Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia terus berkembang dan semakin diperketat seiring berjalannya waktu. Bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan skala menengah dan besar, sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari kepatuhan hukum dan strategi bisnis jangka panjang. Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang masih merasa ragu dan bingung dalam menghadapi proses sertifikasi halal yang dianggap rumit dan memakan waktu.

Oleh karena itu, kehadiran jasa pendampingan dan konsultasi sertifikasi halal yang terpercaya menjadi solusi yang relevan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan proses sertifikasi secara aman, terarah, dan sesuai regulasi. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai sertifikasi halal, kewajiban halal di tahun 2026, manfaat kepemilikan sertifikat halal, hingga pentingnya pendampingan profesional dalam proses pengurusannya.

Apa Itu Sertifikasi Halal dan Mengapa Penting untuk Bisnis

Sertifikasi halal merupakan pengakuan resmi dari negara bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sertifikat halal menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan telah melalui proses pemeriksaan yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada prinsipnya setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali dinyatakan tidak halal.

Kewajiban Sertifikasi Halal di Tahun 2026

Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Undang-undang ini mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang dinyatakan tidak halal.

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme, tahapan penerapan, serta kewajiban pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman teknis yang lebih jelas bagi dunia usaha. Berdasarkan peraturan ini juga, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan secara luas.

Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 2026

Produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta produk olahan menjadi kategori utama yang wajib bersertifikat halal. Selain itu, kewajiban halal juga mencakup kosmetik, obat, barang gunaan, dan produk tertentu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Begitupun dengan jasa, jasa yang perlu di sertifikasi halal meliputi jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa pengemasan, jasa penyimpanan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian. Untuk usaha jasa yang termasuk dalam kategori ini adalah jasa yang berhubungan dengan produk makanan, minuman, obat dan kosmetik. 

Risiko dan Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal berisiko dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran. Di luar aspek hukum, ketiadaan sertifikat halal juga dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan menghambat pertumbuhan bisnis di tengah meningkatnya kesadaran halal.

Kenapa Pelaku Usaha Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi telah melalui proses pemeriksaan yang ketat dan sesuai standar kehalalan. Hal ini secara langsung meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong loyalitas terhadap merk atau brand.

Memperluas Pasar dan Daya Saing Produk

Dengan memiliki sertifikat halal, produk memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar ritel modern, marketplace, hingga pasar ekspor. Sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang memperkuat daya saing produk dibandingkan kompetitor.

Memenuhi Regulasi dan Menghindari Masalah Hukum

Kepemilikan sertifikat halal memastikan bisnis berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini membantu pelaku usaha menghindari potensi masalah hukum serta memberikan kepastian dalam menjalankan aktivitas usaha.

Langkah-Langkah Pengurusan Sertifikat Halal

Pendaftaran Sertifikasi Halal Melalui Sistem SIHALAL

Proses sertifikasi halal diawali dengan pendaftaran melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH. Pada tahap ini, pelaku usaha wajib mengisi data usaha, data produk, serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.

Pemeriksaan Dokumen dan Proses Audit Halal

Setelah pendaftaran, LPH ( Lembaga Pemeriksa Halal ) akan melakukan pemeriksaan dokumen dan audit halal. Audit ini mencakup pemeriksaan bahan, proses produksi, fasilitas, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di perusahaan.

Penetapan Halal dan Terbitnya Sertifikat Halal

Hasil audit akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk penetapan fatwa halal. Jika dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi yang dapat digunakan pelaku usaha dan setelah memiliki Sertifikat Halal maka Pelaku usaha dapat mencantumkan label halal pada produknya.

Hal yang Perlu Dipersiapkan Saat Mengurus Sertifikasi Halal

Dokumen dan Data Usaha yang Wajib Disiapkan

Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen legalitas usaha, daftar produk, komposisi bahan, alur proses produksi, serta data pemasok. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen sangat menentukan kelancaran proses sertifikasi halal.

Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Penerapan SJPH menjadi aspek terpenting dalam sertifikasi halal. SJPH merupakan sistem internal yang dirancang untuk menjamin kehalalan produk secara berkelanjutan. Penerapan SJPH tidak hanya bertujuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga membantu pelaku usaha menjaga konsistensi proses produksi setelah sertifikat halal diterbitkan. Sistem ini menjadi bukti bahwa komitmen halal dijalankan secara nyata dalam operasional bisnis.

Dalam penerapan SJPH, Penyelia halal memiliki peran strategis sebagai penanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan proses produksi. Kehadiran penyelia halal yang memahami regulasi dan teknis halal sangat membantu pelaku usaha dalam menghadapi audit dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Untuk memenuhi kebutuhan SDM halal, IHATEC menghadirkan Program Pelatihan Penyelia Halal yang dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami dan menerapkan SJPH sesuai regulasi. Dengan penyelia halal yang kompeten, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih efektif dan terkontrol.

| IHATEC: Ikuti Pelatihan Penyelia Halal Resmi Sesuai SKKNI

Jasa Konsultasi Sertifikasi Halal Terpercaya untuk Proses Lebih Mudah

Mengurus sertifikasi halal tanpa pendampingan sering kali menjadi kendala bagi pelaku usaha, terutama dalam memahami regulasi, teknis audit, dan penerapan SJPH. Banyak usaha mengalami keterlambatan atau perbaikan berulang karena kurangnya pemahaman terhadap standar yang ditetapkan BPJPH. Kondisi ini dapat menghambat operasional bisnis dan menimbulkan ketidakpastian.

IHATEC hadir sebagai jasa konsultasi sertifikasi halal terpercaya yang memberikan pendampingan menyeluruh dari awal hingga sertifikat halal terbit. Dengan tim yang berpengalaman di bidang regulasi halal dan sistem jaminan produk halal, IHATEC membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen, menerapkan SJPH, hingga mendampingi proses audit halal secara profesional. Pendekatan ini membuat proses sertifikasi halal lebih terarah, efisien, dan minim risiko kesalahan.

| IHATEC: Jasa Sertifikasi Halal

Melalui pendampingan IHATEC, pelaku usaha tidak hanya memperoleh sertifikat halal resmi, tetapi juga pemahaman yang kuat untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Hal ini menjadikan sertifikasi halal sebagai fondasi penting dalam membangun bisnis yang patuh regulasi dan dipercaya konsumen.

Kesimpulan

Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi strategis bagi keberlanjutan bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal resmi, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memperkuat posisi bisnis di tengah persaingan. Di tengah penerapan kewajiban sertifikasi halal yang semakin ketat, kesiapan dan pendampingan yang tepat menjadi kunci keberhasilan.

Bersama IHATEC, proses sertifikasi halal dapat dijalani dengan lebih mudah, aman, dan terstruktur. Pendampingan profesional dari tahap awal hingga sertifikat halal terbit memastikan bisnis berjalan sesuai aturan dan siap berkembang secara berkelanjutan. Konsultasikan proses pendaftaran sertifikasi halal bersama IHATEC sebagai mitra terpercaya dalam layanan halal.

 

 


Sumber:

https://legalitas.org/tulisan/sertifikat-halal-pengertian-dan-alur-sertifikasi-halal

https://peraturan.bpk.go.id/Details/304896/pp-no-42-tahun-2024

https://bpjph.halal.go.id/detail/sambut-wajib-halal-oktober-2026-kepala-bpjph-serukan-tertib-halal-sebagai-strategi-penguatan-bisnis

https://ihatec.com/sanksi-jika-produk-tanpa-sertifikat-halal/

https://ihatec.com/manfaat-sertifikasi-halal-bagi-perusahaan/

https://kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/sertifikat-halal.html

https://ihatec.com/manfaat-jasa-konsultasi-halal/

id_IDID