Layaknya produk makanan, industri farmasi juga masuk dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal. Hal ini seperti yang tercantum dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Lantas, apa saja manfaat sertifikasi halal untuk industri farmasi dan bagaimana cara mendapatkannya?

Manfaat Sertifikat Halal bagi Industri Farmasi

Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah populasi muslim terbanyak di dunia. Melihat hal ini, permintaan pasar untuk produk-produk halal sangat lah besar, termasuk permintaan obat-obatan halal.

Untuk itulah, memiliki sertifikat halal bagi industri farmasi akan banyak mendatangkan manfaat serta nilai tambah bagi produk.

Setidaknya, terdapat empat manfaat utama yang bisa dirasakan ketika produk telah memiliki sertifikat halal, seperti:

  1. Memberikan hak konsumen muslim untuk mendapatkan jaminan produk yang halal.
  2. Bentuk kepatuhan terhadap aturan kewajiban sertifikasi halal yang dikeluarkan pemerintah.
  3. Meningkatkan nilai jual dan memperluas pasar.
  4. Sebagai dasar memperoleh izin pencantuman logo halal pada kemasan.

Kategori Produk Obat yang Wajib Bersertifikat Halal

Perpres No. 6 Tahun 2023 pada Pasal 2 ayat 1 diterangkan bahwa; obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dalam pasal tersebut juga diterangkan tentang cakupan obat yang wajib halal yaitu; bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.

Berikut ini daftarnya:

  • Obat tradisional: jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, ekstrak bahan alam, obat tradisional impor, obat tradisional lisensi, dll.
  • Suplemen kesehatan: vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan (asam lemak, prebiotik, probiotik, enzim, serta, isolate, metabolit, senyawa sintetis) yang dapat dikombinasikan dengan tumbuhan, bahan suplemen kesehatan.
  • Obat kuasi
  • Obat bebas: semua obat bertanda hijau dengan tepian garis hitam.
  • Obat bebas terbatas: semua obat bertanda biru dengan tepian garis hitam.
  • Obat bebas terbatas: semua obat bertanda khusus pada kemasan dan etiket dengan huruf K dalam lingkaran merah dan garis tepi hitam.
  • Bahan obat: bahan penyusun obat, bahan aktif, bahan eksipien.

Alur Sertifikasi Halal Industri Farmasi

Alur proses sertifikasi halal industri farmasi tidaklah jauh berbeda dengan alur produk lainnya. Pertama-tama pelaku usaha mendaftar melalui situs web SIHALAL. Setelah itu, BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Selanjutnya, Lembaga Pemeriksa Halal ini memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Berikutnya, MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Setelah itu, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai proses sertifikasi halal di dalam industri farmasi. IHATEC, sebagai salah satu lembaga pelatihan halal yang telah terdaftar di BPJPH siap mendampingi industri atau produk Anda bila ingin mendapatkan sertifikat halal.

id_IDID
Open chat
Hallo Admin