IHATEC – Indonesia Halal Training and Education Center bekerjasama dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) MUI  menggelar kegiatan Pelatihan Penyelia Halal Gratis untuk Mahasiswa dengan tajuk “100 Penyelia Halal Muda Indonesia”. Pelatihan penyelia halal  yang diikuti oleh 100 peserta mahasiswa dari 12 Universitas / Perguruan Tinggi di Indonesia ini dihelat selama 3 hari mulai tanggal 16 – 18 Februari 2022 secara online via Zoom.

Sebagai  lembaga pelatihan halal terbesar dan terdepan di Indonesia, IHATEC memiliki misi untuk membangun ekosistem talenta di bidang halal. Selain itu IHATEC mencoba hadir untuk menjawab keresahan teman-teman mahasiswa/i dalam menghadapi era yang penuh dengan disrupsi teknologi. Saat ini Indonesia mengakui 3 profesi baru khususnya di bidang halal, antara lain Auditor Halal, Penyelia Halal dan Pendamping Halal. Penyelia halal merupakan profesi baru yang akan sangat di butuhkan oleh perusahaan, terutama di industri pengolahan.

“Penyelia halal itu orang yang berperan menjaga kehalalal produk di pelaku usaha, mulai dari menyiapkan sistem hingga menjaga proses produksi agar terjaga kehalalannya. Penyelia halal ini berperan tiap hari, jam, bahkan menit, menjaga proses produksi agar tetap halal,” ungkap Ir. Nur Wahid M.Si selaku Direktur LSP MUI.

Dengan memiliki sertifikat penyelia halal tentunya akan memiliki peran lebih bagi mahasiswa. Sebab sebagai penyelia halal, akan berkontribusi dalam menghasilkan produk halal. Dan hal itu menjadi amal jariyah bagi penyelia halal. Karena setiap produk yang dihasilkan untuk masyarakat terjamin kehalalannya, tambah Ir. Nur Wahid M.Si.

Corporate Social Responsibility (CSR) 100 Penyelia Halal Muda Indoenesia ini juga mendapat apresiasi penuh dari BPJPH – Kemenag Republik Indonesia. Bapak Dr. Mastuki M.Ag selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH – Kemenag RI menyampaikan bahwa menyertakan perguruan tinggi ini merupakan upaya strategis dalam menggelumbungkan kesadaran halal atau  halal awareness pada generasi muda. Beliau juga berharap para “talent-talent” muda ini akan menjadi pionir dalam dunia halal, segera menyesuaikan dengan kebutuhan di usaha-usaha halal dan industri halal di Indonesia serta menjadi gerbong dalam menjadikan isu halal Indonesia ke dunia global terwujud dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 dan PP No. 39 tahun 2021 mengenai Jaminan Produk Halal dinyatakan bahwa seorang penyelia halal harus beragama Islam. “Penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab dalam proses produksi halal, sehingga harus beragama Islam. dua alasan utama mengapa penyelia halal harus muslim. Pertama, karena penanggung jawab proses produk halal berkaitan dengan agama. Kedua, proses produk halal memiliki kekhasan, terkait dengan kaidah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi” ungkap Dr. Mastuki M.Ag.

Mahasiswa yang mengikuti pelatihan ini berasal dari sejumlah kampus ternama di Indonesia seperti Institut Pertanian Bogor, UGM Yogyakarta, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UNS Surakarta, Universitas Brawijaya Malang, UNSYIAH Aceh, Universitas Pasunda, UNTIRTA Banten, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, UNIDA Bogor, UM Bandung, UM Malang dan Halal Center Salman ITB. Selain mengadakan pelatihan, IHATEC juga memberikan kesempatan pada 3 Mahasiwa terpilih untuk mendapatkan sertifikat kompetensi penyelia halal secara gratis. Diharapkan 100 Penyelia Halal Muda Indonesia ini dapat menjadi sumbangsih dan upaya akselerasi pemerintah  dalam menyambut Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia pada tahun 2024.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin