Assalamualaikum Insan Halal, pada artikel ini kita akan membahas 3 keuntungan utama bagi perusahaan memiliki penyelia halal bersertifikat. Sebelum itu, mungkin anda bertanya-tanya apa sih penyelia halal itu? Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Setiap perusahaan juga diwajibkan memiliki penyelia halal, hal ini sesuai dengan Pasal 24 butir C.
Penyelia halal sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan, hal ini tertuang pada Pasal 28 UU JPH yang menyebutkan bahwa persyaratan penyelia halal salah satunya adalah memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diatur juga pada peraturan menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Seperti pada pasal Pasal 78 ayat (3) dimana setiap penyelia halal harus mengikuti pelatihan sertifikasi penyelia halal.
Penyelia halal bersertifikat sendiri bertujuan untuk menjamin kinerja penyelia halal dalam menjalani perannya, penyelia halal memiliki tugas bertanggung jawab atas proses produksi produk halal. Penyelia halal juga bertugas melakukan tindakan atau pencegahan jika terjadi pelanggaran pada proses produksi produk halal. Selain itu penyelia halal juga memiliki tugas mendampingi auditor halal pada saat dilakukan pemeriksaan. Untuk itu penyelia halal bersertifikat sangat diperlukan bagi perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal pada produknya.
Terlepas dari penyelia halal sebagai persyaratan dalam pengajuan sertifikasi halal, dengan memiliki penyelia halal sendiri memiliki keuntungan-keuntungan terhadap perusahaan. Berikut 3 keuntungan utama bagi perusahaan memiliki penyelia halal bersertifikat.
3 keuntungan memiliki penyelia halal bersertifikat bagi perusahaan
1. Sebagai aset perusahaan
Yang pertama yakni sebagai aset perusahaan dalam mengimplementasikan SJH. Ketika sebuah perusahaan sudah dilengkapi sertifikasi halal, tentu mengharuskan setiap produk yang dihasilkan terjaga kehalalannya. Dengan memiliki penyelia halal bersertifikasi, perusahaan dapat mengimplementasikan SJH dengan baik. SJH sendiri merupakan sistem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.
Mengimplementasikan SJH dengan baik ini harus menjadi bagian dari komitmen dan kebijakan perusahaan mulai dari level tertinggi hingga level terendah di perusahaan, terlebih lagi dengan pemberlakuan SJH untuk semua perusahaan. Dengan implementasi SJH yang baik, maka kehalalan pada produk yang dihasilkan akan tetap terjaga dengan baik. Berdasarkan hal tersebut penyelia halal yang sudah bersertifikasi menjadi salah satu sosok penting dalam mengimplementasikan SJH.
2. Konsistensi kehalalan produk yang terjaga
Keuntungan yang kedua yakni adanya konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan. Dengan Keberadaan penyelia halal yang sudah bersertifikasi dapat menjaga kehalalan produk yang dihasilkan tetap terjaga dengan baik. Penyelia halal yang bersertifikasi dapat bertanggung jawab atas kehalalan proses produksi produk halal. Penyelia halal juga bertugas melakukan tindakan atau pencegahan jika terjadi pelanggaran pada proses produksi produk halal. Selain itu penyelia halal juga memiliki tugas mendampingi auditor halal pada saat dilakukan pemeriksaan.
Tentu dengan tanpa adanya penyelia halal bersertifikasi, tugas dalam menjaga standar kehalalan tidak bisa dilakukan dengan baik. Jika hal demikian terjadi, kehalalan pada produk yang dihasilkan bisa saja menurun dari standar yang sudah diterapkan LPPOM. Apabila terjadi penurunan standarisasi tersebut, kemungkinan yang bisa terjadi adalah penolakan perpanjangan sertifikat halal yang harus dilakukan setiap 4 tahun sekali. Oleh karena itu penyelia halal yang sudah bersertifikasi wajib dimiliki oleh setiap perusahaan.
3. Pemenuhan persyaratan pengajuan sertifikasi halal
Yang terakhir yakni sebagai pemenuhan persyaratan dalam pengajuan sertifikasi halal. Dalam pengajuan sertifikasi halal, memang tertera persyaratan dimana perusahaan diwajibkan memiliki penyelia halal yang sudah bersertifikasi. Hal ini seperti tertuang pada UU JPH Pasal 24 Poin C.
Dengan telah memiliki penyelia halal bersertifikasi artinya perusahaan sudah memenuhi satu persyaratan dalam mengajukan sertifikasi halal. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memiliki seorang penyelia halal yang sudah bersertifikasi.
Demikianlah penjelasan kami mengenai 3 keuntungan utama bagi perusahaan memiliki penyelia halal bersertifikat. Untuk mendapatkan sertifikasi penyelia halal sendiri anda bisa mengikuti pelatihan. Seakan menjadi jawaban, IHATEC sendiri merupakan sebuah lembaga pelatihan halal yang juga menyediakan layanan pelatihan penyelia halal. Dengan mengikuti pelatihan di IHATEC, peserta diharapkan mampu menerapkan sistem jaminan halal, memahami proses sertifikasi halal serta memiliki kompetensi sebagai penyelia halal. Jika anda berminat mengikuti pelatihan penyelia halal dapat mengunjungi website kami.