Assalamualaikum InsanHalal, pada kesempatan artikel kali ini kita akan membahas mengenai apakah itu auditor halal dan apa saja perannya. Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, tentu kalian akan bertemu dengan seorang auditor halal. Penjelasan mengenai apakah itu auditor halal dapat kita temukan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH). Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan pemeriksaan kehalalan produk. Peran dan fungsinya sangat krusial dalam proses sertifikasi halal produk.
Pada saat suatu produk sedang mengikuti sertifikasi halal, tentu akan melewati serangkaian tahapan panjang. Tahapan tersebut melibatkan beberapa lembaga yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memeriksa dan menguji kehalalan bahan berdasarkan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melakukan sidang fatwa untuk menentukan halal tidaknya sebuah produk.
LPH sebagai lembaga yang memeriksa kandungan kehalalan produk secara scientific bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong, proses produksi, pengepakan hingga distribusi serta memeriksa implementasi sistem jaminan halal pada industri. Untuk tugas inilah LPH mempercayakan kepada para auditor halalnya. Nah itu dia peran mengenai apa itu auditor halal. Adapun beberapa tugas penting yang dilakukan oleh seorang auditor sebagai berikut dibawah ini.
Tugas dan fungsi seorang auditor halal
Perannya yang begitu penting, auditor halal memiliki tugas yang cukup berat dalam tahap sertifikasi halal. Fungsi seorang auditor halal ini diatur pada PP No. 31 Tahun 2019, Pasal 40 Ayat 4.
1. Memeriksa dan melakukan pengkajian terhadap bahan yang digunakan
Pertama-tama, tugas dari seorang auditor halal adalah memeriksa dan melakukan pengkajian terhadap bahan yang digunakan. Dalam proses pemeriksaan dan pengkajian bahan sebuah produk, auditor memerlukan kompetensi yang cukup dalam alur produksi. Di tahap ini, auditor harus memastikan semua bahan baku termasuk ke dalam kategori halal.
2. Memeriksa atau mengkaji proses pengolahan produk
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap bahannya, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pengolahan produknya. Produk yang dibuat dengan bahan baku halal 100% tidak menjamin hasil akhirnya juga akan halal. Oleh karena itu perlu dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang auditor halal.
3. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan
Kemudian tugas ketiganya adalah melakukan pemeriksaan terhadap sistem penyembelihan hewan. Khusus produk yang dibuat dari bahan baku yang berasal dari hewan secara khusus menjadi perhatian dalam proses sertifikasi halal. Selain bahan baku dan proses pembuatannya, Auditor halal harus memastikan bahwa hewan yang harus disembelih, wajib dilakukan penyembelihannya sesuai syariat Islam.
4. Meneliti lokasi produk
Setelah rangkaian pemeriksaan terhadap bahan, pengolahan, hingga penyembelihan hewan selanjutnya auditor halal harus meneliti lokasi dari produk tersebut. Dalam hal ini, seorang auditor harus memastikan bahwa lokasi produksi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, pengemasan hingga pendistribusian produk halal tidak tercampur dengan yang tidak halal.
5. Memeriksa sistem Jaminan Halal dari pelaku usaha Setiap
perusahaan yang ingin produknya bersertifikasi halal harus memiliki SJH atau Sistem Jaminan Halal. SJH sendiri merupakan manajemen terintegrasi yang dibuat dan ditetapkan untuk mengatur agar bahan baku yang digunakan, proses produksi, sumber daya manusia dan prosedurnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan LPPOM MUI.
6. Melaporkan hasil pengujian atau pemeriksaan kepada LPH
Tugas terakhir dari seorang auditor adalah melaporkan hasil pengujiannya kepada LPH. Dari hasil pemeriksaan auditor halal wajib melaporkan setiap temuannya kepada LPH. Temuan-temuan itu kemudian dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dikeluarkan ketetapan halal MUI.
Perbedaan auditor halal internal dan eksternal
Dalam profesi seorang auditor halal, terdapat 2 kategori. Yakni auditor halal internal dan eksternal. Pada dasarnya kedua auditor ini memiliki kesamaan dalam tugasnya. Namun perbedaan dapat dilihat di tempat mereka bekerja.
Auditor Halal Internal adalah Auditor Halal yang bekerja secara spesifik untuk satu perusahaan yang memproduksi produk wajib bersertifikat halal. Perusahaan mempekerjakan orang tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap proses produksi produk agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Auditor Halal Eksternal adalah Auditor Halal yang tidak bekerja di satu perusahaan produksi tertentu. Auditor Halal Eksternal biasanya bergabung dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap halal atau tidaknya suatu produk. Adapun LPPOM MUI merupakan salah satu contoh LPH.
Nah demikianlah pembahasan kita pada artikel kali ini yang membahas mengenai auditor halal. Sebagai seorang auditor tentu memiliki peran yang sentral dalam tahapan sertifikasi halal. Tentu untuk menjadi seorang auditor juga tidak mudah. Mau menjadi seorang auditor?? yuk ikuti pelatihan untuk menjadi seorang auditor bersama IHATEC.
IHATEC: Jasa Pelatihan Auditor Halal
IHATEC sendiri adalah lembaga pelatihan dan edukasi di bidang Halal secara luas dengan berbagai macam pelatihan yang salah satunya adalah pelatihan auditor halal. Nah demikianlah pembahasan artikel kita kali ini mengenai pengertian dan peran dari penyelia halal. Terima kasih telah menyimak tuntas artikel dari IHATEC kali ini selamat berjumpa kembali pada artikel berikutnya.