Mengonsumsi makanan halal baik dari kandungannya serta cara mendapatkannya adalah sebuah kewajiban bagi umat Islam. Hal ini jelas seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an. Memakan makanan halal adalah salah satu cara bagi umat Muslim memanfaatkan rezeki yang diberikan dari Allah. Namun, ada beberapa hal yang dapat membuat makanan halal berubah menjadi haram.
Sebagai umat Muslim, sudah sepatutnya kita mengetahui apa saja yang bisa menyebabkan makanan kita menjadi haram. Mari simak selengkapnya dalam artikel IHATEC berikut ini!
Makanan Halal Bisa Jadi Haram
Kita sudah tahu apa saja makanan yang secara tegas diharamkan oleh agama. Namun, sudah tahukan Insan Halal bahwa kemungkinan makanan halal bisa jadi haram? Berikut ini beberapa penyebab makanan halal bisa jadi haram.
1. Tidak Diolah Sesuai Syariat Islam
Di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3 mengenai penyembelihan hewan sebelum dikonsumsi tertulis:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Ayat Al-Maidah ini menegaskan bahwa apabila proses penyembelihan hewan tidak didahului dengan baca bismillah (menyebut nama Allah), maka daging hewan tersebut secara dzaat sifatnya menjadi haram.
Ini juga termasuk hewan yang prosesnya dicekik, dipukul, jatuh, atau semacamnya. Hal ini karena Islam mengajarkan adab yang baik dan benar terkait proses penyembelihan hewan.
2. Cara Memperolehnya
Memperoleh rezeki dan membelanjakannya dengan bijak sesuai dengan ajaran Islam adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sehingga apa yang kita makan menjadi halalan thoyyiban. Makanan yang sehat serta bermanfaat bagi tubuh.
Tapi, bila seorang Muslim mendapatkan hartanya dengan cara yang kotor dan terlarang, maka makanan yang sebelumnya halal pun bisa jadi haram.
Hal ini disebut dengan haram sababi. Haram sababi adalah haram yang dikarenakan cara memperoleh yang tidak sah atau tidak halal, ini berbeda dengan haram aini yang telah ditetapkan haram di dalam Al-Quran.
Contoh dari haram sababi misalnya makanan yang didapat dari hasil mencuri, hasil berjudi, hasil merampas, atau hasil merampok milik orang lain.
Makanan yang halal dan baik pastinya didapatkan dengan cara yang baik juga. Bila dibeli atau diperoleh dengan hasil curian atau pekerjaan yang tidak halal maka makanan dzat sifatnya halal menjadi haram.
3. Bercampur dengan Makanan yang Diharamkan
Mengutip buku Pengantar Fiqih Kubro karangan Ammi Nur Baits, salah satu gambaran tentang pencampuran makanan halal dan haram. Bila ada 1 kg daging sapi yang halal dan baik secara hukum Al-Quran maupun cara penyembelihan dan pengolahannya, kemudian diolah jadi satu dengan 1/2 kg daging babi.
Walau hitungannya hanya satu sendok saja yang telah tercemar, hukum daging tersebut menjadi haram. Sekalipun daging halal porsinya lebih banyak dari daging haram. Maka daging tersebut tetap haram hukumnya.
4. Telah Kedaluwarsa atau Tercemar
Halalan thayyiban juga perlu memerhatikan kelayakan konsumsi. Maka makanan yang telah melebihi batas waktu konsumsi dapat mengubah dzat makanan yang halal menjadi haram.
Contohnya, buah yang membusuk dan tidak semestinya dikonsumsi. Bila dimakan, maka bisa menimbulkan efek negatif bagi tubuh dan membahayakan kesehatan.
Itulah 4 hal yang menyebabkan makanan halal bisa berubah menjadi haram. Dengan mengetahui penyebab tersebut, diharapkan umat muslim dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih makanan yang hendak dikonsumsi. Semoga bermanfaat.