Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa pewarna makanan karmin yang berasal dari serangga cochineal, halal dan aman untuk digunakan.
Berdasarkan keterangan dari Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, yang dikutip dari Kompas, MUI telah melakukan pengkajian dari penggunaan pewarna makanan karmin sejak tahun 2011 kemudian barulah diputuskan kehalalannya.
Namun, sebenarnya apa itu pewarna makanan karmin. Mari kita bahas bersama dalam artikel IHATEC ini!
Asal Pewarna Makanan Karmin
Pewarna makanan karmin berasal dari serangga cochineal yang merupakan serangga yang memiliki banyak kesamaan dengan belalang, di mana darahnya tidak mengalir.
Serangga jenis ini banyak sekali ditemukan di kawasan Amerika Tengah dan Selatan. Negara Peru dikenal sebagai negara penghasil karmin terbesar di dunia, mencapai 70 ton per tahun.
Kaktus digunakan sebagai sumber makanan cochineal pada kelembaban dan nutrisi tanaman.
Proses Produksi Pewarna Karmin
Untuk mengolah cochineal menjadi pewarna, prosesnya dimulai dengan menjemur serangga tersebut hingga kering lalu menghancurkannya dengan mesin. Setelah dihancurkan, maka jadikan serbuk berwarna merah tua cerah.
Untuk dapat menonjolkan aspek warna yang diinginkan, akan dilakukan proses ekstrak cochineal dengan mencampurkannya dengan larutan alkohol asam.
Kehalalan Pewarna Makanan Karmin
Saat ini, pewarna makanan karmin banyak digunakan dalam berbagai produk makanan dan minuman, mulai dari yoghurt, permen, es krim, saus, dan minuman ringan.
Penggunaan pewarna makanan karmin untuk produk makanan dan minuman telah melalui pengamatan dan analisis yang mendalam pada tahun 2011 dan diputuskan halal. Melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.
Kehalalan penggunaan pewarna karmin untuk makanan hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Penggunaan pewarna juga membutuhkan adanya bahan pelarut, bahan pelapis, hingga bahan pengemulsi agar warna semakin cerah, tidak mudah pudar, dan stabil.
Bahan pelarut ini bisa menggunakan etanol, triacetin atau gliserin. Bahan pelapis bisa menggunakan sumber gelatin hewani.
Namun, perlu diperhatikan lagi karena bahan tambahan pewarna ini banyak menggunakan bahan hewani, maka perlu dipastikan lagi kehalalannya.
Itulah dia informasi mengenai kehalalan produk pewarna makanan karmin. Tambah terus pengetahuan Insan Halal seputar halal bersama IHATEC, yuk. Tunggu pembahasan-pembahasan terkait halal lainya, ya !