Assalamualaikum #InsanHalal, pada kesempatan kali ini kita akan membahas artikel mengenai tarif sertifikasi halal BPJPH. Sebagai negara muslim, Indonesia tentu memiliki penjamin kehalalan produk yang tersebar. Dalam hal ini MUI melalui BPJPH mengeluarkan sertifikat halal untuk menjamin kehalalan produk di Indonesia. Aturan mengenai penjamin halal ini juga tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021. Melalui pasal ini mengatur tentang produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dengan alasan tersebut, maka setiap pelaku usaha yang ingin menyebarluaskan produknya tentu harus memiliki sertifikasi halal terlebih dahulu. Setelah memiliki dan sudah melakukan sertifikasi halal, tentu pelaku usaha dapat dengan bebas menyebarluaskan produknya. Berbicara mengenai sertifikasi halal, tentu terlintas pertanyaan mengenai berapakah tarif dari sertifikasi halal BPJPH? Berikut pembahasan lebih lengkapnya.

Ini dia tarif permohonan sertifikasi halal BPJPH

Jenis-jenis tarif sertifikasi halal BPJPH

Berdasarkan keputusan kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021, tarif layanan sertifikasi halal BPJPH dikategorikan menjadi dua jenis.

Yang pertama adalah tarif layanan utama, pada layanan ini terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

yang kedua adalah tarif layanan penunjang, layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan serta penggunaan semua peralatan.

Biaya permohonan sertifikasi halal

Untuk biaya permohonan sertifikasi halal sendiri dapat diklasifikasi sesuai dengan besaran perusahaan yang memohon pengajuan sertifikat halal. Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
  • Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
  • Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

4. Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
  • Pangan olahan: Rp350.000,00,
  • Obat: Rp350.000,00
  • Kosmetik: Rp350.000,00
  • Barang Gunaan: Rp350.000,00
  • Jasa: Rp350.000,00
  • Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
  • Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

5. Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
  • Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
  • Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
  • Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
  • Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00

Diharapkan dengan adanya tarif layanan ini bisa menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.

Saat ini, pembayaran tarif layanan sertifikat halal mulai doterapkan secara satu pintu atau single payment lewat rekening BLU BPJPH. Dalam rangka efektifitas layanan sertifikat halal, BPJPH mengumumkan perubahan alur pembayaran atas layanan permohonan sertifkat halal (reguler) yang di biayai secara mandiri, yaitu :

  • Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website https://ptsp.halal.go.id.
  • BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  • Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal
id_IDID
Open chat
Hallo Admin