Assalamu’alaikum insan halal, kali ini kita akan membahas mengenai apakah kutek halal untuk digunakan perempuan muslimah?. Berhias atau mempercantik diri merupakan hal yang menyenangkan bagi setiap perempuan, banyak perempuan saat ini berlomba-lomba untuk mempercantik dirinya. Dengan berhias, maka seorang perempuan akan semakin menarik & percaya diri.

Dalam islam sendiri berhias atau mempercantik diri tidak dilarang, bahkan diwajibkan bagi perempuan yang sudah menikah untuk menarik perhatian suaminya. Berhias sendiri bisa berupa menggunakan make up pada wajah, menggunakan pakaian yang menarik, hingga memakai wangi-wangian. Selain ada juga perempuan yang menggunakan pewarna/cat pada kukunya untuk menambah kecantikan dan daya tariknya.

Beberapa tahun terakhir cat kuku atau yang lebih sering dikenal dengan nama kutek terus berkembang dan banyak diminati oleh kaum perempuan.  Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah kutek halal digunakan oleh seorang perempuan muslimah ? Hal ini dikarenakan bahan dasar kutek sendiri adalah cat warna yang bisa masuk kedalam tubuh melalui pori-pori dan bisa menjadi penghalang masuknya air wudhu.

Apakah kutek halal ??

Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), selama kutek tersebut tidak berbahan haram dan mampu menembus ke pori-pori kuku, maka produk tersebut boleh digunakan. Berdasarkan hal ini, beberapa tahun belakangan banyak dari perusahaan kosmetik yang membuat kutek dengan persyaratan yang memenuhi kriteria halal sehingga mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Melihat hal tersebut, banyak perusahaan kosmetik yang berlomba-lomba membuat kutek dengan persyaratan tersebut untuk segera mendaftarkan produknya ke LPPOM MUI dan disertifikasi halal.

Kendati demikian, untuk mendapatkan sertifikat halal pada produk kutek ini tidaklah mudah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum mendapatkan sertifikat halalnya. Nah bagi anda pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produk kuteknya ke LPPOM MUI, anda dapat mengikuti pelatihan halal di IHATEC terlebih dahulu untuk memahami persyaratan dan proses sertifikasi halalnya.

IHATEC: Pelatihan Sertifikasi Halal

IHATEC sendiri merupakan lembaga pelatihan halal yang berdiri sejak 2017 silam. Meski usianya masih terbilang cukup muda, namun IHATEC berhasil menjadi lembaga pelahtihan halal terbaik di Indonesia bahkan Internasional.

Demikianlah pembahasan mengenai apakah kutek halal untuk digunakan perempuan muslimah. Meski sudah terdapat kutek yang halal, namun dikarenakan belum ada kepastian ilmiah yang benar mengenai penggunaan kutek saat melakukan wudhu, maka disarankan untuk tidak menggunakan kutek saat berwudhu. Hal ini dikhawatirkan air wudhu tidak bisa menjangkau bagian tubuh yang terhalang kutek dan mengakibatkan wudhunya tidak sah. Untuk itu disarankan bagi perempuan muslim untuk lebih aman bisa menggunakan hena atau pacar kuku sebagai pengganti kutek.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin