Belalang goreng menjadi makanan yang cukup populer bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Lebih tepatnya di beberapa daerah Jawa Tengah pada musim tertentu, anda bisa menemukan banyak penjual belalang goreng. Hidangan unik ini rupanya menjadi makanan favorit bagi sebagian masyarakat untuk dijadikan sebagai camilan, bahkan juga kerap disantap bersama nasi sebagai lauk pauk.
Bagi anda yang belum pernah mencobanya, memakan belalang mungkin akan terasa aneh. Namun, bagi yang sudah biasa, katanya belalang goreng memiliki rasa yang mirip dengan udang. Dibalik kenikmatannya, pertanyaan penting muncul yaitu apakah belalang goreng halal untuk dikonsumsi? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita bahas faktanya berdasarkan Al-Qur’an, Hadist, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hukum Kehalalan Belalang Goreng Menurut Al-Qur’an dan Hadist
Mengutip dari situs halalmui.org, Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Ketua MUI Bidang Fatwa, menyatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukum mengonsumsi belalang. Belalang, sebagai salah satu jenis serangga, merupakan bangkai yang halal untuk dikonsumsi, bahkan dalam keadaan mati. Namun untuk penjelasan lebih lengkapnya, berikut kita bahas penjelasannya mengenai kehalalan belalang goreng ini berdasarkan Al-Qur’an dan hadist.
Penjelasan dalam Hadist
Hadist dari Ibnu Umar ra. menyebutkan bahwa belalang termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi. Berikut ini adalah kutipan hadist yang menyatakan bahwa belalang halal untuk dikonsumsi.
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).
Dalam hukum Islam, bangkai umumnya dianggap haram dengan pengecualian tertentu seperti ikan dan belalang, sebagaimana disebutkan dalam hadist ini. Hal ini menegaskan bahwa belalang, merupkan jenis serangga yang dalam keadaan mati ia termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal dikonsumsi seperti hal nya ikan boleh dikonsumsi tanpa memerlukan penyembelihan sesuai syariat islam.
Penjelasan Menurut Al-Qur’an
Secara khusus, Al-Qur’an tidak menyebutkan keharaman belalang. Sebaliknya, Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya bahwa segala sesuatu di bumi diciptakan untuk manusia.
“Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 29).
Ayat lain juga menyebutkan.
“Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin.” (Q.S. Luqman: 20).
Dari kedua ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu untuk dimanfaatkan oleh manusia, selama tidak ada larangan syariat yang jelas. Dalam hal ini, belalang tidak disebutkan sebagai hewan yang dilarang dalam Al-Qur’an.
Untuk memperkuat ayat diatas, ada juga Hadist Nabi SAW juga memperkuat prinsip ini.
“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu, terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun.” (H.R. Al-Hakim).
Dari hadist ini, dapat dipahami bahwa jika Allah tidak secara eksplisit melarang sesuatu, maka hal tersebut termasuk dalam kategori halal. Hal ini memberikan dasar hukum tambahan bahwa belalang, yang tidak disebutkan sebagai haram, dapat dikonsumsi.
Fatwa MUI Mengenai Kehalalan Belalang Goreng
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor Kep-13/MUI/IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik. Dalam fatwa tersebut, belalang dikelompokkan bersama jangkrik sebagai serangga yang boleh (mubah/halal) dikonsumsi, asalkan tidak menimbulkan kerugian (mudharat).
Dengan demikian, belalang goreng masuk dalam kategori makanan halal. Namun meski fatwa ini menjelaskan kehalalan mengkonsumsi belalang, akan tetapi produk dari belalang goreng tetap bukan menjadi jaminan kehalalan sepenuhnya. Jika proses pengolahannya melibatkan bahan-bahan haram atau cara yang bertentangan dengan syariat Islam maka produk belalang goreng bisa saja menjadi haram. Sebagai contoh, penggunaan minyak goreng yang sudah bercampur dengan bahan tidak halal dapat memengaruhi status kehalalannya.
Jika anda ragu saat ingin membeli produk belalang goreng kemasan, sebaiknya anda mengecek apakah produk tersebut sudah bersertifikat halal atau tidak. Dengan sertifikat halal, maka akan lebih memastikan produk belalang goreng yang akan kita beli sudah terjamin kehalalnnya baik dari bahan yang digunakan hingga proses pembuatannya.
Kesimpulan
Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa belalang goreng halal untuk dikonsumsi berdasarkan hadist, prinsip-prinsip Al-Qur’an, dan fatwa MUI. Meski demikian, kehalalan suatu makanan tidak hanya bergantung pada jenis bahan utamanya, tetapi juga pada proses pengolahan dan bahan tambahan yang digunakan. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa kebersihan dan kesesuaian dengan syariat Islam saat membeli atau mengolah belalang goreng atau mengecek produk tersebut apakah sudah bersertifikat halal atau belum.
Bagi anda pengusaha produk belalang goreng atau yang saat ini ingin membuka usaha camilan ini, sebaiknya perlu mempertimbangan untuk melakukan sertifikasi halal. Dengan sertifikat halal, produk belalang goreng anda akan semakin terjamin kehalalannya yang berujung pada tingkat kepercayaan konsumen. Jika konsumen semakin yakin, maka bukan hal yang sulit untuk produk belalang goreng anda ramai dibeli banyak orang.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, anda bisa mengajukannya ke lembaga terkait. Namun sebelum itu, penting juga untuk melakukan pelatihan sertifikasi halal terlebih dahulu. Dengan pelatihan sertifikasi halal, anda dapat mempelajari beberapa hal detail yang harus diperhatikan sebelum mengajukan sertifikasi halal. Untuk pelatihannnya sendiri, anda dapat mengikuti program pelatihan Penyelia Halal di IHATEC.
| IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal Paling Terpecaya
Dengan mengikuti program-program pelatihan halal di IHATEC, membuat proses pengajuan sertifikasi halal produk anda menjadi lebih mudah dan terarah.
Sumber: