Sertifikasi halal telah menjadi aspek krusial dalam industri terutama makanan dan minuman di seluruh dunia. Seiring dengan peningkatan kebutuhan konsumen akan produk halal, kebutuhan akan sertifikasi halalpun menjadi meningkat.  Sertifikat halal penting untuk menjamin konsumen terutama konsumen muslim aman dalam menggunakan produk dan/jasa yg halal. Hal ini tidak terkecuali untuk produk impor, di mana persyaratan sertifikasi halal seringkali menjadi kewajiban yang harus dipenuhi untuk memasuki pasar yang besar dan potensial seperti pasar Indonesia.

Produk impor yang masuk ke Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal. Dalam artikel IHATEC ini, kami akan terangkan lebih jauh mengenai kewajiban sertifikat halal bagi produk impor. Mari disimak!

Kewajiban Sertifikat Halal Bagi Produk Impor

Ketentuan kewajiban sertifikat halal bagi produk impor telah tertuang dengan jelas dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Di dalam UU JPH diterangkan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan”

Bila merujuk dari pasal UU JPH, maka sudah jelas bahwa produk impor wajib memiliki sertifikat halal bila ingin memasarkan dan menjual produknya di Indonesia.

Lantas, bagaimana jika produk tersebut telah mendapatkan sertifikat halal di negara asalnya?

Untuk kasus seperti ini, berdasarkan PP 39/2021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga luar negeri, bila lembaga tersebut telah bekerja sama dengan BPJPH maka tidak lagi perlu melakukan permohonan sertifikat halal.

Adapun sertifikasi halal dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan hasil sembelihan yang sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

Bagaimana Pengajuan Sertifikat Halal Bagi Importir

Diketahui bahwa proses pengajuan sertifikasi halal bagi importir prosesnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan sertifikasi perusahaan lokal.

Untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal perusahaan importir/distributor perlu untuk memenuhi syarat sebagai berikut ini:

  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal yang dibuat oleh distributor/importir sebagai pendaftar sertifikasi yang mencakup lingkup aktivitas di produsen (penghasil produk yang didaftarkan)
  • Jaminan dari produsen (penghasil produk yang didaftarkan) untuk selalu konsisten mengimplementasikan SJP

Selain itu, importir/distributor juga wajib memiliki 3 hal berikut ini untuk mendapatkan sertifikat halal :

  • Memiliki Penyelia Halal yang kompeten & memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi BNSP
  • Memahami kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang dipersyaratkan
  • Menerapkan SJPH dan Menyiapkan Dokumen Persyaratan Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal tidak sulit dan cukup cepat selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai kewajiban sertifikat halal produk impor. Saat ini, untuk mendapatkan sertifikat halal sendiri semakin mudah, karena Insan Halal dapat memanfaatkan jasa dari IHATEC. Sebagai lembaga pelatihan halal dan jasa konsultasi halal siap untuk membantu seluruh pelaku bisnis untuk mendapatkan sertifikat halal.

Klik Disini untuk Konsultasi Halal GRATIS !

Pelatihan Penyelia Halal

id_IDID
Open chat
Hallo Admin