Kewajiban sertifikasi halal tidak lagi terbatas pada produk makanan dan minuman semata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Jasa logistik termasuk dalam kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal.
Ketentuan ini diatur di dalam PP 39/2021 maupun di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Regulasi ini mengatur bahwa pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat dan alat yang digunakan dalam menjalankan Proses Produk Halal yang meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Pengaturan proses distribusi sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dinyatakan bahwa proses distribusi produk halal, produk tidak disertifikasi halal, dan produk tidak halal sekalipun dapat dilakukan dalam satu fasilitas distribusi yang sama, selama memenuhi syarat.
- Produk yang didistribusikan bukan produk segar maupun produk olahan asal hewan yang dibekukan. Untuk distribusi kedua produk ini, fasilitas distribusinya wajib terpisah.
- Pelaku usaha jasa distribusi bukan produk segar maupun produk olahan asal hewan yang dibekukan wajib menjamin tidak terjadi kontaminasi silang selama proses distribusi berlangsung yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
Namun, sebenarnya mengapa jasa logistik wajib memiliki sertifikat halal? Berikut penjelasannya kita akan membahasnya lebih lanjut pada artikel di bawah ini.
Mengapa jasa logistik wajib sertifikasi halal dan apa saja manfaatnya
1. Titik kritis kehalalan jasa logistik
Salah satu alasan utama mengapa jasa logistik harus memiliki sertifikasi halal adalah karena logistik rentan terhadap kontaminasi dengan bahan non halal. Pada proses jaminan kehalalan tidak hanya dari bahan, akan tetapi meliputi juga kemasan hingga proses pendistribusian. Proses ini tidak sepenuhnya berada di tangan produsen, akan tetapi melibatkan oleh pihak lain yang mungkin tidak sepenuhnya memahami prinsip-prinsip kehalalan.
Kehalalan suatu produk dapat dipastikan melalui prinsip Ketertelusuran atau traceability. Ini meliputi proses penyimpanan di gudang produsen atau sumber semua bahan yang digunakan sesuai Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH, agar terhindar dari kontaminasi barang/zat tidak halal atau najis. Proses transportasi dari produsen atau sumber bahan/produk ke tempat penyimpanan juga harus dapat dipastikan menggunakan sarana transportasi yang memenuhi SJPH, terbebas dari potensi terjadinya kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal.
Proses lain yang harus terjamin adalah terhindar dari kontaminasi silang antara lain pengemasan (packing) dan/atau pengemasan ulang (repacking), dan pelabelan (labelling), termasuk pemisahan wadah atau petikemas untuk produk halal dan tidak halal pada saat akan dikirimkan dan penanganan di fasilitas pengolahan.
Oleh karena itu, penting bagi jasa logistik, termasuk penyimpanan, transportasi, dan pendistribusian untuk memastikan bahwa mereka mematuhi standar sertifikasi halal. Hal ini juga berlaku untuk jasa penjualan, penyajian, dan retailer yang tidak terkontrol langsung oleh produsen, tetapi tetap berkewajiban menjaga kehalalan produk yang mereka tangani.
2. Manfaat Jasa Logistik Memiliki Sertifikat Halal
Memiliki sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat lain bagi perusahaan logistik. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang signifikan dari pesaing yang belum bersertifikasi halal. Selain itu, dengan sertifikat halal maka akan membuka peluang untuk mengakses pasar yang lebih luas. Hal ini berbanding lurus dengan meningkatnya permintaan akan produk halal.
Konsumen baik di dalam negeri maupun internasional, kini semakin memperhatikan kehalalan produk yang mereka konsumsi. Sehingga perusahaan yang dapat menjamin kehalalan produk mereka sepanjang rantai pasok akan mendapatkan kepercayaan dan daya tarik yang lebih.
Dalam menghadapi implementasi wajib sertifikasi halal pada Oktober 2024, perusahaan logistik perlu segera mengambil langkah untuk Melakukan sertifikasi halal. Untuk semakin memudahkan dalam sertifikasi halal, perusahan logistik dapat melakukan pelatihan halal terlebih dahulu. Sebagai salah satu lembaga pelatihan halal yang terpercaya, IHATEC dapat menjadi pilihan tepat bagi perusahaan logistik yang akan melakukan pelatihan halal. Pelajari selengkapnya mengenai IHATEC dan seluruh materi pelatihannya berikut ini.
Dalam menghadapi implementasi wajib sertifikasi halal pada Oktober 2024, perusahaan logistik perlu segera mengambil langkah untuk Melakukan sertifikasi halal. Untuk semakin memudahkan dalam sertifikasi halal, perusahan logistik dapat melakukan pelatihan halal terlebih dahulu. Sebagai salah satu lembaga pelatihan halal yang terpercaya, IHATEC dapat menjadi pilihan tepat bagi perusahaan logistik yang akan melakukan pelatihan halal. Pelajari selengkapnya mengenai IHATEC dan seluruh materi pelatihannya berikut ini.
| IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal Terpercaya
Dengan mengikuti pelatihan halal di IHATEC, tidak hanya akan memudahkan dalam pengajuan sertifikat halal. Lebih dari itu, perusahaan logistik dapat lebih mendalami pemahaman mengenai standar kehalalan. Sehingga sertifikat halal yang didapatkan tidak hanya sebagai legalitas, akan tetapi pemahaman dalam menjalankan standar kehalalan yang sesuai. Selain itu sertifikasi halal ini bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga peluang strategis untuk meningkatkan daya saing dan meraih pangsa pasar yang lebih besar. Dengan jaminan kehalalan pada setiap tahap rantai pasok, perusahaan logistik dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga integritas produk halal, sekaligus mendukung perkembangan industri halal yang terus tumbuh.
Peserta Pelatihan Auditor Halal Th 2023
Terima kasih atas kepercayaan Bapak mengikti pelatihan di IHATEC. Semoga kami dapat terus berkontribusi sebagai lembaga untuk membantu meningkatkan kualitas SDM khususnya di bidang halal dan keamanan pangan.