Saat ini, penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia memasuki babak baru. Setelah tahap pertama sertifikasi halal digencarkan untuk produk makanan, minuman, dan juga jasa sembelih. Saat ini dimulainya penahapan kewajiban halal industri obat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penahapan kewajiban halal industri obat ini dimulai pada 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2034 dengan penahapan kategori sbb :
- Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026)
- Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029)
- Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034)
Tujuan Penahapan Sertifikat Halal Industri Obat
Setiap peraturan yang dibuat, tentunya ada dasar dari tujuannya, begitupun regulasi dari sertifikasi halal industri obat. Mengutip dari Menteri Agama, penahapan ini punya tujuan agar kewajiban sertifikasi halal bagi produk sebagaimana tertuang dalam regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
Lebih lanjut, obat-obatan atau produk farmasi yang harus memenuhi kewajiban sertifikasi hala tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan. Di dalam Perpres pada Pasal 2 ayat 1 diterangkan bahwa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kemudian pada Pasal 2 ayat 2 diterangkan tentang cakupan obat yang wajib halal yaitu bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Sementara itu untuk cakupan produk biologi, dijelaskan pada Pasal 2 ayat 4. Cakupan produk biologi yang wajib disertifikasi adalah enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
Sedangkan, cakupan untuk alat kesehatan yang harus disertifikasi halal tertuang pada Pasal 2 ayat 5 mencakup reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan, dan material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat Kesehatan, dan pengujian in uitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.
Pasal 2 ayat 6 dijelaskan bahwa, alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) hanya bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan.
Tips Sukses Sertifikat Halal Industri Obat
Dengan wajibnya sertifikasi halal bagi industri farmasi, IHATEC selaku lembaga pelatihan dan jasa konsultasi halal ingin membagikan sedikit tips sukses sertifikasi halal untuk Anda para pelaku usaha bidang industri farmasi.
Pertama, Anda perlu memahami apa saja persyaratan sertifikasi halal. Lalu, kedua Anda harus mempersiapkan dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan, daftar produk, daftar bahan, proses pengolahan produk, dan manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Tips ketiga, siapkan lokasi, tempat, alat yang sesuai dengan persyaratan halal, terjaga sanitasi dan higienisnya. Keempat, tidak lupa siapkan penyelia halal, tim manajemen halal yang kompeten, serta terapkan juga SJPH secara konsisten dan berkesinambungan.
Dalam proses menuju sertifikasi halal, Insan Halal tidak perlu khawatir karena IHATEC siap membantu proses sertifikasi halal dengan program pelatihan khusus termasuk menyiapkan SDM halal yang kompeten berbasis SKKNI.
Ayo daftarkan diri sekarang! [Daftar sekarang]