Bogor, 29 Oktober 2024 – IHATEC menyambut implementasi Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 dengan menyelenggarakan webinar strategis yang membahas perkembangan terkini dalam jaminan produk halal di Indonesia. Halal Expert Talks kali ini, IHATEC mengundang pejabat pemerintah (BPJPH), pakar industri, serta pelaku usaha yang turut hadir, lebih dari 1000 orang tergabung baik dalam zoom meeting maupun channel YouTube IHATEC. Langkah ini sebagai bentuk sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem halal nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Indonesian halal training and Education Center (IHATEC), salah satu lembaga pelatihan yang sudah ditetapkan oleh BPJPH ingin memfasilitasi dan memberikan pemahaman yang tepat dalam menghadapi perubahan regulasi ini kepada pelaku usaha khususnya para alumni pelatihan IHATEC, para penyelia halal dari berbagai macam industry. Dengan demikian diharapkan seluruh pihak dapat lebih siap dan selaras dalam menjalankan kewajiban serta memanfaatkan peluang dengan adanya regulasi baru ini .
Direktur IHATEC, Aditya Yudha Prawira, menekankan pentingnya kolaborasi lintas industri dengan menyatakan, “Webinar ini diharapkan dapat menjadi wadah strategis bagi seluruh peserta untuk memahami regulasi secara menyeluruh dan kita semua dapat berkontribusi aktif dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia.”
Dalam sesi pembukaan, Dr. Haikal Kepala BPJPH , menegaskan bahwa perubahan penggantian regulasi lingkup jph ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memberikan memberikan kepastian produk halal bagi masyarakat. “Regulasi ini memastikan tata kelola yang lebih baik dan membuka peluang baru bagi pelaku usaha dengan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal, serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kepastian produk halal bagi masyarakat ,” jelasnya.
Indonesia memposisikan diri sebagai pemimpin di pasar halal internasional dengan memanfaatkan peningkatan permintaan global akan produk bersertifikasi. “Halal bukan sekadar persyaratan agama, tetapi telah menjadi nilai universal yang terkait dengan kepercayaan dan kualitas,” ungkap Dr. Haikal Kepala BPJPH .
PP No. 42/2024 memperkenalkan berbagai kebijakan baru, antara lain relaksasi penahapan kewajiban sertifikasi halal, penyelia halal UMKM hingga kedudukan komisi fatwa. Dalam sesi pemaparan narasumber Bapak Dzikro selaku Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, menjelaskan bahwa ada 10 hal poin penting yang menjadi poin penting untuk dibahas, yaitu antara lain relaksasi tahapan kewajiban sertifikasi halal, kemudahan Penyelia Halal bagi UMKM, pemeriksaan Implementasi SJPH, pe,naruan sertifikat halal, pengaturan juru sembelih halal, pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha Mikro dan Kecil, pengaturan bentuk keterangan tidak halal ,kepastian waktu dalam layanan sertifikasi, LP3H & P3H serta kedudukan komite fatwa produk halal.
Tentunya perubahan regulasi ini merupakan upaya untuk mempermudah penyelenggaraan jaminan produk halal dengan tetap memperhatikan aspek-aspek penting dalam menjamin kehalalan produk, tegas Bapak Dzikro
Dalam sesi pemaparannya, Bapak Rachmat juga menyampaikan beberapa aspirasi yang mewakili seluruh industry makanan minuman untuk perbaikan system proses sertifikasi halal ini. Beberapa hal tersebut antara lain kerahasiaan database, kompleksitas pengisian data serta mekanisme pelaporan audit internal agar tidak membebani administrative dan mengurangi human eror saat pelaku usaha mensubmit dokumen di Aplikasi Si Halal.
Bapak Rachmat Hidayat selaku Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga GAPMMI juga turut menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPJPH yang telah mengakomodir beberapa aspirasi asosiasi/industry khususnya pelaku usaha makanan minuman, baik itu untuk produk impor dan kewajiban halal bagi UMKM.
Dengan adanya PP No. 42/2024, IHATEC optimis bahwa industri makanan dan minuman Indonesia akan semakin siap memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang. IHATEC terus berkomitmen untuk berkolaborasi dengan stakeholder halal dan pelaku industri dalam memastikan implementasi kebijakan halal ini berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia menjadi pusat unggulan halal dunia.