Assalamualaikum Insan Halal,
Bagi kalian yang berkecimpung di bisnis industri pasti tidak asing lagi dengan UMKM. Ya, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sektor industri yang sudah mulai berkembang pesat dan memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia terutama di masa pandemi ini. Pada artikel kali ini kita akan membahas pengaruh label halal pada produk UMKM terhadap pangsa pasar di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim.
UMKM diartikan sebagai bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau asset, serta jumlah karyawan. UMKM memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian bangsa ini karena sektor UMKM adalah penyumbang Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terbesar, paling banyak menyerap lapangan kerja dan relatif tahan terhadap krisis keuangan. Ingatkah InsanHalal ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi hebat pada tahun 1998? Saat itu banyak perusahaan – perusahaan besar tumbang. Namun saat krisis ekonomi tersebut melanda, banyak sektor UMKM yang tetap bertahan. Aktivitas roda ekonomi dari UMKM di Indonesia justru menjadi penyelamat negara yang sedang berada dalam kondisi terpuruk.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, jumlah UMKM hingga Maret 2021 sebanyak 65 juta, namun hanya 1% UMKM yang memiliki sertifikat halal. Melihat sedikitnya UMKM yang bersertifikat halal menandakan bahwa masih sedikit produk UMKM berlabel halal yang beredar di pasar Indonesia. Sementara di sisi lain, Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya muslim sehingga produk atau barang yang memiliki label halal akan lebih diminati oleh masyarakat.
Saat ini halal sudah menjadi lifestyle di kalangan masyarakat. Kegiatan edukasi konsumen muslim terhadap pentingnya memilih dan menggunakan produk halal juga kian gencar dilakukan. Hal ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa halal tidak hanya tentang keamanan dan mutu produk tetapi juga tentang keberkahan dari apa yang mereka konsumsi. Kondisi seperti ini akan berdampak pada meningkatnya tuntutan pemenuhan jaminan produk halal ditambah dengan diterbitkannya UU No. 33 tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut diatur mengenai perlindungan dan jaminan produk halal di Indonesia. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Dengan tingginya minat masyarakat terhadap konsumsi produk halal tersebut menuntut para pelaku UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Produk atau barang yang telah berlabel halal memiliki banyak manfaat di antaranya memberikan nilai tambah (value added) bagi usaha mereka, mendapatkan akses pasar yang lebih luas, masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk atau barang tersebut, dan pada akhirnya dapat meningkatkan profit penjualan.
IHATEC sebagai lembaga pelatihan dan konsultasi di bidang halal telah turut berperan aktif dalam mendorong pelaku UMKM untuk melakukan proses sertifikasi halal melalui pelatihan halal gratis bagi UMKM yang diikuti 100 UMKM di seluruh Indonesia pada tahun 2021. Selanjutnya bagaimana di tahun 2022 ? Untuk tahun 2022 IHATEC telah menyiapkan pelatihan bertema Penerapan Sistem Jaminan Halal dan Izin Usaha UMKM. Pada pelatihan tersebut, pelaku UMKM tidak hanya dilatih mengenai proses sertifikasi halal namun juga dilatih untuk pengurusan NIB dan PIRT yang juga penting untuk menambah daya saing UMKM di dunia industri. Nah buat InsanHalal yang memiliki bisnis UMKM tapi belum mengantongi sertifikat halal, yuk segera ikuti pelatihan IHATEC.