawasi dengan ketat seperti di Indonesia. Perbedaan ini mencakup bahan yang di gunakan, proses produksi, pengemasan produk, hingga nama produk seperti apa yang di terapkan di Indonesia.
Konsumen perlu memahami bahwa produk yang di klaim halal di negara asalnya belum tentu memenuhi standar halal yang di terapkan oleh MUI. Oleh karena itu, penting untuk setiap produk luar negeri yang beredar di Indonesia harus sudah mendapat sertifikasi halal yang di akui oleh otoritas halal di Indonesia.
3. Sistem Jastip bertentangan dengan regulasi yang berlaku
Selain isu kehalalan, penggunaan jasa titip untuk membeli produk luar negeri juga dapat bertentangan dengan regulasi berlaku di Indonesia terkait perdagangan dan impor. Produk yang masuk melalui jalur jastip sering kali tidak melalui proses bea cukai yang resmi, sehingga tidak ada jaminan bahwa produk tersebut memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang di tetapkan oleh pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama jika produk tersebut merupakan makanan atau minuman.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menilai fenomena bisnis jastip ini termasuk bisnis yang ilegal, lantaran tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak di kenakan biaya pajak.
“Jastip kita kritisi keras, karena jastip itu adalah usaha ilegal. Jastip itu masuknya ke Indonesia tidak dalam jalur resmi, tidak memenuhi pajak,” kata Roy dalam konferensi pers Aprindo di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Fenomena jastip yang semakin populer di Indonesia memang dapat menjadi solusi instan konsumen mendapatkan produk luar negeri tanpa harus bepergian. Namun di balik kemudahan tersebut sering kali masih terlewatkan aspek penting lainnya yaitu mengenai kehalalan pada produk jastip. Kehalalan produk jastip adalah isu yang kompleks dan memerlukan perhatian lebih dari konsumen dan pelaku jastip. Bagi konsumen muslim tentunya harus lebih berhati-hati dan memastikan bahwa produk yang mereka beli melalui jastip benar-benar jelas kehalalannya. Di sisi lain, pelaku jastip juga memiliki tanggung jawab moral untuk menyediakan informasi yang akurat dan edukatif kepada konsumen. Mereka harus memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan memenuhi standar halal yang di akui. Dengan adanya transparansi dan edukasi yang baik, konsumen akan lebih percaya dan merasa aman dalam menggunakan layanan jastip. Dengan meningkatkan kesadaran, informasi dan transparansi, kita dapat memastikan bahwa produk jastip tidak hanya memenuhi kebutuhan material, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Sumber:
https://halalmui.org/tentang-sertifikasi-halal-untuk-produk-luar-negeri/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/wajibkah-makanan-impor-bersertifikat-halal-lt53c5b4d351da1/