Chinese food atau masakan Tionghoa sudah lama dikenal sebagai salah satu kuliner yang paling digemari di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Rasanya yang kaya akan bumbu, teknik memasak yang khas, dan variasi menu yang begitu banyak membuat chinese food selalu berhasil memikat lidah. Namun, di balik kelezatannya, muncul pertanyaan penting bagi umat Muslim, apakah mungkin menikmati chinese food yang halal?

Pertanyaan ini wajar muncul karena chinese food sering kali identik dengan bahan dan teknik masak yang belum tentu sesuai dengan aturan halal. Untuk itu, mari kita bahas lebih dalam mengenai kemungkinan adanya makanan khas negeri tirai bambu ini bisa halal dan bagaimana cara memilihnya dengan tepat.

Mengapa Chinese Food Dianggap Tidak Halal?

Banyak orang Muslim merasa ragu ketika ingin menikmati chinese food. Keraguan ini bukan tanpa alasan, sebab dalam tradisi kuliner Tiongkok terdapat sejumlah bahan dan cara pengolahan yang tidak sesuai dengan prinsip halal. Berikut adalah beberapa faktor utama yang membuat Chinese Food sering dianggap tidak halal:

1. Penggunaan Daging Babi

Salah satu alasan terbesar mengapa Chinese Food dianggap haram adalah karena penggunaan daging babi yang sangat umum dalam masakan Tiongkok. Dari bakpao isi babi, babi kecap, hingga babi panggang, semuanya menggunakan daging babi sebagai bahan utama. Bagi umat Muslim, daging babi jelas termasuk makanan yang dilarang dalam Islam. Karena itu, banyak menu chinese yang otomatis tidak bisa dikonsumsi oleh konsumen Muslim tanpa adanya penggantian bahan.

2. Pemakaian Minyak Babi (Lard)

Selain daging babi, minyak babi atau lard juga sering digunakan dalam masakan khas Chinese. Minyak ini dianggap mampu memberikan aroma gurih yang khas dan tekstur lebih renyah pada masakan. Namun, dalam Islam, segala sesuatu yang berasal dari babi termasuk haram untuk dikonsumsi. Artinya, meskipun makanan yang dimasak tidak menggunakan daging babi secara langsung, jika prosesnya memakai lard, maka tetap tidak halal. Hal inilah yang membuat sebagian orang Muslim lebih berhati-hati ketika memilih Chinese Food.

3. Penggunaan Arak sebagai Bumbu Masakan

Faktor lain yang sering menimbulkan keraguan adalah penggunaan arak sebagai bumbu dalam beberapa hidangan chinese. Arak dipakai untuk memperkuat cita rasa dan memberikan aroma khas pada makanan. Namun, arak termasuk dalam kategori khamr, yaitu minuman beralkohol yang memabukkan dan jelas diharamkan dalam Islam. Dengan adanya penggunaan arak, meski hanya dalam jumlah kecil, status halal makanan tersebut menjadi tidak sah.

Apakah Chinese Food Bisa Halal?

Meskipun banyak tantangan, bukan berarti Chinese food tidak bisa halal. Saat ini, semakin banyak restoran Chinese food di Indonesia yang menyajikan menu halal. Mereka mengganti daging babi dengan ayam, sapi, atau seafood yang halal, serta menggunakan minyak nabati sebagai pengganti lard. Bahkan, ada restoran Chinese food yang secara khusus mengajukan sertifikasi halal untuk memastikan semua proses sesuai dengan standar halal.

Contohnya, beberapa menu populer seperti dim sum halal, ayam kungpao, capcay, atau sapo tahu bisa tetap dinikmati tanpa harus khawatir. Hal ini membuktikan bahwa makanan khas Tiongkok ini memang memungkinkan halal, asalkan ada komitmen dari pihak restoran untuk menghadirkan pilihan yang sesuai dengan syariat Islam.

Tips Memilih Chinese Food Halal

Bagi anda yang ingin menikmati Chinese food dengan tenang, salah satu cara terbaik adalah memastikan restoran tersebut memiliki sertifikat halal resmi dari lembaga berwenang. Sertifikat halal ini menjadi bukti bahwa seluruh bahan, proses memasak, hingga penyajian telah diawasi dan sesuai dengan standar halal. Dengan begitu, konsumen Muslim tidak perlu khawatir adanya kontaminasi bahan haram.

Selain itu, jika restoran belum memiliki sertifikat halal, anda bisa lebih selektif dengan menanyakan langsung mengenai bahan-bahan yang digunakan. Pilihlah menu yang jelas tidak menggunakan bahan haram, seperti seafood, ayam, atau sayuran. Hindari menu yang berpotensi mengandung babi, lard, atau alkohol. Dengan langkah sederhana ini, anda tetap bisa menikmati lezatnya chinese food tanpa rasa khawatir akan status kehalalannya.

Kesimpulan

Chinese food halal bukanlah sesuatu yang mustahil. Dengan semakin banyaknya restoran yang peduli pada kebutuhan konsumen Muslim, kini pilihan chinese food halal makin mudah ditemukan. Sertifikat halal menjadi kunci utama untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi kuliner ini. Bahkan secara umum restoran sebenarnya sudah diwajibkan memiliki sertifikat halal. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Terdapat 7 jenis produk penyelenggara makanan dan minuman dengan pengolahan yang wajib bersertifikat halal, di antaranya adalah restoran dan kafe.

Oleh karena itu, bagi pengusahan restoran baik itu menyediakan chinese food atau masakan umum perlu melakukan sertifikasi halal. Dalam proses sertifikasi halal, tentunya anda harus sudah memahami mengenai kehalalan mulai dari regulasi dan penarapannya. Untuk lebih memahami tentang regulasi kehalalan, anda dapat terlebih dahulu melakukan pelatihan di IHATEC.

IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal Paling Terpercaya

IHATEC menawarkan berbagai program pelatihan halal terlengkap yang dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha memahami dan menerapkan standar halal secara menyeluruh. Dengan mengikuti pelatihan ini, anda akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan saat melakukan pengajuan sertifikasi halal.


Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Hidangan_Tionghoa-Indonesia

https://www.kompasiana.com/abdupintar/55291d106ea834e8528b456a/hati-hati-memakan-masakan-cina-dan-non-muslim?utm_source=chatgpt.com

https://ameera.republika.co.id/berita/rrlv6w425/restoran-masakan-cina-di-indonesia-yang-sudah-punya-sertifikat-halal?utm_source=chatgpt.com

https://food.detik.com/info-kuliner/d-6469932/7-rekomendasi-chinese-food-halal-mui-muslim-tak-perlu-khawatir?utm_source=chatgpt.com

id_IDID