Assalamualaikum Insan halal

Siapa yang punya Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) disini? Apakah sudah sertifikasi halal? Insan Halal pasti tau, banyak aspek yang perlu diperhatikan loh untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kewajiban Sertifikasi Halal menurut Undang – Undang

Indonesia saat ini sudah memiliki instrumen hukum dalam rangka mendukung kepastian status halal dari produk yang beredar di Indonesia, yakni UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-undang ini menyebutkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.

Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.” Pasal 4 UU No. 33.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 beserta turunanya, masa penahapan pertama kewajiban sertfikasi halal akan dimulai dengan tiga kelompok produk yaitu; Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Penahapan produk – produk tersebut sudah dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Salah satu kunci siap implementasi SJPH adalah memperisapkan SDM handal di bidang halal. Melalui pelatihan sertifikasi halal insan halal pasti berharap dapat mendorong usahanya untuk berkolaborasi dengan lintas usaha lainya. Selain itu, salah satu pendekatan guna mendorong keberlanjutan (sustainability) UMKM, adalah melalui pendekatan yang mengacu pada keseluruhan aktivitas UMKM dalam sebuah ekosistem bisnis dari hulu ke hilir.

Tentu saja sertifikasi halal pasti memiliki manfaat baik untuk pelaku usaha. Diantarnya sebagai berikut :

Manfaat sertifikasi halal bagi UMKM

Berikut adalah manfaat yang di dapatakan oleh pelaku UMKM jika memiliki sertifikasi halal.

1. Produk Terjamin Kualitasnya

Kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas. Untuk memiliki sertifikat halal, produk Anda akan melalui serangkaian proses kendali mutu yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli suatu produk. Kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku UMKM tentu akan menjawab keraguan calon konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam membeli sebuah produk.

3. Memiliki USP (Unique Selling Point)

Apabila sudah mengantongi sertifikat halal, tentu produk Anda lebih terjamin dan memiliki kualitas yang mumpuni dibandingkan kompetitor yang tidak memilikinya.

4. Menjangkau pasar yang lebih luas

Dengan kepemilikan sertifikasi halal ini menjadi nilai tambah bagi usaha insan halal yang ingin produknya menjangkau pasar yang lebih luas. Produk kamu dapat terpercaya halal dan kualitasnya apabila mengantongi sertifikat halal untuk dipasarkan di negara atau wilayah yang mayoritas penduduknya muslim.

4 poin penting tadi adalah keuntungan yang akan kamu dapatkan ketikan kamu memiliki sertifikasi halal. Sebelum melakukan sertifikasi halal ada baiknya insan halal mengikuti pelatihan terlebih dahulu agar proses sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Cek agenda pelatihan  halal disini

id_IDID
Open chat
Hallo Admin