Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi terkait jaminan produk halal dengan memperluas cakupan sertifikasi halal. Tidak luput dari perhatian, alat makan keramik juga menjadi sorotan kehalalannya. Salah satu langkah terbaru yang akan segera diberlakukan adalah kewajiban untuk produk alat makan berbahan keramik harus bersertifikat halal. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026, sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, M. Rum, dalam acara “Twin Fest 2024: Ceramic Tableware & Glassware Indonesia” di Jakarta pada 13 Desember 2024.
Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), penerapan aturan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang jelas haram atau yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Dengan demikian, produk alat makan yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat juga harus memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan pemerintah. Namun selain mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, apa saja alasan yang mewajibkan alat makan keramik wajib bersertifikat halal.
Alasan Wajibnya Alat Makan Keramik Bersertifikat Halal
Pemberlakuan kebijakan sertifikasi halal ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang mendasari keputusan ini, di antaranya.
1. Menjamin Kehalalan Alat Makan Sesuai Syariat Islam
Dalam Islam, kehalalan suatu produk tidak hanya mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi. Akan tetapi juga peralatan yang digunakan dalam proses makan. Proses produksi alat makan berbahan keramik dan kaca melibatkan penggunaan bahan tambahan seperti pewarna, pelapis, atau zat perekat yang bisa saja mengandung unsur non-halal. Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat Muslim di Indonesia dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa peralatan makan yang mereka gunakan telah memenuhi standar halal yang berlaku.
2. Melindungi Industri Dalam Negeri dari Produk Impor Berkualitas Rendah
Sertifikasi halal juga menjadi strategi pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang kualitasnya tidak selalu terjamin. Dengan adanya kewajiban ini, produsen lokal didorong untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan. Hal ini juga dapat memberikan nilai tambah bagi produk dalam negeri sehingga lebih kompetitif di pasar domestik.
3. Membuka Peluang Ekspor bagi Produsen Dalam Negeri
Meningkatnya permintaan global terhadap produk halal, kebijakan ini juga dapat mendorong peluang ekspor bagi produsen dalam negeri. Negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Malaysia, Timur Tengah, dan beberapa negara di Eropa sangat memperhatikan aspek halal dalam produk konsumsi mereka, termasuk peralatan makan. Dengan memiliki sertifikat halal, produk alat makan dari Indonesia dapat lebih mudah menembus pasar internasional dan meningkatkan daya saingnya di kancah global.
Hal Yang Harus Dipersiapkan Pelaku Industri
Dengan adanya kebijakan ini, para pelaku industri alat makan berbahan keramik dan kaca perlu segera bersiap untuk mengurus sertifikasi halal. Bukan hanya sekedar untuk menaati kebijakan, akan tetapi untuk membuka peluang market di pasar domestik maupun internasional. Proses sertifikasi ini melibatkan pemeriksaan bahan baku, proses produksi, serta implementasi sistem jaminan produk halal yang diterapkan dalam setiap tahap produksi.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan pendampingan bagi industri dalam negeri. Khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM), agar dapat memenuhi persyaratannya. Sosialisasi dan edukasi menjadi langkah penting yang perlu dilakukan agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan efektif tanpa menghambat perkembangan industri.
Bagi perusahaan yang ingin bersiap lebih awal dengan mempelajari mengenai sertifikasi halal, dapat terlebih dahulu melakukan pelatihan seputar halal di IHATEC. Dengan mengikuti pelatihannya terlebih dahulu, perusahaan akan lebih memahami mengenai proses sertifikasi halal dan regulasinya agar pada saat pengajuan proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah.
| IHATEC: Lembaga Pelatihan Halal Terpercaya
Kesimpulan
Kebijakan alat makan keramik wajib bersertifikat halal pada tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaminan halal di Indonesia. Hal ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 748 tahun 2021 tentang produk yang wajib bersertifikat halal. Diantaranya pada kategori barang gunaan yaitu jenis produk perlengkapan rumah tangga dengan rincian jenis produk diantaranya adalah piring, mangkok gelas, sendok, garpu, dan keramik. Dengan dikeluarkannya kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kehalalan produk, melindungi industri dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah, serta membuka peluang ekspor yang lebih luas. Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari pemerintah, diharapkan industri dalam negeri dapat beradaptasi dengan regulasi ini dan semakin berkembang dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional.
Sumber: